Syariah

'Bunga' Harga Kredit 20 Persen dari Harga Cash, Apakah Riba?

Rab, 28 Agustus 2019 | 08:00 WIB

'Bunga' Harga Kredit 20 Persen dari Harga Cash, Apakah Riba?

Istilah 'bunga' yang digunakan sama sekali tidak berpengaruh pada keabsahan transaksi selama maksudnya adalah sesuatu yang dibenarkan syariat. (Ilustrasi: NU Online)

Pak Anton (A) seorang pengusaha dealer sepeda motor. Hari ini, ia kedatangan teman lamanya bernama Pak Bahar (B). Pak Bahar mengagumi pesatnya laju usaha kawannya yang satu ini. 
 
Di tengah obrolan penuh keakraban, Pak Bahar tertegun dengan sebuah spanduk yang dipasang di salah satu sudut ruangan. Tertulis di sana, beberapa ketentuan jual beli. Dia tertegun dengan kata-kata Bunga 20% dengan tenor 1 tahun.
 
Tak lupa ia juga mengamati spanduk itu sambil mengklasifikasikannya. Kira-kira seperti ini klasifikasinya:
 
● Harga cash-nya sudah pasti. 
● Harga cicilannya sudah pasti. 
● Harga jadi kreditnya sudah pasti. 
● Tapi ada catatan, kok ada kata-kata "bunga 20%”. 
 
Apakah sahabatnya ini telah terjebak dalam riba? Terjadilah dialog.
 
B: Berapa harga cash masing-masing sepeda motor 1, 2, 3 dan 4 ini?

A: Sepeda motor 1 harga Rp10 juta, sepeda motor 2 harga Rp12 juta, sepeda motor 3 harga Rp14 juta, dan sepeda motor 4 Rp16 juta.
 
B: Berapa persen kau mau ambil keuntungan dengan jual kreditnya?
 
A: Masing-masing saya ambil keuntungan sebesar 20% dari harga kontannya, dengan jangka waktu pelunasan 1 tahun.
 
B: Jadi sepeda 1, harga kreditnya menjadi berapa?
 
A: Keuntungan saya 20% dari Rp10 juta itu sama dengan Rp2 juta. Jadi, harga kreditnya Rp12 juta dengan tenggat waktu pelunasan 1 tahun. 
 
B: O… jadi kau tulis bunga 20% itu untuk maksud bahwa setiap unit sepeda yang kau jual ini, bila dibeli oleh konsumen dengan cara kredit, keuntungan itu sebesar 20% dari harga cash?
 
A: Iya. Apakah dengan mencantumkan kata-kata bunga itu, saya terjebak dalam riba?
 
B: Jika "bunga" bermakna sebagai margin pengambilan keuntungan, maka ia tidak disebut sebagai riba. Karena ada kaidah yang mengatakan: 
 
العبرة في العقود بالمقاصد والمباني لابالألفاظ والمعاني
 
Artinya: "Ungkapan akad itu bergantung pada maksud dan bangunannya, bukan tergantung pada lafal dan maknanya."
 
A: Oke. Makasih.
 
***

Dari contoh gambaran dialog di atas, ada dua hal yang patut kita cermati, yaitu:
 
1. Pak Anton (A), melakukan strategi penjualan produknya dengan dua jalan, yaitu pembelian secara kontan dan secara kredit. 
 
2. Pak Anton menginginkan selisih penjualan antara kontan dengan kredit adalah sebesar 20%. Selisih ini ia namakan sebagai bunga. Bunga ini digunakan untuk mempermudah hitungan bahwa setiap produk yang ada di dealernya, ia jual secara kredit dengan ketentuan keuntungan untuk kredit dalam satu tahunnya sebesar 20% berlaku untuk tiap unit merk kendaraan.
 
Penjualan Barang secara Kredit dan Kontan
Strategi penjualan kontan dan kredit yang dikenakan pada satu objek materi jual, hukumnya adalah boleh secara syariat. Ada catatan bagi kebolehan pelaksanaan strategi ini, yaitu antara penjual dan pembeli harus sudah terjadi kesepakatan bahwa barang yang dibeli pembeli, diambil dengan melalui kontrak jual beli kontan, atau kontrak jual beli kredit. 
 
 
Yang dilarang dalam strategi penjualan seperti ini adalah, ketika pembeli membawa barang lalu berpisah majelis dengan penjual, pembeli tidak menetapkan akad kontrak yang diambilnya. Jika hal ini terjadi, maka telah berlaku jual beli jahalah (ketidaktahuan harga), sehingga memungkinkan terjadinya kecurangan (ghabn) dan merugikan salah satu pihak (dlarar). 
 
Bunga 
Bunga yang dimaksudkan dalam dialog di atas adalah bunga yang berlaku sebagai rumus penentuan keuntungan jual beli kredit untuk semua merk kendaraan. Jadi, sama sekali berbeda dengan bunga yang berasal dari akan pinjaman (utang-piutang). Istilah atau lafal yang digunakan sama sekali tidak berpengaruh pada keabsahan transaksi selama maksudnya adalah sesuatu yang dibenarkan syariat.
 
Jika ada bunga yang diperoleh dari utang piutang uang, maka bunga semacam ini sepakat hukumnya adalah haram. Mengapa? Karena mengutangkan uang dengan kembalian lebih, tanpa ada wasilah barang, utang piutang semacam ini termasuk riba qardli. Kita biasa menyebutnya sebagai rentenir.
 
Adapun mengutangkan barang secara kredit, dengan wasilah berupa harga, dengan besaran harga yang sudah diketahui di akhir masa pelunasan, maka utang piutang seperti ini adalah masuk kategori jual beli dengan harga tunda/harga kredit. Hukumnya boleh, selagi tidak ditemui adanya tambahan akibat penundaan. Wallahu a'lam bish shawab.
 
 
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur