Syariah

Status Harta Koin Shopee dalam Hukum Islam

Jum, 25 Desember 2020 | 16:30 WIB

Status Harta Koin Shopee dalam Hukum Islam

Koin Shopee adalah mata uang virtual resmi di Shopee yang akan dikreditkan ke akun Anda setiap Anda berhasil berbelanja hanya di toko Shopee Mall.

Shopee merupakan salah satu platform e-commerce yang besar dan saat ini tengah digandrungi oleh banyak pihak. Sebagai marketplace, layaknya sebuah mall atau pasar, sudah barang tentu Shopee berusaha menjaring para netizen yang berselancar di dunia maya agar berkunjung ke situs penjualan online yang dimilikinya. Semakin besar traffic (lalu lintas) kunjungan ke situs, akan semakin besar pula potensi keterjualan produk di setiap lapak yang ditawarkan.

 

Ada berbagai gebrakan besar yang dilakukan oleh Shopee, yaitu dengan jalan menerbitkan sebuah alat penukar elektronik yang disebutnya sebagai Koin Shopee. Nah, kali ini, fokus kajian kita adalah berusaha mendudukkan Koin Shopee tersebut dalam bingkai hukum Islam. Sahkah ia sebagai harta? Untuk itu kita perlu banyak melakukan analisis dan bukti-bukti konkret mengenai pola penasarufannya.

 

Apa itu Koin Shopee?

Koin Shopee merupakan sebuah produk koin digital yang diterbitkan oleh Shopee. Produk ini didapat ketika seseorang melakukan belanja di marketplace Shopee, selain dari produk digital, voucher dan kredit iklan. Untuk berbelanja ketiganya, tidak ada Koin Shopee yang diberikan kepada pembeli [arsip].

 

Cara mendapatkan Koin Shopee

Ada 3 cara mendapatkan Koin Shopee, sebagaimana cara ini dianggap legal oleh pihak marketplace Shopee. Disebut legal, sebab hingga detik tulisan ini dibuat, belum ada tindakan resmi dari pihak marketplace untuk mengatasinya atau informasi yang melarangnya.

 

Pertama, dengan cara berbelanja. Koin Shopee diberikan ketika seserang belanja di marketplace Shopee, dengan besaran setiap 1000 rupiah, maka ia mendapatkan 1 Koin Shopee dalam bentuk cashback. Alhasil, jika anda berbelanja sebanyak 100 ribu rupiah, maka anda berhak mendapatkan 100 Koin Shopee.

 

Kedua, dengan mengikuti Promo yang diselenggarakan oleh Shopee. Di sini, ada 4 promo yang kita akan coba ketengahkan, yaitu: (1) Promo Goyang Shopee, (2) Reward Koin Shopee, dan (3) Program Afiliasi (referral), dan (4) Promo Shopee Lucky Prize.

 

Selain lewat jalan berbelanja, cara mendapatkan Koin Shopee adalah dapat dilakukan dengan jalan mengikuti promo yang diselenggarakan oleh Shopee. Misalnya, salah satu promo itu adalah Promo Goyang Shopee. Promo ini dilakukan dengan jalan mengajak sesama pengguna Shopee untuk membuka aplikasi Shopee dan menggoyangkan smartphone yang digunakan untuk mengakses. Semakin banyak menggoyang smartphone, semakin banyak peluang mendapatkan Koin Shopee.

 

Cara lain mendapatkan Koin Shopee adalah melalui Reward Koin Shopee. Cara ini dilakukan dengan jalan mengakses aplikasi Shopee di telepon pintar, kemudian mengklik simbol Reward Koin Shopee, lalu menekan tombol Klik in. Reward berupa Koin Shopee ini sifatnya adalah Cuma-Cuma, sehingga berbeda dengan promo Goyang Shopee.

 

Cara berikutnya adalah melalui jalan mengundang teman (referral). Untuk satu kali undangan ini, kemudian apabila pihak yang diundang sampai menyelesaikan transaksi belanja di marketplace Shopee, maka untuk setiap finishing transaksi, pihak yang mengundang akan mendapatkan reward (bonus) sejumlah 10 ribu Koin Shopee.

 

Cara lain adalah lewat promo Shopee Lucky Prize. Lewat promo ini, kita tinggal masuk ke aplikasi Shopee. Selanjutnya pada bagian bawah dari halaman aplikasi, kita tinggal menuju ke Lucky Shopee Prize lalu mengkliknya. Di situ, pengguna akan mendapatkan 3 kemungkinan hadiah (prize), yaitu  berupa Voucher gratis ongkir, cashback atau Koin Shopee. Alhasil, kita tidak bisa menentukan mana yang akan kita dapatkan. Ada kemungkinan mendapatkan Koin Shopee, namun juga kadang mendapatkan Voucher. Namun demikian, hal ini tidak masuk dalam rumpun judi, meski sifatnya tidak pasti. Alasannya, karena kita tidak melakukan pembelian pada aplikasi tersebut

 

Ketiga, mengikuti Game yang diselenggarakan oleh Shopee. Game Shopee ini merupakan yang unik dari marketplace Shopee. Ada beberapa game yang diperkenalkan. Ada Game Shopee Poly, Shopee Tanam, Shopee Lempar, Shopee Tangkah, Shopee Capit dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelusuran peneliti, dari kesekian game itu, ada perbedaan dalam cara bermainnya.

 

Khusus untuk Game Shopee Poly, Pohon Tabungan pada Shopee Tanam, ada penyetoran Koin di awal bermain game yang jumlahnya variatif. Ada yang berkisar 100 Koin Shopee hingga 200 Koin Shopee. Sementara itu, sisanya bersifat in-game purchase, yaitu pembelian dilakukan di dalam permainan. Pola awal promosi game ini adalah memang seolah game tersebut gratis.

 

Karakteristik Penggunaan Koin Shopee

Untuk menggunakan Koin Shopee, seorang pembeli diharuskan mengaktifkan fitur tukar Koin Shopee di keranjang pembelian. Nilai tukar yang dijamin oleh marketplace Shopee adalah setiap kelipatan 100 koin shopee, akan mendapatkan potongan sebesar 100 rupiah. Alhasil, 1 Koin Shopee adalah senilai Rp 1,- rupiah. Harga ini akan diklaim sebagai harga potongan berbelanja di marketplace Shopee.

 

Penggunaan Koin Shopee untuk potongan belanja juga bersifat terbatas, yaitu hanya bisa digunakan sebesar 25% dari total belanja pembeli. Misalnya, seorang pengguna hendak berbelanja sebesar 100 ribu rupiah. Makan Koin Shopee yang bisa digunakan untuk berbelanja hanya sebesar 25 ribu rupiah, atau senilai 25 ribu Koin Shopee.

 

Ciri khusus lainnya dari Koin Shopee adalah memiliki batas kadaluwarsa. Apabila selama 3 bulan, pihak pemilik koin itu tidak menggunakan, maka koin itu akan hangus (hilang).

 

Sekilas Aspek Fiqih dari Koin Shopee

Jika mencermati bagaimana Koin Shopee itu itu didapatkan berbekal transaksi dasar berbelanja yang dilakukan di marketplace Shopee, maka sepintas kilas kedudukan Koin Shopee ini merupakan harta manfaat yang bersifat maushuf fi al-dzimmah (harta utang yang dijamin Shopee). Mengapa? Sebab, promo itu diselenggarakan oleh Shopee, sehingga pihak Shopee-lah yang berkewajiban untuk memenuhi janji berupa pemberian reward Koin Shopee (utang) kepada pengakses marketplace-nya.

 

Pemberian suatu jenis harta dengan basis janji pemenuhan tanggungan yang dibatasi oleh waktu kadaluwarsa merupakan ciri dari harta manfaat jasa. Secara fiqih, ada 2 jenis harta dilihat dari sifatnya yang merupakan harta manfaat berbatas waktu, yaitu (1) manfaat sewa, dan (2) manfaat ju’alah.

 

Persoalannya adalah jika Koin merupakan harta manfaat yang berasal dari rumpun akad ijarah, maka ijarah dalam bentuk apa? Jikapun Koin Shophee merupakan harta ju’alah, maka dalam hal apa jualah itu dilaksanakan? Di sinilah penting sekali status harta Koin Shopee itu ditelaah. Sebab, bagaimanapun juga, adanya beberapa sarana yang dipermudah untuk mendapatkan Koin Shopee, padahal di sisi lain, usaha untuk mendapatkan Koin tersebut harus dilakukan dengan basis akad jual beli, menjadikan ada sinyalemen kecurigaan bahwa jangan-jangan Koin tersebut adalah bagian dari praktik provokasi harga. Maksud dari provokasi ini adalah menyerupai layaknya bai’ najasy, yaitu aksi menggaet pembeli dengan melakukan testimoni palsu. Selanjutnya, mari kita tunggu bagaimana pola kajiannya lebih lanjut! Wallahu a’lam bi al-shawab

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim