Syariah

Kartel dan Penyimpangannya dari Syirkah Mufawadlah

Kam, 21 Oktober 2021 | 16:30 WIB

Kartel dan Penyimpangannya dari Syirkah Mufawadlah

Kartel dan Penyimpangannya dari Syirkah Mufawadlah. (Ilistrasi)

Sebagaimana telah kita ketahui, kartel merupakan nota kesepahaman antarbeberapa pelaku usaha terpisah untuk melakukan pengaturan harga yang menyebabkan sulitnya pemain baru untuk masuk ke pasar. Sekat (barrier) sengaja diciptakan lewat kolusi para pelaku usaha lama agar mereka terhindar dari kehadiran pesaing usaha baru yang bergerak di penjualan jasa atau produk yang sama.

 

Akibat kartel, tidak ada persaingan di pasaran. Padahal, efek dari adanya persaingan adalah masyarakatlah yang akan diuntungkan sebab banyak pilihan produk dan jasa yang bisa mereka dapatkan. Dengan kata lain, ketiadaan persaingan berujung merugikan masyarakat (dlarar). Dan, setiap potensi bagi terbitnya dlarar (kerugian) harus berusaha dihindarkan (al-dlararu yuzal). Lantas apa masalahnya dengan kartel?

 

 

Islam telah mengajarkan adanya akad kemitraan (syirkah) dan mendorong umatnya agar melakukan kerja sama (kemitraan). Sementara kartel di atas merupakan bagian dari kemitraan. Namun, mengapa kartel itu dicela, sementara di satu sisi ada anjuran melakukan akad kerja sama? Nah, ini yang akan kita bahas, khususnya dari sudut pandang syirkah mufawadlah (kesepakatan tunggal manajemen dalam beda profesi).

 

Beda Syirkah Abdan dan Syirkah Mufawadlah

Pada kesempatan tulisan sebelumnya, penulis telah menyampaikan batalnya nota kesepahaman ala kartel ini dari sudut pandang syirkah abdan (kemitraan tunggal profesi dalam satu manajemen). Beberapa unsur pembatalnya di antaranya adalah:

  1. Setiap pelaku usaha yang terlibat dalam kartel terbukti tidak melakukan pengumpulan hasil dalam wadah satu manajemen. Apa yang dicapai oleh mereka dari kinerja yang mereka lakukan, adalah mereka sendiri yang menerimanya dan memilikinya yang dihitung sebagai keuntungan dan pendapatan (income).
  2. Karena tidak ada pengumpulan menjadi satu maka tidak ada pula nisbah bagi hasil. Alhasil, kesepakatan itu hanya nota di atas kertas sebagai permufakatan di luar kerja syirkah.

 

 

Berdasar dua pertimbangan dasar itu, lantas bagaimana bila kartel dipandang dari sudut syirkah mufawadlah?

 

Secara nash, syirkah yang dibolehkan dalam Islam hanyalah syirkah ‘inan, yaitu bentuk kerja sama permodalan dalam manajemen tunggal. Di dalam konteks syirkah ‘inan ini, setiap syarik (mitra) harus mengeluarkan modalnya untuk digabung menjadi satu dan dikelola di bawah satu manajemen yang sama untuk mendapatkan keuntungan bersama. Baik syirkah abdan (kemitraan tunggal profesi dan tunggal manajemen), maupun syirkah wujuh (kemitraan berbasis kepercayaan) dan syirkah mufawadlah (kemitraan beda profesi namun tunggal manajemen), semuanya adalah bagian dari cabang dari syirkah ‘inan (kemitraan permodalan dalam tunggal manajemen).

 

Dengan demikian, kunci utama sebuah syirkah atau ikatan kerja sama itu bisa terjalin dan masuk dalam ranah sah secara syara’, adalah apabila ada manajemen tunggal pengelolaan yang bertugas mengumpulkan semua hasil kinerja dan selanjutnya membagi capaian tersebut sesuai dengan nisbah yang disepakati. Tanpanya, maka nota kesepahaman itu tidak bisa dikaategorikan sebagai akad kemitraan sesuai syara’.

 

Contoh praktis, Pak Anton tukang penjahit, bekerja sama mendirikan sebuah usaha konveksi dengan Pak Jarwo. Baik upah hasil menjahitnya Pak Anton dan Pak Jarwo, harus dikumpulkan dalam wadah satu manajemen pengelolaan. Hasilnya kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang telah ditetapkan. Misalnya, karena Pak Anton merupakan yang sudah senior, maka ia berhak mendapatkan 60% dari pendapatan hasil kerja sama. Sementara Pak Jarwo mendapatkan 40% dari hasil pendapatan. Alasannya, karena Pak Jarwo masih pemula dan masih butuh banyak bimbingan untuk menjadi terampil seperti Pak Anton. Nah, akad semacam ini disebut dengan syirkah abdan. Syaratnya, ada satu manajemen pengumpul hasil, sehingga ada nisbah bagi hasil.

 

Lantas, bagaimana dengan syirkah mufawadlah?

Pada dasarnya syirkah mufawadlah juga merupakan turunan dari syirkah ‘inan. Syarat utamanya juga tetap sama, yaitu ada satu wadah manajemen yang mengumpulkan semua hasil kinerja yang dilakukan (ittihad al-hirfah). Al-Thurthusi, salah seorang ulama dari kalangan Malikiyah, telah mendefinisikan bahwa syirkah mufawadlah, adalah:

 

أن يفوض كل واحد التصرف للآخر في البيع والشراء، والضمان، والكفالة، والتوكيل، والقراض، وما فعله لزم الآخر إن كان عائدًا إلى تجارتهما، ولا يكونان شريكين إلا فيما يعقدان عليه الشركة متفاضلًا أم لا، إذا كان الربح والعمل على قدر ذلك

 

"Jika setiap pihak yang terlibat pasrah sepenuhnya kepada pihak lain baik dalam urusan penjualan, pembelian, penjaminan, keamanan, perwakilan, dan menunaikan tugas pengelolaan guna mendapat keuntungan yang bisa dinikmati bersama (qiradl). Apa yang dilakukan oleh pihak satu, maka pihak lainnya juga turut menjadi bagian penanggung jawab, dengan catatan jika pekerjaan tersebut kembali pada manajemen niaga. Pekerjaan kedua belah pihak tidak dihitung sebagai bagian dari syirkah, apabila yang dilakukan keduanya menyimpang dari kesepakatan yang telah dibangun dalam syirkah, baik karena adanya unsur kerelaan atau tidak, khususnya bila keuntungan dan amal itu diberikan berdasar kadar pekerjaan yang telah dilakukan.” (al-Dakhirah li al-Qarafi, juz 8, h. 53).

 

Jadi, berdasarkan konteks Malikiyah ini, adanya akad itu batal dipandang sebagai syirkah mufawadlah, adalah disinyalir karena adanya 2 alasan, yaitu:

  1. Pekerjaan pihak yang dilakukan oleh syarik, tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang telah diberikan kepadanya
  2. Pekerjaan itu digaji berdasar ujrah mitsil, dan tidak berdasar nisbah bagi hasil keuntungan dan laba.

 

Alhasil, menurut catatan ini, syirkah mufawadlah memiliki syarat yang hampir sama dengan syirkah abdan. Bedanya hanya tipis, yaitu:

  1. Dalam syirkah mufawadlah, Tupoksi antara masing-masing pihak mitra meniscayakan adanya perbedaan. Misalnya, ada yang bertugas menjahit, ada yang bertugas menyediakan kain, dan ada yang bertugas membuat modif, dan sejenisnya. Sementara itu dalam syirkah abdan, maka Tupoksi seluruh mitra adalah sama, sehingga condong ditengarai oleh keprofesian yang sama. Misalnya, sama-sama advokat.
  2. Karena tupoksinya berbeda-beda, maka dalam syirkah mufawadlah, tergabung beragam profesi, namun mereka semua dikendalikan di bawah satu manajemen. Selanjutnya, pembagian hasil ditetapkan berdasarkan nisbah kesepakatan dari kinerja yang telah dilakukan. Kecuali Madzhab Hanafi, menyatakan bahwa nisbah bagi hasilnya harus sama rata (tasawy).

 

Meski berbeda dari sisi profesi pihak yang terlibat, namun kata kunci keduanya ada pada kesamaan keharusan 1 manajemen dan adanya nisbah bagi hasil. Karena di bawah 1 manajemen tersebut, maka tidak ada kesempatan atau peluang guna mempermainkan harga, sebab manajemennya sama. Alhasil, produk yang dihasilkan adalah seolah-olah merupakan produk bersama.

 

Lantas bagaimana dengan kartel dipandang dari sisi syirkah mufawadlah?

Di dalam kartel, perbedaan profesi bukan diwadahi dalam satu manajemen. Misalnya, satu terdiri dari perusahaan maskapai, dan lainnya terdiri dari perusahaan penyedia bahan bakar pesawat. Dari keduanya, dijalin kesepakatan untuk melakukan pengaturan harga dan pihak yang bisa mengaksesnya. Contoh, pihak maskapai meminta agar harga bahan bakar untuk pemain baru agar dinaikkan sebesar Rp. 7.665 per liter dari harga sebelumnya Rp 7500 per liter.

 

Sudah barang tentu kenaikan semacam ini akan berpengaruh terhadap harga tiket pesawat. Bagi pemain baru, yang modalnya pas-pasan, mereka akan berfikir ulang untuk masuk sebab terjadi pembengkakan modal. Jadi, kolusi penaikan bahan bakar semacam inilah yang disebut sebagai bagian tindakan kartel. Dan secara tidak langsung, pengaturan ini menjadi sekat bagi kehadiran pemain baru yang menawarkan jasa layanan yang lebih murah dengan manfaat dan jasa yang sama.

 

Demi melihat celah semacam ini, maka kesepakatan antara pengusaha maskapai lama dengan pengusaha bahan bakar tersebut, adalah tidak bisa dikategorikan sebagai syirkah mufawadlah, meskipun didahului oleh adanya nota kesepahaman. Sasaran utama dari lahirnya kesepakatan ini pada dasarnya adalah memonopoli industri layanan jasa penerbangan agar pihak lain tidak bisa masuk merebut pangsa pasar yang sudah dikuasai pemain lama. Dan fakta-fakta semacam ini sudah banyak terjadi, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional. Tentu saja berbeda-beda polanya. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim