Syariah

Shalat dengan Selang atau Kateter Urine

Sab, 20 Februari 2021 | 14:00 WIB

Shalat dengan Selang atau Kateter Urine

Kateter urine adalah perangkat medis untuk mengeluarkan urine langsung dari kandung kemih. Ia akan selalu najis selama terpasang di badan. (Foto ilustrasi: UroShield)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita akan menemui permasalahan fiqih yang erat kaitannya dengan kondisi medis tertentu. Seorang pasien yang menjalani pengobatan ataupun perawatan, kerap kali menjadikan mereka memerlukan alat bantu tambahan baik untuk terapi maupun aktivitas sehari-hari. Semisal pasien akan membutuhkan kursi roda, infus, selang makan (NGT/OGT), ataupun selang kencing yang sering dikenal dengan kateter urine.

 

Kateter urine adalah perangkat medis untuk mengeluarkan urine langsung dari kandung kemih. Pemasangan kateter urine bisa bersifat terapi, diagnostik, atau bertujuan mengobservasi kondisi pasien.

 

Semisal pada penderita pembesaran prostat pada pria yang mengakibatkan terjadinya retensi urine sehingga kandung kemih penuh dan tidak lancar mengeluarkan urine. Pemasangan kateter bertujuan mengalirkan urine yang salurannya tersumbat oleh massa kelenjar prostat yang membesar.

 

Begitupun untuk tindakan observasi, misalnya memantau keluaran urine ketika pemberian cairan infus pada pasien yang kekurangan cairan atau butuh pengawasan ketat. Contohnya kasus pasien diare dengan dehidrasi, pasien demam berdarah, penderita gagal ginjal, pasien pasca perdarahan hebat, dan banyak lainnya.

 

Di sisi lain, seorang Muslim yang mukallaf memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat. Kerap muncul pertanyaan: bagaimana jika saya melaksanakan shalat dalam keadaan terpasang kateter urine? Bukankah hal tersebut meniscayakan saya membawa najis kencing yang terdapat dalam selang tersebut? Bagaimana status shalatnya?

 

Diskusi di atas kiranya perlu beranjak dari pengalaman masing-masing pasien yang menggunakan kateter urine tersebut. Hemat penulis, persepsi yang perlu disamakan adalah penggunaan kateter urine sebagai tindakan medis yang invasif, senantiasa dilakukan dengan mempertimbangkan indikasi dan kontraindikasi pasien yang dilakukan tindakan tersebut. Penggunaan kateter urine perlu dipertimbangkan sebagai suatu kondisi yang dlarurat dan beralasan.

 

Pengguna kateter urine, setidaknya akan mengalami dua hal ini: ia tidak memiliki kendali berkemih karena selangnya langsung masuk ke kandung kemih, dan urine akan langsung mengalir; serta ia akan selalu membawa najis, baik di selang atau di kantung penampung urinenya.

 

Sejauh telaah penulis, merujuk pada kitab fiqih ulama Syafi'iyah, analogi yang memungkinkan digunakan adalah menimbang kondisi pengguna kateter urine seperti orang yang senantiasa berhadats. Contoh kasus orang yang senantiasa berhadats adalah pada masalah istihadlah dan salisil baul. Ketidakmampuan pengguna kateter urine untuk mengendalikan kencingnya, seperti orang yang beser, karena kehilangan kendali atas proses berkemihnya. Konsekuensinya, ia wajib bersuci setiap akan melakukan shalat fardhu, dan membersihkan diri dari najis yang ada.

 

Selain itu, pengguna kateter urine akan senantiasa membawa najis, baik pada selang atau kantong urine (urine bag). Ulama yang menilai bahwa sisa kencing di kateter atau urine bag itu tidak dapat dimaafkan, maka status shalatnya adalah lihurmatil waqti. Jika sudah mampu memenuhi syarat dan rukunnya saat sembuh nantinya, maka shalat hendaknya diulang kembali atau i'adah. Hal ini merujuk pada keterangan Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab:

 

فَإِذَا كَانَ عَلىَ بَدَنِهِ نَجَاسَةٌ غَيْرُ مَعْفُوٍّ عَنْهَا وَعَجَزَ عَنْ إِزَالَتِهَا وَجَبَ اَنْ يُصَلِّيَ بِحَالِهِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ

 

Artinya: "...Jika di badannya terdapat najis yang tidak dapat dima'fu, dengan kondisi tersebut untuk lihurmat waqti..." (Imam an-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar Al Fikr], juz 3 hal. 136).

 

Penggunaan ‘ibarah tentang penggunaan kateter urine saat shalat tentu beragam di kalangan ulama. Antar ulama mazhab juga berselisih pendapat tentang status najis dan mengganti shalat pada orang yang sakit serta memiliki hambatan dalam memenuhi syarat dan rukun shalat. Terlepas dari apakah shalat tersebut perlu diulang atau tidak, selama akal dan kesadaran seorang pasien masih memungkinkan untuk shalat, hendaknya ia tetap melaksanakan shalat sejauh yang ia mampu.

 

'Ala kulli hal, kiranya langkah praksisnya adalah sebagai berikut: pertama, ketika waktu shalat tiba, hendaknya najis dapat dibersihkan dan diminimalisir. Selain membersihkan pakaian atau alas, dalam kasus penggunaan kateter urine, kantong penampung urine bisa dikosongkan terlebih dahulu sebelum dilakukan shalat. Terkait ada sisa sedikit pada alat, pernyataan berikut dalam Hasyiyatul Jamal Syarh al-Minhaj bisa dirujuk:

 

ويعفى عن قليل سلس البول في الثوب والعصابة بالنسبة لتلك الصلاة خاصة

 

Artinya: "...Dan dimaafkan najis yang sedikit pada salisil baul di pakaian atau anggota tubuh, merujuk pada kondisi shalat yang demikian..." (Hasyiyatul Jamal 'alal Minhaj, juz 1, hal 242).

 

Kedua, pasien bersuci sesuai kemampuan dan kondisi fisiknya, baik wudhu ataupun tayamum. Perlu dicatat bahwa seorang pasien dengan kateter urine, mengingat ia tidak dapat mengendalikan urine dari selang yang keluar ke dalam kantong penampung, maka ia seperti orang yang senantiasa menanggung hadats. Ia perlu bersuci dari hadats setiap kali masuk waktu shalat fardlu.

 

Biasanya, kateter urine tidak sering dilepas-pasang karena menimbulkan rasa tidak nyaman dan meningkatan risiko iritasi atau infeksi. Karena itu, jika penggunaan kateter ini indikasinya temporer, untuk lebih hati-hatinya, pasien dapat mengulang shalat fardu yang telah lalu atau telah dilakukan shalat lihurmatil waqti, jika sudah tidak perlu menggunakan kateter lagi.

 

Kalau ternyata pemasangan kateter ini perlu dilakukan terus, maka perlu dipertimbangkan agar pasien dapat melakukan shalat sesuai kondisi, dan hambatan-hambatan yang ada dinilai sebagai kondisi dlarurat, dan permasalahan terkait najis diminimalisir semampunya dengan langkah di atas tadi.

 

Hemat penulis, hal yang perlu dicermati pasien, keluarga pasien, maupun siapa saja yang merawat, adalah penggunaan kateter ini perlu dipandang sebagai kondisi yang dlarurat dalam syariat, selalu sejalan dengan indikasi yang ada. Kebutuhan syariat terkait dengan medis perlu ditinjau tidak hanya dari sudut pandang fiqih saja, namun juga perlu ditinjau dari kebutuhan pasien, indikasi medis, serta realita di lapangan. Semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Wallahu a'lam.

 

 

Muhammad Iqbal Syauqi, Alumnus Darus-Sunnah International Institute for Hadith Sciences; dokter alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta