Syariah

Membaca Bismillah di Tengah Wudhu karena Lupa, Masih Sunnahkah?

Jum, 26 April 2024 | 15:00 WIB

Membaca Bismillah di Tengah Wudhu karena Lupa, Masih Sunnahkah?

Ilustrasi wudhu. (Foto: NU Online/Suwitno)

Ketika hendak melakukan amal baik, umat Islam dianjurkan untuk membaca basmalah. Jika ditinggalkan dapat saja mengurangi keberkahan dari amalan tersebut. Hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Abdul Qadir al-Rahawi dari Abu Hurairah ra sebagaimana berikut:

 

‌كل ‌أمر ‌ذي ‌بال ‌لا ‌يبدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم أقطع

 

Artinya: “Setiap urusan yang memiliki unsur kebaikan, akan tetapi tidak dimulai dengan membaca bismillahirrahmanirrahim maka terputus atau sedikit (keberkahannya).” (HR. Abdul Qadir al-Rahawi)

 

Begitu juga, ketika hendak melaksanakan wudhu ulama Hanafiyah dan ulama Syafi’iyah sepakat, bahwa membaca bismillah termasuk amalan sunnah. Sedangkan ulama Malikiyah menganggapnya sebagai bagian dari keutamaan berwudhu.

 

Umat Islam dalam aktivitasnya, setidaknya lima kali sehari mengerjakan wudhu. Sebab dengannya menjadi syarat keabsahan shalat fardhu. Untuk mengoptimalkan pahala ibadah, tentu saja amalan sunnah tidak boleh terlewatkan dan dianggap remeh. 

 

Saat berwudhu, disunnahkan membaca bismillah di permulaan, sebelum mengambil air untuk membasuh anggota badan, seperti pendapat kalangan ulama Syafi’iyah dan Hanafiyah. Imam Syamsuddin Ar-Ramli rahimahullah (w. 1004 H) dari kalangan ulama Syafi’iah, dalam kitabnya Nihayatul Muhtaj mengungkapkan,

 

و من سننه ( التسمية أوله ) أي الوضوء ولو بماء مغصوب وأقلها بسم الله , وأكملها بسم الله الرحمن الرحيم ثم الحمد لله على الإسلام ونعمته الحمد لله الذي جعل الماء طهورا

 

Artinya, “Di antara kesunnahan berwudhu adalah membaca bismillah di permulaannya. Walaupun air yang digunakan untuk berwudhu merupakan air ghasab. Paling sempurna bacaan bismillah, yakni bismilllahirrahmanirrahim. Kemudian dilanjutkan dengan membaca, alhamdulillah ‘alal islam wa ni’matihi alhamdulillahilladzi ja’alal ma’a thahura.” (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 1984], juz 1, halaman 183)

 

Sebagian dari masyarakat muslim, terkadang lupa membaca bismillah saat memulai berwudhu. Melihat kejadian seperti ini, apakah masih sunnah membaca bismillah ketika berwudhu?

 

Membaca Bismillah di Tengah Wudhu

Ketika seseorang lupa membaca bismillah di permulaan wudhu, maka ia boleh membacanya di pertengahan wudhu. Dan hal ini tetap dihukumi sebagai sunnah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi (w. 676 H) dalam kitabnya, Raudlatutthalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin,

 

‌وَالثَّانِيَةُ: ‌أَنْ ‌يَقُولَ ‌فِي ‌ابْتِدَاءِ ‌وَضَوْئِهِ: بِسْمِ اللَّهِ، فَلَوْ نَسِيَهَا فِي الِابْتِدَاءِ، أَتَى بِهَا مَتَى ذَكَرَهَا قَبْلَ الْفَرَاغِ، كَمَا فِي الطَّعَامِ

 

Artinya, “Kesunnahan wudhu yang kedua adalah membaca bismillah di permulaan wudhu. Apabila lupa membaca bismillah di awalnya, maka hendaklah dibaca kapan saja ketika  teringat, sebelum selesainya wudhu. Sebagaimana halnya ketika makan.” (Imam Nawawi, Raudlatutthalibin wa ‘Umdatul Muftiyyin, [Beirut: Maktabah al-Islami, 1991], juz 1, halaman 56)

 

Hal serupa juga diungkapkan oleh al-Bujairami dalam kitabnya, Hasyiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, bahwasanya apabila seseorang lupa membaca bismillah di awal wudhu, maka disunnahkan membacanya di pertengahan wudhu, sebelum wudhunya tuntas.

 

 ‌فَإِن ‌تَركهَا ‌سَهوا ‌أَو ‌عمدا ‌أَو ‌فِي ‌أول ‌طَعَام كَذَلِك أَتَى بهَا فِي أَثْنَائِهِ فَيَقُول بِسم الله أَوله وَآخره لخَبر إِذا أكل أحدكُم فليذكر اسْم الله تَعَالَى فَإِن نسي أَن يذكر اسْم الله تَعَالَى فِي أَوله فَلْيقل بِسم الله أَوله وَآخره رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ وَقَالَ حسن صَحِيح وَيُقَاس بِالْأَكْلِ الْوضُوء وبالنسيان الْعمد وَلَا يسن أَن يَأْتِي بهَا بعد فرَاغ الْوضُوء لانقضائه

 

Artinya, “Jika seseorang meninggalkan membaca bismillah karena lupa atau sengaja di permulaan makan, maka hendaklah ia membacanya di pertengahan makan. Dengan membaca; bismillahi awwalahu wa akhirahu. Sebagaimana Hadits Nabi Saw, ‘Apabila salah seorang di antara kalian makan, hendaklah ia meyebut nama Allah Swt., akan tetapi jika ia lupa, maka hendaklah ia membaca; bismillahi awwalahu wa akhirahu.’ Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dengan predikat hasan sahih. Fenomena semacam ini, disamakan dengan perkara wudhu atau perkara yang luput. Selain itu, tidak disunnahkan membaca bismillah setelah selesainya berwudhu karena dianggap telah berakhir.” (Al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, 1995], jilid 1, halaman 159)

 

Begitu juga dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib, karya dari Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, bahwasanya ia memberikan penjelasan yang sama dengan dua pendapat di atas. Yakni, apabila seseorang lupa membaca bismillah di awal wudhu maka tetap disunnahkan membacanya di pertengahan. Dengan catatan, wudhunya belum selesai.

 

Merincikan penjelasannya, Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi, memberikan takaran minimal membaca bismillah ketika berwudhu, dengan sekurang-kurangnya mengucapkan, bismillah. Sedangkan yang paling sempurna adalah bismillahirrahmanirrahim. (Muhammad bin Qasim al-Ghazi, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005], halaman 33)

 

Demikianlah penjelasan tentang membaca bismillah di pertengahan wudhu karena lupa. Kesimpulannya adalah tetap dihukumi sebagai sebuah kesunnahan. Dengan syarat membacanya ketika sedang atau masih bewudhu, apabila telah selesai maka tidak disunnahkan membacanya. Wallahua’lam.

 

Muhaimin Yasin, Alumnus Pondok Pesantren Ishlahul Muslimin Lombok Barat dan Mahasantri Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah.