Syariah

Multiakad dan Jual Beli dengan Syarat

Ahad, 21 Juli 2019 | 13:30 WIB

Multiakad dan Jual Beli dengan Syarat

Ilustrasi via rau.ua

Akad dalam konsep syariah merupakan hal yang paling utama dan merupakan soko guru muamalah. Akad sendiri dilihat dari segi makna harfiahnya dapat diartikan sebagai sebuah ikatan (kontrak). Ikatan ini memiliki makna yang berbeda-beda sesuai dengan basic jalinan ia dibentuk. Akad nikah misalnya, ia dapat diartikan sebagai makna kontrak yang berisi komitmen bersama (isytirak) untuk berumah tangga. Akad perjanjian, ia dapat diartikan sebagai komitmen (iltizam) untuk melakukan sesuatu yang disepakati. Dalam komitmen ini, bila salah satunya tidak melakukannya maka disebut khianat.

 

Akad jual beli dapat diartikan sebagai akad pertautan antara penjual dan pembeli untuk saling menukar antara barang satu dengan barang lainnya di antara keduanya, atau pertautan (irtibath) antara satu dengan lainnya untuk menukar antara barang dengan harganya. Inilah akad. Dari kesekian pemaknaan akad ini, oleh al-Zarkasy dibaca bahwasanya akad pada intinya adalah pertautan antara dua orang yang saling bertransaksi dengan perantara shighat ijab dan qabul dan berakhir dengan konsekuensi hukum (العبرة عن ارتباط الإيجاب والقبول). Kesatuan fungsi akad ini bersifat universal (syumuly), mencakup semua bentuk perakadan.

 

Dalam perkembangan berikutnya, praktik perakadan ini menjadi semakin luas. Semula akad dibahas secara partikular dan berdiri sendiri, dalam praktiknya ia mengalami banyak perluasan makna sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan ini ternyata melibatkan 2 atau lebih akad dalam satu transaksi. Itulah sebabnya kemudian fungsi turunan ini dikenal dengan istilah al-'uqûdu al-murakkabah. Al-'Imrâny mendefinisikan al-murakkab ini sebagai:

 

أن المركب هو مجموع الأشياء المتعددة بحيث يطلق عليها اسم الواحد

 

Artinya: "Ganda itu maksudnya adalah kumpulan beberapa perkara yang banyak sehingga kemudian dikenal secara umum seolah sebagai satu nama istilah."

 

Landasan penerapan akad ini berangkat dari beberapa istilah dalam nash yang sering digunakan, yaitu bai'atin fi bai'ataini (jual beli dalam dua akad), shafqatan fi shafqataini, bai'un wa salafun (jual beli dan pinjam) dan baiu al-habli al-hablah (jual beli anaknya hewan yang masih dikandung induknya). Dari keempat istilah ini, lalu muncul beberapa istilah baru dalam fikih yang digambarkan sebagai multiakad.

 

Akad bai'atin fi bai'ataini memunculkan istilah aqdun mutanafy (akad yang saling menafikan), aqdun murakkab (akad ganda). Shafqatan fi shafqatin memunculkan istilah baru dalam fiqih sebagai aqdun mujtami' (akad yang dikumpulkan) dan aqdun mutadâkhil (akad yang disisipkan). Bai'un wa salafun memunculkan istilah baru dalam muamalah sebagai aqdun mukhtalith (akad yang dicampur) dan aqdun mutaqabil (akad yang berbanding terbalik / tergantung) atau aqdun mutanâfy (akad yang saling menafikan). Sementara baiu al-habl al-hablah memunculkan istilah aqdun mutadakhil (akad yang disisipkan) dan aqdun murtabith (akad yang ditautkan).

 

Dengan mencermati beberapa istilah ini, kita seolah digiring kepada dasar pemikiran bai bi syarthin (jual beli dengan syarat), yang mana jual beli ini menjadi pangkal ikhtilaf dari para ulama'. Dalam praktik bai bi syarthin, pada dasarnya jual beli ini boleh selagi berlaku ketetapan bahwa syarat yang digariskan tidak saling menegasikan dengan tujuan utama jual beli. Dengan memahami bai' bi syarthin ini, selanjutnya ditarik beberapa fungsi turunannya.

 

Al-Imrâny dalam kitabnya yang diberi judul al-'Uqûdu al-Mâliyah, halaman 57, membagi turunan dari jual beli dengan syarat ini menjadi 5 macam jenis akad, yaitu: al-'uqûd al-mutaqâbilah, al-uqûd al-mujtami'ah, al-uqûd al-mutanâqidlah wa al-mutadlâdah wa al-mutanâfiyah, al-'uqûdu al-mukhtalifah, dan al-'uqûdu al-mutajânisah. Selanjutnya dari kelima jenis akad inilah multiakad diperkenalkan.

 

Pertama, Al-'uqûd al-mutaqâbilah, merupakan multiakad yang diterapkan dalam bentuk akad kedua merespon akad pertama. Al-'Imrâny mendefinisikannya sebagai:

 

اشتراط عقد في عقد

Artinya: "Disyaratkannya akad (kedua) di dalam akad (pertama)."

 

Akad kedua menjadi penyempurna dari akad pertama dalam wilayah sistem. Misalnya adalah gabungan antara akad pertukaran (mu'âwadlah) dengan akad tabarru' (kerelaan semata karena Allah). Contoh misalnya jual beli kendaraan dengan disertai mengantarkan dulu pulang ke rumah dengan kendaraan yang dijual itu. Akad ini masuk kategori akad jual beli bersyarat, namun dipandang sah oleh para ulama'.

 

Kedua, Al-'uqûd al-mujtami'ah atau biasa disebut akad terkumpul. Akad ini bisa terjadi akibat ada dua akad yang memiliki akibat hukum berbeda dan terkumpul menjadi satu akad. Al-Imrâny mendefinisikannya sebagai:

 

اجتماع عقدين في عقد

Artinya: "Dikumpulkannya dua akad dalam satu akad."

 

Biasanya akad ini memiliki dua obyek akad namun dikemas dalam satu paket perakadan. Misalnya jual beli satu barang dengan dua mekanisme harga, yaitu cash dan kredit. Sah tidaknya akad ini sudah pasti bergantung pada khiyarnya, yaitu antara memilih harga cash, atau harga kredit. Keduanya harus diputus di majelis akad. Resiko mengambil cash dengan mengambil kredit, sudah pasti memiliki konsekuensi yang berbeda.

 

Ketiga, al-'uqûd al-mutanâqidlah wa al-mutadlâddah wa al-mutanâfiyah, yaitu dua akad yang saling menafikan antara satu dengan lainnya. Pada dasarnya ketiga istilah ini menunjukkan pengertian yang hampir mirip (musytarak). Jika ditilik dari segi pemaknaan bahasanya, maka akad ketiga ini seolah memiliki formulasi sebagai berikut:

 

  1. Dua akad yang saling kontradiktif (tanâqudl) dan tidak mungkin disatukan. Ketidakbisaannya disatukan disebabkan adanya unsur yang saling menafikan antara satu dengan lainnya.
  2. Dua akad yang praktiknya berlawanan (tadlâdu) dan tidak dibenarkan untuk digabung dalam satu akad
  3. Sulitnya menggabungkan dua objek hukum dalam satu akad dan satu waktu, karena keduanya saling menegasikan.

 

Pada dasarnya, penggabungan dua akad yang terhimpun dalam satu akad dengan obyek akad yang memiliki akad berbeda, hukumnya adalah sah dengan catatan apabila masing-masing akad dapat dipisahkan dan dirinci harganya, per obyek secara terpisah, sesuai dengan kondisi barang masing-masing. Namun dalam al-'uqûd al-mutanaqidlah wa al-mutadlâddah wa al-mutanâfiyah, jangankan menggabungkannya dalam satu akad, memerincinya saja sudah sulit karena seolah saling berlawanan atau saling menegasikan antara satu akad dengan lainnya.

 

Kita ambil contoh misalnya adalah penggabungan antara akad ijarah (sewa menyewa) dengan akad jual beli. Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik (akad sewa menyewa yang diakhiri dengan kepemilikan) merupakan akad yang biasa dipraktikkan dalam leasing (kredit kendaraan). Akad ini diperselisihkan oleh ulama' mengingat praktik antara ijarah dan jual beli memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dalam status kepemilikan. Ulama' pertama (yang menolak akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik) beralasan karena tidak adanya prioritas di akadnya. Jika jual beli mengapa harus memakai wasilah sewa menyewa, atau sebaliknya jika sewa menyewa mengapa diakhiri dengan kepemilikan sempurna? Padahal dalam kaidah dasar sewa menyewa, tidak ada istilah berakhir dengan tamlik (kepemilikan). Lain halnya dengan pendapat ulama kedua (yang menerima konsep ijarah muntahiyah bi al-tamlik ini), mereka menyebutkan bahwa penggabungan dua akad ijarah dan jual beli adalah sah mengingat harganya bisa dirinci dan dipilah. Keterangan lebih lanjut akan kita kupas mendatang.

 

Contoh lain, misalnya akad jual beli yang dibarengi dengan akad sayembara (ju'alah), yang mana dalam setiap penjualan memerlukan banyaknya produk yang dijual. Pernah melihat iklan beli dua gratis 1, bukan? Itu adalah gambaran contoh mudah dari praktik penggabungan akad jual beli dengan sayembara tersebut. Dalam sayembara terselip akad prestasi capaian yang memenuhi target penjualan. Teladan ini secara tidak langsung menjadi contoh bagi praktik penggabungan akad yang ketiga sebagaimana telah disampaikan di atas.

 

Keempat, al-'uqûdu al-mukhtalifah merupakan jenis akad yang menggabungkan dua akad atau lebih dengan konsekuensi hukumnya berbeda di antara keduanya. Sebagaimana sudah dicontohkan di atas misalnya adalah gabungan antara akad jual beli dengan sewa. Perbedaan sisi akibat hukumnya, adalah jika sewa maka tidak diakhiri dengan kepemilikan, sementara jual beli memiliki purna berupa kepemilikan. Jual beli dan sewa juga dibedakan oleh waktu yang membatasinya. Jual beli tidak memiliki batasan waktu, sementara pada sewa terpaut dengan waktu. Contoh lainnya misalnya adalah akad ijarah dan akad salam (pesan). Dalam akad ijarah, keberadaan harga sewa tidak harus diserahkan saat akad. Lain halnya dengan akad salam yang mengharuskan penyerahan harga saat di majelis akad. Yang benar-benar berbeda, misalnya adalah akad jual beli yang digabung dengan pernikahan dengan satu nilai tukar ('iwadl) yang diserahkan. Dalam hal ini, maka untuk pernikahannya dikenakan 'iwadl berupa mahar mitsil. Adapun sisa 'iwadl dihukumi sebagai harga barang yang diperjualbelikan.

 

Kelima, al-'uqûdu al-mutajânisah, merupakan gabungan akad yang sejenis, misalnya adalah jual beli dengan jual beli dan jual beli dengan sharf (tukar menukar barang ribawi). Suatu misal ada yang berakad "Aku jual baju ini dan 10 kilogram gandum dengan kau tukar beras seberat 30 kilogram dengan 20 kilogram berasnya kamu bayar tunai", maka jual beli seperti ini adalah sah mengingat bisa dipilah antara keduanya. Alasan pertama adalah karena ada unsur tunai yang mana hukumnya adalah wajib, mengingat gandum dan beras adalah barang ribawi. Adapun sisa yang belum terbayar, dianggap sebagai harga baju. Sebenarnya masih banyak yang bisa contohkan, namun kiranya akan lebih mendalam bila dikupas dalam tulisan-tulisan yang lebih rinci.

 

Dengan mencermati dialektika multiakad ini, kita bisa tarik sebuah kesimpulan bahwasannya tidak semua kasus multiakad hukumnya adalah dilarang dan tidak sah. Multiakad sendiri merupakan produk turunan dari jual beli dengan syarat. Jika syarat berlakunya jual beli adalah rusak, maka rusak pula multiakad tersebut. Multiakad sendiri dipandang sah, manakala di antara akad yang digabungkan bisa diperinci harganya. Apabila tidak bisa dirinci, maka batal kedua akad yang digabung tersebut. Wallâhu a'lam bi al-shawâb

 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

 

Disarikan dari Kitab karya al-Imrâny yang berjudul 'Uqûdu al-Mâliyah al-Murakkabah, Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, tt.