Syariah

Perbedaan Riba dan Jual Beli Kredit dalam Fiqih Muamalah

Kam, 9 Januari 2020 | 16:00 WIB

Perbedaan Riba dan Jual Beli Kredit dalam Fiqih Muamalah

Kaidah dasar ini adalah pernyataan tentang riba qardhi, yaitu sebuah syarat tambahan yang disampaikan kepada pihak da’in (debitor) oleh muqridh (kreditor) agar debitor memberikan tambahan manfaat berupa harta (value) seiring harta yang dipinjamkannya seiring waktu penundaan (value based time).

Secara bahasa, riba sering kali diartikan sebagai bermakna az-ziyadah yang bermakna tambahan. Tambahan yang dimaksud dalam konteks ini bersifat umum, yaitu semua tambahan terhadap pokok utang atau harta. Namun, seiring Islam memberikan legitimasi terhadap muamalah jual beli dan tidak memberikan legitimasi terhadap muamalah yang diperoleh dari riba, maka konsep tambahan terhadap pokok harta (ra’sul mal) ini dibagi menjadi 2, yaitu: antara ribhun (laba) dan riba.

Istilah laba umumnya diperoleh melalui muamalah jual beli (bai’). Sementara asal riba diperoleh karena adanya syarat tambahan pada kasus utang piutang barang atau biasa dikenal dengan istilah jual beli kredit yang tidak diketahui kapan waktu akhir pelunasannya (waqtul hulul). Dalam kasus riba yang diperoleh dari utang-piutang, kemudian muncul qaidah dasar yang masyhur:

كل قرض جرى نفعا للمقرض فهو ربا

Artinya, “Semua transaksi utang yang mengambil kemanfaatan bagi pihak yang diutangi (kreditor), maka ia adalah riba.”

Tak pelak lagi, kaidah dasar ini adalah pernyataan tentang riba qardhi, yaitu sebuah syarat tambahan yang disampaikan kepada pihak da'in (debitor) oleh muqridh (kreditor) agar debitor memberikan tambahan manfaat berupa harta (value) seiring harta yang dipinjamkannya seiring waktu penundaan (value based time). Berapa tambahan yang disyaratkan, pada sejarah awal turunnya teks ayat yang berbicara tentang riba, ketentuan tambahan yang dilarang itu tidak disebutkan. Yang jelas di dalam nash hanya disebutkan mengenai adh’afan mudha’afah (berlipat ganda hampir dua kali lipat).

Bukti dari hampir dua kali lipat ini dijelaskan dalam banyak kitab tafsir, salah satunya di dalam Tafsir al-Qurthuby:

ومضاعفة إشارة إلى تكرار التضعيف عاما بعد عام كما كانوا يصنعون; فدلت هذه العبارة المؤكدة على شنعة فعلهم وقبحه، ولذلك ذكرت حالة التضعيف خاصة .قوله تعالى : واتقوا الله أي في أموال الربا فلا تأكلوها

Artinya, “Kalimat mudhâ’afah mengisyaratkan akan perkalian kelipatan (tikrârit tadh’if) akibat restrukturisasi utang) berbasis waktu (tahun demi tahun) sebagaimana biasa kaum jahiliyah lakukan. Istilah ini menjadi penguat atas keburukan perilaku dan tabiat muamalah masyarakat arab jahiliyah. Oleh karena itu, diperingatkan pula mengenai ihwal pelipatgandaan tersebut secara khusus oleh firman Allah, ‘wat taqullâh,’ sehingga peringatan itu seolah bermakna ‘takutah kalian kepada Allah dalam urusan harta riba hasil pelipatgandaan itu, (dan jangan mengonsumsinya,” (Tafsir Al-Qurthuby Surat Ali Imran ayat 130, jilid II, halaman 27).

Jika riba qardhi hadir karena konsep utang dalam bentuk nilai, maka lain halnya dengan riba nasiah yang menggambarkan utang barang (ra’sul mal). Istilah ra’su al-mal ini hanya ada dalam jual beli untuk menyatakan sebagai barang yang diperdagangkan oleh seorang pedagang. Utang barang yang tidak diketahui waktu pelunasan/jatuh tempo ini sehingga berupaya menarik tambahan keuntungan seiring penundaan kembali dari waktu jatuh tempo, maka tambahan tersebut diistilahkan sebagai riba nasi’ah.

Adapun bila tanpa penundaan, atau seandainya ada penundaan maka tidak ada syarat tambahan yang dipungut sebagai konsekuensi dari penguluran waktu, maka dalam kondisi seperti ini praktik jual beli semacam dinamakan dengan istilah jual beli kredit yang dijamin kebenarannya oleh syariat. 

Praktik riba nasiah ini umum dilakukan oleh para niagawan Arab pada saat itu, di antaranya adalah paman Nabi SAW, yaitu Abbas bin Abdul Muthallib, dan Khalid bin Walid. Bahkan kemudian riba ini populer di kalangan ahli tafsir sebagai “Riba Abbas” atau “Riba Jahiliyyah”. Jadi, esensi riba yang mendapatkan peringatan di awal syariat ketentuan tentang riba ini sebagai diperingatkan oleh syariat agar dijauhi adalah riba nasiah. Syekh Wahbah Az-Zuhaily menyatakan:

ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضاً

Artinya, “Riba jahiliyah adalah riba yang sangat dikenal oleh masyarakat Arab kala itu, bahkan mereka tidak pernah mengenal riba yang selainnya dalam sejarah. Riba ini dipungut karena alasan tertundanya pelunasan hutang sehingga perlu daur ulang (restrukturisasi) dengan tempo yang baru, baik itu akibat utang karena penundaan pembayaran harga barang yang dibeli atau akibat akad utang piutang,” (Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islamy wa Adillatuhû, [Beirut, Dârul Fikr: tt], juz IV, halaman 670).

Mengapa diperingatkan? Pertama, adalah karena alasan penindasan (zhulm). Sebagaimana hal ini tercermin dalam Firman Allah SWT:

فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya, “Maka sebab penindasan yang dilakukan oleh orang Yahudi, maka kami haramkan kepada mereka harta yang baik-baik yang (sebelumnya) pernah diperbolehkan bagi mereka disebabkan tindakan mereka yang keluar dari jalan Allah, tindakan mereka dalam memungut riba padahal telah dinyatakan larangannya, dan tindakan mereka dalam memakan harta orang lain dengan jalan bathil (jalan yang tidak dibenarkan oleh syara). (Untuk itu) telah kami siapkan bagi orang-orang yang membantah perintah Allah ini (kafir) suatu azab yang pedih,” (Surat An-Nisa ayat 16).

Istilah riba yang disebut dalam ayat ini penegasan mengenai riba nasiah yang dijelaskan oleh ayat yang turun sebelumnya, yaitu Al-Qur’an pada Surat Ar-Rum ayat 39. Allah SWT berfirman:

وما آتيتم من ربا ليربو في أموال الناس فلايربو عند الله و ما آتيتم من زكاة تريدون وجه الله فأولئك هم المضعفون

Artinya, “Dan tambahan yang telah kalian berikan untuk menambah harta manusia, maka tiada menambah (kebaikan) di sisi Allah. Adapun sesuatu yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya),” (Surat Ar-Rum ayat 39).
 
Sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa karakter dari riba nasiah adalah utang barang dengan harga menjadi adh’afan mudha’afah (berlipat ganda hampir dua kali kelipatan) seiring adanya waktu penundaan pelunasan akibat jatuh tempo.

Sampai di sini, maka illat kedua dari larangan riba setelah penyebutan adanya unsur penindasan (zhulm) adalah karena adanya unsur tambahan harta berbasis waktu itu (value based time). Dan hal ini dikuatkan pada ayat berikutnya yang turun setelah Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta riba dengan jalan berlipat ganda. Takutlah kalian kepada Allah agar kalian beruntung. Takutlah kalian terhadap api neraka yang disiapkan untuk orang-orang kafir. Taatlah kalian kepada Allah dan rasul supaya kalian mendapatkan rahmat.” (Surat Ali Imran ayat 130).

Dalam fiqih disebutkan bahwa harta tidak memiliki kemampuan kulfah (kemampuan kerja) sehingga tidak boleh menerima bagian nilai dari basis waktu itu. Penambahan harta yang diikat sebab tambahan durasi waktu adalah sama dengan riba. Lain halnya bila harta itu disewa (akad ijarah), atau dibeli secara kredit, maka pengikatan harta dengan durasi waktu itu dibenarkan sebab akad ijarah (sewa jasa) atau bai’ taqshith (jual beli kredit) atau bai’ bil ajl (jual beli tempo).

Pelarangan adanya penindasan (zhulm) melalui pelipatgandaan utang (adh’afan mudha’afah) akibat tambahan durasi waktu pelunasan utang, tidak diragukan lagi merupakan yang dikuatkan oleh syariat. Oleh karena itu, penghilangan unsur penindasan pada praktik utang-piutang dan jual beli secara kredit atau tempo akibat praktik adh’afan mudha’afah berbasis waktu adalah kaidah dasar yang diarusutamakan dalam maqashidus syariah guna melahirkan kemaslahatan. Wallahu a’lam bis shawab.
 

Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah – PW LBMNU Jawa Timur