Kajian Hadits: Kawin Kontrak di Zaman Rasulullah
NU Online ยท Kamis, 25 April 2024 | 06:15 WIB
Amien Nurhakim
Penulis
Isu mengenai fenomena nikah kontrak kembali mencuat ke permukaan dan disoroti oleh beragam media. Kawin kontrak sendiri adalah pernikahan dengan jangka waktu tertentu seperti sebulan, setahun, atau semacamnya, sesuai kesepakatan. Biasanya praktik nikah seperti ini merujuk kepada istilah nikah mutโah dalam hukum Islam. (Sri Hariati, Kawin Kontrak Menurut Agama Islam, Hukum dan Realita Masyarakat, [Jurnal Hukum Jatiswara, Fakultas Hukum Universitas Mataram], halaman 98).
ย
Secara normatif, para ulama sunni secara resmi menetapkan nikah mutโah sudah dihapus kebolehannya hingga hari kiamat nanti. Artinya praktik kawin kontrak haram dilakukan. Mengutip Hasyiyah Iโanatuth Thalibin , penulisnya berkata:
ย
ูุงุนูู
: ุฃู ููุงุญ ุงูู
ุชุนุฉ ูุงู ู
ุจุงุญุง ุซู
ูุณุฎ ููู
ุฎูุจุฑ ุซู
ุฃุจูุญ ููู
ุงููุชุญ ุซู
ูุณุฎ ูู ุฃูุงู
ุงููุชุญ ูุงุณุชู
ุฑ ุชุญุฑูู
ู ุฅูู ููู
ุงูููุงู
ุฉ ููุงู ููู ุฎูุงู ูู ุงูุตุฏุฑ ุงูุงูู ุซู
ุงุฑุชูุน ูุฃุฌู
ุนูุง ุนูู ุชุญุฑูู
ู
ย
Artinya, "Ketahuilah bahwa nikah mut'ah pada awalnya dibolehkan, kemudian dihapus pada hari perangย Khaibar, lalu dibolehkan kembali pada hari Fath (penaklukan Makkah), kemudian dihapus kembali pada hari-hariย Fath (penaklukan Mekah), dan tetap diharamkan hingga hari Kiamat. Pada awalnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para sahabat, kemudian setelah itu disepakati bahwa prakrik mut'ah diharamkan.โ (Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, Iโanatuth Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, hal. 144).
ย
Baca Juga
NU Sumbar Bahas Nikah Mut'ah
Merujuk keputusan Munas Nahdlatul Ulama pada 16-20 Rajab 1418 H/17-20 November 1997 M di Ponpes Qomarul Huda Bagu, Pringgata Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, nikah mutโah menurut ulama Ahlussunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat adalah haram dan tidak sah.
ย
Lantas, bagaimana pada mulanya kawin kontrak ini muncul dalam sumber-sumber ortodoks dalam Islam, yaitu hadits? Karena bagaimana pun bentuk pernikahan ini tidak dapat disanggah pernah dilegalkan oleh Rasulullah saw sendiri.
ย
Bermula dari nikah mutโah pernah dilegalkan, yaitu tatkala kaum muslimin laki-laki pergi berperang tanpa membawa istri mereka. Layaknya manusia biasa, para sahabat yang notabeneย sebagai orang dewasa memiliki kebutuhan biologis. Akhirnya merekapun memilih untuk mengebiri diri mereka sendiri. Namun Nabi saw menginformasikan kebolehan kawin kontrak dengan penduduk setempat. Abdullah bin Masโud bertutur:
ย
ููุง ูุบุฒู ู
ุน ุงููุจู ูููุณ ู
ุนูุง ูุณุงุกุ ููููุง: ุงูุง ูุฎุชุตูุ ูููุงูุง ุนู ุฐููุ ูุฑุฎุต ููุง ุจุนุฏ ุฐูู ุฃู ูุชุฒูุฌ ุงูู
ุฑุฃุฉ ุจุงูุซูุจ ุซู
ูุฑุฃ โ ูุง ุฃููุง ุงูุฐูู ุฃู
ููุง ูุงุชุญุฑู
ูุง ุทูุจุงุช ู
ุง ุฃุญู ุงููู ููู
ย
Artinya, โKami pergi berperang bersama-sama Nabi saw dan tidak membawa isteri kami. Karena itu kami bertanya, โApakah tidak lebih baik kami mengebirikan diri kami?" Rasulullah melarangnya. Kemudian Rasulullah membolehkan kami menikahi perempuan dengan sekerat kain (untuk batas tertentu). Sesudah itu beliau membaca, โ Ya ayyuhal ladzina amanu la tuharrimu thayyibati ma ahallallahu lakum โ, โWahai orang-orang beriman jangan kamu mengharamkan yang baik-baik, yang telah dihalalkan Allah untuk kamuโ.โ (HR Al-Bukhari).
ย
Baca Juga
Nikah Sirri, Lalu Ditinggal Kabur Suami
Dalam riwayat lain yang serupa, redaksinya adalah โRasulullah melarang kami dari mengebiri diri kami, kemudian beliau memberi kami rukhshah (kelonggaran) untuk menikahi perempuan dengan tenggat waktu tertentu dengan memberikan sesuatu kepada perempuan tersebut.โ
ย
Riwayat di atas juga disampaikan oleh Imam As-Syafiโi dalam Al-Umm dan Ikhtilaful Hadits. Beliau berkomentar:
ย
โIbnu Mas'ud menyebutkan kelonggaran (rukhshah) dalam nikah mut'ah, tanpa menetapkan waktu yang menunjukkan apakah itu terjadi sebelum perang Khaibar atau setelahnya. Jadi hadits ini serupa dengan hadits โAli bin Abi Thalib tentang larangan Nabi terhadap mut'ah, yang telah dihapuskan oleh hukum yang lebih baru (mansukh). Krena itu, bagaimana pun nikah mut'ah tidak boleh dilakukan saat ini!โ (Asy-Syafiโi, Ikhtilaful Hadits, [Beirut, Muassasatul Kutub At-Tsaqafiyyah: 1985], jilid I, halaman 534).
ย
Riwayat โAli bin Abi Thalib yang dimaksud oleh Imam As-Syafiโi di atas adalah peringatan yang ia berikan kepada Ibnu โAbbas tatkala โAli menyadari bahwa Ibnu โAbbas berpotensi tidak ketat soal hukum ini. Riwayat ini terdapat dalam Shahih Muslim:
ย
ุนููู ุนูููููู ุฃูููููู ุณูู
ูุนู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููููููููู ููู ู
ูุชูุนูุฉู ุงููููุณูุงุกูุ ููููุงูู : ู
ูููููุง ููุง ุงุจููู ุนูุจููุงุณูุ ููุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููู ุนูููููุง ููููู
ู ุฎูููุจูุฑู ููุนููู ููุญููู
ู ุงููุญูู
ูุฑู ุงููุฅูููุณููููุฉู
ย
Artinya, โDiriwayatkan dari โAli bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas melunak dalam hal nikah mutโah, maka beliau berkata, โJangan terburu-buru wahai Ibnu Abbas; karena Rasulullah saw telah melarang nikah mutโah pada saat perang Khaibar dan juga melarang daging keledai rumahan.โ (HR. Muslim).
ย
Hadits lain yang menyatakan secara jelas mengenai dihapusnya kebolehan kawin kontrak adalah riwayat Jabir bin โAbdillah dan Salamah al-โAkwaโ:
ย
ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูููููู ููุณูููู
ูุฉู ุจููู ุงููุฃูููููุนู ููุงููุง ูููููุง ููู ุฌูููุดู ููุฃูุชูุงููุง ุฑูุณูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููููุงูู ุฅูููููู ููุฏู ุฃูุฐููู ููููู
ู ุฃููู ุชูุณูุชูู
ูุชูุนููุง ููุงุณูุชูู
ูุชูุนููุง ููููุงูู ุงุจููู ุฃูุจูู ุฐูุฆูุจู ุญูุฏููุซูููู ุฅูููุงุณู ุจููู ุณูููู
ูุฉู ุจููู ุงููุฃูููููุนู ุนููู ุฃูุจูููู ุนููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃููููู
ูุง ุฑูุฌููู ููุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุชูููุงููููุง ููุนูุดูุฑูุฉู ู
ูุง ุจูููููููู
ูุง ุซูููุงุซู ููููุงูู ููุฅููู ุฃูุญูุจููุง ุฃููู ููุชูุฒูุงููุฏูุง ุฃููู ููุชูุชูุงุฑูููุง ุชูุชูุงุฑูููุง ููู
ูุง ุฃูุฏูุฑูู ุฃูุดูููุกู ููุงูู ููููุง ุฎูุงุตููุฉู ุฃูู
ู ููููููุงุณู ุนูุงู
ููุฉู ููุงูู ุฃูุจูู ุนูุจูุฏ ุงูููููู ููุจูููููููู ุนูููููู ุนููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ุฃูููููู ู
ูููุณููุฎู
ย
Artinya, โDiriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al-Akwaโ, keduanya berkata: Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah saw mendatangi kami dan bersabda: "Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah mut'ah, karena itu lakukanlah."
ย
Ibnu Abu Dzi`b berkata: "Telah menceritakan kepadaku Iyas bin Salamah bin Al Akwa' dari bapaknya dari Rasulullah saw: "Bilamana seorang laki-laki dan perempuan telah bersepakat, maka batas maksimal antara mereka berdua adalah tiga malam. Jika keduanya suka, maka keduanya boleh menambah, atau pun berpisah." Aku tidak tahu, apakah perkara itu adalah khusus bagi kami, ataukah juga orang lain secara umum. Abu โAbdullah berkata, โโAli menjelaskan dari Nabi saw, bahwa perkara tersebut telah mansukh (dihapus)โ.โ (HR Al-Bukhari).
ย
Perlu diingat bahwa hadits di atas tidak diperkenankan diambil pesannya sepotong-potong saja, dengan dalil memperbolehkan nikah mutโah. Pada keterangan โAli di akhir, jelas bahwa praktik kawin kontrak dihapuskan.ย
ย
Ibnu Hajar Al-โAsqalani dalam Fathul Bari mengomentari bahwa pernyataan โAli dalam teks hadits di atas merupakan pernyataan jelas bahwa praktik nikah mutโah telah dihapuskan. Dalam karyanya tersebut Ibnu Hajar memaparkan pendapat ulama yang menyebut konsensus kaum muslimin (ijmaโ) mengenai keharaman kawin kontrak, di antaranya adalah seperti Ibnul Mundzir dan Qadhi โIyadh. (Ibnu Hajar Al-โAsqalani, Fathul Bari, [Beirut, Darul Fikr: t.t], jilid IX, halaman 173).
ย
Dengan demikian, teks-teks hadits menyebut bahwa praktik kawin kontrak dahulu pernah dilegalkan, kemudian diharamkan, lalu dihalalkan, dan kemudian diharamkan hingga selamanya. Saat ini tidak ada landasan dalam Islam yang membolehkan untuk mempraktikkannya kembali. Wallahu aโlam.
ย
Ustadz Amien Nurhakim,ย Musyrifย Pesantren Darussunnahย Ciputatย Jakarta
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
4
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua