Syariah

Saat Transaksi Utang Barang yang Fluktuatif Harganya di Kemudian Hari

Sab, 30 Mei 2020 | 13:15 WIB

Saat Transaksi Utang Barang yang Fluktuatif Harganya di Kemudian Hari

Butuh solusi yang adil agar pihak pengutang dan yang diutang sama-sama tidak dirugikan.

Hidup selalu membutuhkan uluran orang lain. Terkadang uluran ini ada dalam bentuk bantuan pemberian semata, adakalanya juga harus dilewati melalui akad pertukaran. Bantuan yang disampaikan orang lain ke kita dan tidak diharapkan kembalinya, diwadahi dalam bentuk konsep akad hadiah, athaya (pemberian), sedekah, zakat, wakaf, hibah, serta waratsah (harta waris). Masing-masing memiliki tata cara yang sudah di atur oleh syariat. Sementara itu pemberian yang diharapkan kembalinya oleh pihak yang memberi, dikenal sebagai akad utang dengan beragam akad turunannya.

 

Adapun pemberian, namun disertai adanya kewajiban mengganti barang berupa selain barang yang diberikan, maka disebut dengan istilah “pertukaran” (mu’awadlah) atau barter. Barang yang dijadikan ganti dalam hal ini dikenal dengan istilah ‘iwadl (ganti). Ada dua jenis ‘iwadl dalam akad pertukaran, yaitu: (1) ‘iwadl sejenis dengan barang yang diganti, dan (2) ‘iwadl yang tidak sejenis.

 

Contoh dari pertukaran dengan ‘iwadl sejenis adalah pertukaran antara emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras. Hukum asal dari pertukaran dengan ‘iwadl sejenis, adalah harus setara dengan segala sesuatunya. Emas 1 kilogram harus diganti dengan emas 1 kilogram. Beras 10 kilogram, harus diganti dengan beras seberat 10 kilogram juga. Bila terdapat selisih dalam salah satunya, maka telah terjadi kezaliman (dhulm) di dalamnya dan ketidakadilan (adl’afan). Kedua unsur dhulm dan adl’afan ini merupakan unsur penyusun dari riba. Dalam timbangan fiqih, riba ini dipandang sebagai illat (alasan dasar) keharaman. Sementara dhulm dan adl’afan dipandang sebagai hikmah.

 

Alhasil, dapat disimpulkan bahwa kewajiban yang berlaku atas pertukaran barang sejenis, adalah wajib berlaku yang dinamakan (1) kesamaan takaran/timbangan, (2) kedua barang harus saling bisa diserahterimakan, dan (3) wajib kontan/seketika di majelis akad.

 

Bagaimana bila barang gantinya diserahkan kemudian? Jika pertukaran barang sejenis melibatkan barang ganti (‘iwadl) diserahkan kemudian (berbasis waktu), tidak langsung di majelis akad, maka akadnya menjadi akad utang (dain).

 

Adapun contoh pertukaran berupa “barang tidak sejenis” adalah pertukaran antara “emas dengan perak”. Jika pertukaran seperti ini yang terjadi, maka berlaku peran emas sebagai ‘iwadl, atau sebaliknya peraknya yang berperan sebagai ‘iwadl. Dua-duanya bisa saling berkebalikan dalam perannya. Yang satu berperan sebagai barang yang akan ditukar, dan satunya lagi berperan sebagai ‘iwadl (ganti barang yang ditukar).

 

Karena adanya “perbedaan jenis barang”, maka dalam ketentuannya, berlaku wajibnya kemakluman ‘iwadl di majelis akad. Tujuannya adalah agar terbit rasa saling merelakan (‘an taradlin). Sebab bisa saja, emas 1 gram, diganti dengan perak 1 kilogram, atau bahkan kurang dari 1 kilogram, semisal 9 ons.Dan karena manusia mempunyai watak suka membanding-bandingkan dan berubah pikirannya, maka untuk menjaga unsur saling merelakan dalam kedua pertukaran barang berbeda jenis ini, maka disyariatkan ketentuan lain, yaitu wajibnya serah terima di majelis akad. Itulah sebabnya kemudian para ulama, menetapkan syarat pertukaran dua jenis barang yang berbeda jenis ini, dengan ketentuan: (1) wajib taqabudl (saling serah terima) dan (2) wajib yadan bi yadin (kontan, seketika di majelis akad, atau ‘iwadl yang disepakati di majelis akad).

 

Jadi hampir sama dengan pertukaran barang sejenis. Bedanya, pada pertukaran barang tidak sejenis, tidak ada ketentuan sama dalam takaran atau timbangan. Bagaimana mau disamakan dalam takaran/timbangan, wong barangnya berbeda? Kesepakatan yang mengharuskan ganti berupa barang lain yang tidak sejenis ini dikenal dalam syara’ sebagai istilah qimah mutaqawwam.

 

Sifat Barang yang dipertukarkan

Ada catatan menarik mengenai sifat barang yang dipertukarkan. Dilihat dari sisi harga, barang yang dipertukarkan itu cenderung memiliki dua karakteristik. Pertama, ada barang yang cenderung fluktuatif harganya, dan kedua, ada barang yang tidak fluktuatif harganya atau mungkin sedikit kurang fluktuatif harganya. Maksud fluktuatif di sini adalah harganya sering berganti-ganti. Sementara untuk yang tidak fluktuatif, harganya tetap itu itu saja selama beberapa waktu, baik dalam hitungan bulan, atau bahkan tahun. Tidak turun, juga tidak naik.

 

Untuk barang yang tidak fluktuatif, tidak ada masalah sama sekali mengenai kapan mau diserahkan gantinya, asalkan ada kesepakatan. Tapi, yang repot adalah bila menghadapi barang yang cenderung fluktuatif. Artinya, barangnya mudah sekali berganti harga.

 

Sebagai contoh misalnya, hari ini harga per gram emas sebesar 817 ribu. Namun, harga esok hari bisa jadi akan turun menjadi 800 ribu, atau bahkan bisa melonjak naik mencapai 850 ribu. Di kampung halaman penulis, suatu ketika harga bawang merah senilai 20 ribu rupiah per kilogram. Mendadak 1 bulan kemudian, harga bawang merah bisa melonjak mencapai 100 ribu rupiah per kilogram. Coba bayangkan! Siapa yang akan merasa rugi jika utang barang itu dilakukan pada harga sebesar 20 ribu rupiah per kilogram? Nah, bagaimana penyelesaian sengketa utang seperti ini?

 

Andai dibolehkan penyelesaian harga oleh pihak yang utang itu dengan dibayar berupa rupiah, maka dalam kondisi di atas, pihak pengutang mungkin akan lebih suka bila membayar senilai rupiahnya saja. Toh dia sudah untung 4 kali lipat. Alhasil, yang dirugikan adalah pihak petani. Tahu harganya akan naik, ia tidak akan meminjamkan barang miliknya.

 

Butuh Solusi yang Adil

Langkah penyelesaian yang paling adil dalam kasus semacam ini adalah memperhatikan dua sisi, baik pihak yang berutang maupun pihak yang diutangi. Caranya? Utang barang, ya harus dikembalikan berupa barang. Bawang merah 1 ton, ya harus dikembalikan berupa bawang merah seberat 1 ton, tidak lebih dan tidak kurang. Utang emas 10 gram, ya harus dikembalikan berupa emas 10 gram juga. Tidak boleh digantikan dengan harga emas saat dipinjam. Atau setidaknya, bila telah terjadi transaksi jual beli, maka harganya dipatok pada harga saat barang itu diserahkan. Tanpa adanya tambahan atau pengurangan.

 

Jika ada tambahan maka niatannya adalah memberikan hadiah dan lepas dari akad jual belinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik orang yang berutang, adalah yang paling baik pengembaliannya” (HR al-Bukari). Namun, jika tambahan itu ternyata include sebagai yang disyaratkan dalam akad pertukaran, maka tak urung tambahan itu disebut sebagai riba yang diharamkan.

 

Pematokan harga dengan harga barang saat pembelian seperti di atas, dikenal dengan istilah harga mitsil, yaitu harga padanan. Alhasil, harga mitsil ini berperan sebagai “turunan” dari wajibnya dua barang yang dipertukarkan sebagai “wajib sama dalam takaran dan timbangan” sebagaimana terdapat pada “pertukaran barang sejenis”. Itulah sebabnya, harga mitsil ini dikenal dengan istilah qimatu al-mitsli, yang artinya nilai yang ditetapkan sebagai “padanan” dari barang yang diganti oleh pembeli.

 

Inilah manfaat dari penetapan syarat ketentuan pertukaran barang, khususnya ketika menghadapi barang yang cenderung fluktuatif. Dan barang yang acap fluktuatif harganya ini, dilabeli oleh para ulama sebagai barang ribawi. Kecenderungan dari fluktuasinya harga ini disebabkan karena kesan dibutuhkannya barang tersebut oleh masyarakat.

 

Jika barang itu sangat dibutuhkan, dan jumlahnya sedikit, maka harganya naik. Sebaliknya, bila barang itu tidak begitu dibutuhkan, dan jumlahnya banyak, maka harganya turun. Rawan naik dan turun seperti ini dalam konteks syariat dikenal dengan istilah ribawi. Alhasil, ia berlaku pada tiga kategori barang saja, yaitu emas, perak, bahan makanan. Selain ketiganya, maka tidak disebut sebagai barang ribawi sebab harganya cenderungfixed (tetap).

 

Beda Harga dengan Ganti Barang

Alhasil, berdasar uraian di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa antara harga dan ganti barang (‘iwadl), pada hakikatnya adalah sama dalam peruntukannya. Namun sedikit berbeda dalam penerapannya. Harga merupakan “turunan” dari takaran dan timbangan dalam ‘iwadl (ganti barang sejenis).

 

Karena dalam ‘iwadl, wajib adanya kesamaan takaran dan timbangan, maka sebagai turunannya, dalam “harga” termuat kewajiban penstandaran (mitsil) yang ditetapkan saat akad berlangsung di majelis transaksi. Itulah sebabnya muncul istilah qimatu al-mitsil, misal dalam bentuk rupiah. Jika standar itu mengharuskan “ganti” berupa barang tidak sejenis, maka ganti berupa barang tidak sejenis ini dikenal dengan istilah “qimah mutaqawwam”, yaitu padanan barang ganti yang ditetapkan harus berupa barang tidak sejenis, misalnya emas diganti dengan perak. Mudah bukan memahaminya?

 

Ini adalah kunci dasar untuk mengenal, mengapa jual beli tengkulak dengan menjemput dagangan ke petani atau produsen secara langsung (bai’ talaqqy rukban) tidak diperbolehkan dalam Islam, khususnya bila petani/produsen itu belum tahu harga di pasar. Demikian juga, menjemput produsen dari luar kota di tengah jalan, sebelum masuk ke pasar, adalah juga tidak diperbolehkan. Tahu sebabnya? Kalau belum tahu, tunggu tulisan-tulisan berikutnya! Semoga bermanfaat! Wassalam.

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur