Syariah

Risiko-risiko Trading dan Konsekuensi Hukumnya secara Fiqih

Sel, 7 Juli 2020 | 14:30 WIB

Risiko-risiko Trading dan Konsekuensi Hukumnya secara Fiqih

Hukum trading yang semula boleh, bisa berubah menjadi haram akibat adanya potensi dlarar (bahaya; kerugian) bagi trader itu sendiri.

Tulisan ini merupakan hasil riset penulis berbekal hasil wawancara dengan sejumlah trader yang berpengalaman dalam dunia trading. Ada dua objek yang digali oleh penulis: pertama terkait dengan risiko trading dan kedua terkait dengan perilaku broker di lapangan. Dalam tulisan ini, penulis fokus pada penyajian risiko trading.

 

Setiap usaha atau kerja, pasti memiliki risiko. Seorang makelar (broker) memiliki risiko yaitu apabila ia tidak mampu menawarkan harta yang dimakelarinya, maka ia tidak mendapatkan upah. Hal ini berangkat dari ketentuan bahwa kerja makelar adalah kerja berbasis jasa. Jika jasa itu tidak ada, maka tidak ada upah jasa (ujrah). 

 

Seorang petani yang bercocok tanam tanaman dagang, juga memiliki risiko, yaitu ia akan mendapatkan hasil yang banyak manakala ia tiwa waktu panen ternyata harga panenannya sedang melonjak tinggi di pasaran. Beberapa waktu lalu, sempat terjadi lonjakan harga cabai. Saat terjadi lonjakan semacam itu, maka petani cabai mengalami cuan (untung besar). Sebaliknya, ketika harga di pasaran jatuh, hingga 2000 rupiah per kilogram, petani cabai akan gulung tikar. Bagaimana tidak? Biaya yang dikeluarkan untuk merawat tanaman tidak sesuai dengan hasil penjualan hasil panenannya. Di saat seperti ini, banyak petani yang mengalami jatuh miskin mendadak. Inilah risiko. Jika tidak untung, maka buntung. Dan hal semacam ini pernah dialami oleh semua orang yang terjun di bidang usaha.

 

Akan tetapi, syariat tidak berurusan dengan persoalan mencari keuntungan. Syariat lebih fokus pada apakah sebuah hasil usaha atau hasil kerja itu diperoleh dengan jalan halal atau tidak. Halal dalam cara mendapatkan dan baik dari sisi yang didapatkan. Di dalam rezeki yang halal, terdapat keberkahan. Dan setiap keberkahan itu tidak selalu berkaitan dengan untung. Berkah yang dimaksud di dalam syariat adalah selamat dari memakan perkara yang tidak halal, sehingga kelak seorang hamba selamat dari hisab neraka akibat mengonsumsi barang yang tidak halal.

 

Di dalam trading, berbagai risiko kerugian bisa saja terjadi tidak hanya pada broker, melainkan juga pada trader. Kerugian yang dimaksud di sini adalah kerugian sebab murni karena terjadinya hal yang di luar ekspektasi (harapan). Seperti misalnya, seseorang membeli saham yang diduga akan terus naik harganya. Setelah terjadi proses pembelian, kemudian saham itu sudah tercatat dan masuk dalam saldo deposit akun yang dimiliki trader di situs broker, ia menahan untuk beberapa waktu guna menunggu terjadinya tren kenaikan untuk memutuskan menjual saham tersebut. Setelah ditunggu sekian lama, ternyata ekspektasinya keliru. Harga saham itu bukannya naik, tapi justru malah jatuh sehingga berada di luar harapan. Semakin ditahan, semakin jatuh harga saham itu. Karena tidak ada harapan untuk untung, dan guna menghindari kerugian yang lebih besar, maka ia putuskan untuk menjual saham itu lagi. Setelah laku, ia berhak menerima harga penjualan, dan harga yang diterimanya masuk ke dalam akun deposit dan kelak bisa dicairkannya.

 

Inilah bagian dari risiko trading itu. Jika terjadi kerugian, terkadang bukan sistemnya yang menyebabkan rugi, melainkan pihak tradernya yang kadang kurang mampu menganalisis keputusan. Yang perlu diingat adalah bahwa setiap saham sektor tertentu dalam trading senantiasa akan dipengaruhi oleh kondisi, keadaan dan wilayah tempat emiten itu berada serta sumber daya yang dibutuhkannya.

 

Di musim kering, ketika situasi kerja pertanian sedang lesu akibat banyak tanaman yang tidak bisa diairi, melakukan pembelian saham di sektor pertanian (agriculture) terkadang bukan merupakan langkah yang bijak. Apa sebabnya? Situasi mikro tempat perusahaan agriculture itu mendirikan usaha, memaksa diri harus mengerahkan tenaga tambahan berupa biaya pengairan ke sektor pertanian. Biaya yang dikeluarkan untuk pengairan ini sudah barang tentu akan memangkas hasil produk pertanian. Dengan demikian, deviden yang diberikan perusahaan kepada para investornya, juga akan kecil dibanding  jika biaya itu tidak dipotong ongkos pengairan. Belum lagi biaya obat-obatan dan pupuk yang sudah pasti akan dihitung sebagai bagian pengurang jumlah deviden yang akan disalurkan ke para investor.

 

Semakin besar biaya produksi dikeluarkan, semakin kecil jumlah deviden yang dibagikan ke investor. Bagi para investor, kecilnya deviden merupakan isyarat kecilnya penerimaan. Alhasil, mereka harus mengambil sikap yaitu menghindari berinvestasi di sektor pertanian tatkala musim kering dengan pertimbangan beberapa hal di atas. Sedikitnya para investor yang tertarik untuk berinvestasi, menandakan saham di sektor pertanian menjadi kurang diburu. Dengan demikian, harga saham sektor ini menjadi turun nilainya. Turunnya harga saham pertanian menandakan variasi harga saham di pasar turunan juga menjadi kecil. Rentang variasi antara saham satu dengan saham yang lain di pasar turunan (trading), juga menjadi kecil. Akibatnya, bila para trader memutuskan trading di jalur ini, nilai untung yang didapatkan juga menjadi tidak besar. Andaikata rugipun, kerugian itu tidak terlalu besar.

 

Keuntungan yang besar adalah bila trading dilakukan pada saham yang memiliki variasi harga yang kompleks. Adanya banyak variasi, menandakan saham yang tengah diburu merupakan saham favorit dan menjadi trending saat itu. Besarnya variasi, juga menandakan besarnya peluang dijualnya saham yang sudah diakuisisi oleh trader ke trader atau investor lain yang terlibat dalam situs broker yang sama.

 

Namun, bagaimanapun juga, karena setiap trading harus melewati broker (samsarah), maka hal yang mesti diteliti dan dicermati oleh para trader ini adalah terhadap sikap amanah dari broker. Sikap amanah broker dapat berpengaruh terhadap keamanan harta para trader. Beberapa trader sempat mengeluh kepada penulis karena dana mereka tiba-tiba habis seiring penggunaan oleh broker dengan tanpa izin. Penggunaan dana para trader tanpa izin ini sebenarnya bisa dipermasalahkan secara hukum bila trader mau. Akan tetapi, para trader ini cenderung pasif, sehingga mereka lebih memilih diam untuk tidak melakukan tindakan. Tindakan paling banter dari para trader ini biasanya segera menarik uang yang masih tersisa di saldo deposit, kemudian berhenti. Sejatinya hal semacam ini bisa dibaca oleh broker bahwa telah terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki oleh trader. Alhasil, butuh evaluasi terhadap sistem yang mereka gunakan.

 

Berbekal realitas ini, maka yang seyogianya yang dilakukan oleh para trader dalam melakukan trading di dunia online dalam hemat penulis adalah hendaknya melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Kenali terlebih dulu terhadap risiko investasi/trading Anda. Anda ingin berada di jalur aman, atau jalur trading yang risiko tinggi. Trading di jalur resiko tinggi, tentu berpeluang terhadap kemungkinan kerugian yang tinggi pula. Jadi, bersikaplah bijak dalam melakukannya. Jangan terlalu berburu keuntungan yang besar, sementara mengabaikan keamanan deposit yang dimilikinya.

 

  1. Bekali diri dengan menguasai perangkat analisis yang disediakan. Usahakan mengakses informasi terkait dengan segala kemungkinan yang membuat jebloknya harga objek trading yang dikehenadki.

 

  1. Periksa broker yang Anda pergunakan. Jika kedapatan sebuah broker sedemikian gencar melakukan promosi, itu menandakan ia sedang berburu keuntungan yang besar pula. Alhasil, bersikaplah waspada! Yang paling utama adalah periksa bahwa broker yang Anda pergunakan adalah broker resmi yang diawasi oleh OJK dan BAPEBTI.

 

  1. Kenalilah pola trading yang Anda pergunakan! Apakah trading Anda berbasis spot, option, binary ataukah future atau forward! Trading spot dicirikan dengan ketiadaan delay sistem antara keputusan buy dengan respon sistem. Jika Anda mendapati sebuah sistem ternyata ada unsur delay, maka tak ayal lagi, bahwa trading dengan pola sistem itulah yang diputuskan sebagai haram karena memuat unsur spekulatif (maisir). Pola transaksi yang dicirikan dengan keberadaan delay sistem, merupakan transaksi akad munabadzah, dengan wajah keharamannya disebabkan illat tidak selarasnya akad ijab dan qabul keputusan buy atau sell.

 

Demikian sekelumit imbaun yang disampaikan oleh penulis berbekal hasil penggalian data dan diskusi dengan beberapa pelaku trading online. Tanpa pengetahuan akan hal ini, termasuk pengetahuan akan karakteristik broker, maka hukum trading yang semula boleh, bisa berubah menjadi haram akibat adanya potensi dlarar (bahaya; kerugian) bagi trader itu sendiri. Semoga bermanfaat!

 

Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur; Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur