Syariah

Spread atau Biaya Transaksi dalam Kajian Fiqih Muamalah

Kam, 1 Juli 2021 | 06:00 WIB

Spread atau Biaya Transaksi dalam Kajian Fiqih Muamalah

Dalam setiap penarikan dan transfer, Anda dikenakan biaya penarikan dan transfer. Biaya itulah yang dimaksud dengan spread. Kadang besarannya berkisar antara 3.000 sampai dengan 6.500 rupiah. 

Spread merupakan biaya transaksi sebagai upahnya pihak broker karena menjalankan amanah dari trader (tajir) untuk melangsungkan akad jual atau beli di pasar berjangka komoditi. 


Anda pernah pergi ke ATM, bukan? Sudah pasti, Anda pernah melakukan penarikan, atau transfer baik antarrekening satu jenis bank atau berbeda bank. Dalam setiap penarikan dan transfer, Anda dikenakan biaya penarikan dan transfer. Biaya itulah yang dimaksud dengan spread. Kadang besarannya berkisar antara 3.000 sampai dengan 6.500 rupiah. 


Pada pembahasan yang lalu, penulis sudah menyampaikan bahwa spread memungkinkan untuk dipungut dengan menggunakan akad jizaf (borongan), ijarah, ju’alah, atau bagi hasil lewat akad jual beli murabahah.


Tulisan kali ini, akan mengulas keempat-empatnya secara umum sehingga didapati pola dan karakter yang berlaku dan penerapannya dalam dunia trading. Kita awali dengan kajian spread berbasis akad jizaf dan ijarah. 


Spread berbasis Akad Jizaf dan Ijarah


Akad jizaf sering juga disebut sebagai akad mujazafah. Sistem ini umum berlaku di masyarakat khususnya ketika membahas sistem borongan / proyek. Secara istilah, jizaf didefinisikan sebagai berikut:


هو بيع ما يكال, أو يوزن, أو يُعد, جملةً بلا كيلٍ ولا وزنٍ, ولا عدٍ. ومثاله شراء كومة بطيخ أو حمولة سيارة من العنب ونحو ذلك


Artinya, “...merupakan akad jual beli barang yang bisa ditakar, ditimbang, atau dihitung, secara umum tanpa penakaran, penimbangan atau penghitungan misalnya jual beli hasil panen semangka, atau borongan angkut kendaraan terhadap hasil panenan anggur dan sejenisnya,” (Fiqih al-Tajir al-Muslim, halaman 100).


Dengan mencermati definisi ini, maka hal yang menjadi obyek akad dalam dunia trading adalah:


• Jumlah modal yang disertakan untuk melakukan akad jual atau beli aset per titik dengan batasan-batasan marjin harga yang sudah ditetapkan oleh pihak trader dan disampaikan lewat instrumen komunikasi antara trader dan broker.


• Akad jizaf (borongan) terjadi misalnya dengan total biaya untuk menjalankan modal trader dalam 1 lot, dikenakan sebesar 10 ribu rupiah. Alhasil, jika pihak trader memiliki 10 lot, maka besaran upah yang diterima oleh broker adalah 10 ribu x 10, sama dengan 100 ribu rupiah.


Sebenarnya, jika dicermati lebih lanjut, akad jizaf ini adalah sama saja dengan akad ijarah. Allhasil, besaran biaya yang dikeluarkan cenderung menunjukkan karakter fixed (tetap). Semakin banyak kuota lot (ra’sul māl) yang diikuti oleh seorang trader maka semakin besar ujrah yang harus dibayarkan.


Spread berbasis Akad Ju’alah dan Murabahah (Floating)

Akad ju’alah umumnya didefinisikan sebagai:


جعل عوض معلوم مقابل عمل في زمن معلوم أو مجهول مما فيه منفعة للجاعل، على أن العامل إن أكمل العمل كان له الجعل، وإن لم يتمه؛ فلا شيء له، مما لا منفعة فيه للجاعل إلا بعد تمامه


Artinya, "Menjadikan imbalan dengan besaran maklum sebagai imbalan terhadap pekerjaan yang harus diselesaikan selama waktu yang maklum atau bisa juga dalam waktu yang tidak diketahui akan tetapi pekerjaan itu bermanfaat bagi penyedia proyek (ja’il), berdasarkan ketentuan bahwa jika pihak amil mampu menyelesaikan pekerjaan itu, maka baginya mendapatkan bonus. Namun, bilamana dia tidak dapat menyempurnakan pekerjaan itu, maka dia tidak mendapat imbalan apa-apa sebab tidak ada manfaat yang kembali kepada ja’il (pemberi proyek) sebelum sempurnanya pekerjaan.”


Berdasarkan ta’rif ini, maka pihak yang berkedudukan sebagai ja’il adalah trader. Pekerjaan yang diakadkan adalah trading dengan menggunakan modal yang sudah disediakan trader. Pihak yang diberi pekerjaan adalah broker (selaku samsarah). Waktu menjalankan pekerjaan adalah durasi kontrak yang sudah ditetapkan oleh pihak trader dan disampaikan lewat instrumen EA.


Dengan menyimak, dalam penyelenggaraan itu adalah didasarkan pada volume pekerjaan dan ditunaikan selama masa tertentu, maka umumnya besaran ju’lu yang akan diterimakan kepada pihak broker dapat dipandang sebagai 2 cara, yaitu:


• Disampaikan dalam prosentase volume modal. Misalnya 0,1% dari modal yang dijalankan.


• Disampaikan dalam prosentase dari keuntungan yang didapat setelah transaksi. Jika memakai akad ini, maka akad yang berlaku adalah akad bai’ murabahah (bagi hasil akad jual beli). Prosentase bagi hasil yang ditetapkan oleh broker kepada trader, berkedudukan sebagai nisbah kesepakatan bagi hasil.


Kedua akad ini meniscayakan besaran upah yang diterima oleh broker menjadi tidak tetap. Adakalanya tinggi, dan adakalanya rendah bergantung pada keberhasilan menyelesaikan proyek yang disampaikan oleh trader lewat kontrak modal selama jangka waktu tertentu. Karena bersifat tidak tetap ini, maka itu sebabnya spread yang masuk kategori ini sering dikenal dengan istilah floating spread (spread mengambang). 


Alhasil, dengan mencermati karakteristik yang berlaku atas spread, maka kita bisa memahami mengapa yang diperkenalkan ke masyarakat umum oleh beberapa broker terkait dengan spread ini hanya ada 2, yaitu fixed spread dan floating spread. Berdasar tinjauan fiqihnya, keduanya ternyata bisa diuraikan menurut 4 kategori basis akad, yaitu jizaf, ijarah, jualah dan murabahah.


Apakah tiap-tiap Metode Penerapan Spread ada Risikonya terhadap Trading?


Setiap metode pemungutan biaya, sudah pasti memiliki risiko baik secara langsung terhadap besaran keuntungan dan kerugian maupun secara tidak langsung. Bagaimana gambarannya? Simak ulasan berikut ini!


Jika sebuah spread dipungut dengan menggunakan pola fixed spread (spread tetap), maka itu artinya segenap biaya akan memiliki pola yang sama dan tetap (konstan). Setiap yang berpola konstan semacam ini akan cenderung menunjukkan karakter:


• Mudah diantisipasi karena bisanya untuk dihitung, sebab memiliki pola sehingga bisa ditangkap rumusnya.


• Spread yang berbentuk fixed lebih sederhana untuk dianalisis dibandingkan dengan spread yang bersifat floating (mengambang). Instrumen analisisnya juga lebih sederhana dibandingkan instrumen analisis floating spread.


Menimbang dari karakteristik spread yang semacam ini, maka penting bagi seorang trader untuk melakukan analisis terhadapnya guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian yang diakibatkan beban akumulasi spread dalam setiap transaksinya. Wallahu a’lam bi al-shawab.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur