Syariah

Beda Pendapat Ulama tentang Persentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan

NU Online  ยท  Kamis, 26 April 2018 | 02:15 WIB

Beda Pendapat Ulama tentang Persentuhan Kulit Laki-laki dan Perempuan

Ilustrasi ( shutterstock)

Di antara permasalahan yang sering diperdebatkan di kalangan masyarakat adalah hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, apakah membatalkan wudhu atau tidak? Perlu diketahui, jika persentuhan dimaksud terjadi antara dua orang yang memiliki hubungan mahram maka ulama sepakat bahwa persentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Sebagaimana mereka sepakat bahwa persentuhan kulit jika terjadi secara tidak langsung (ada penghalang/haโ€™il), tidak membatalkan wudhu, baik keduanya memiliki hubungan mahram atau tidak.ย 

Para ulama berbeda pendapat jika yang bersentuhan adalah laki-laki dan perempuan yang tidak terikat hubungan mahram, dan bersentuhan dimaksud terjadi secara langsung, tanpa penghalang. Perbedaan ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid juz 1 halaman 29, berawal dari perbedaan dalam memahami makna โ€œal-lamsuโ€ dalam ayat:

ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุงู…ูŽุณู’ุชูู…ู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุฌูุฏููˆุง ู…ูŽุงุกู‹ ููŽุชูŽูŠูŽู…ู‘ูŽู…ููˆุง ุตูŽุนููŠุฏู‹ุง ุทูŽูŠู‘ูุจู‹ุง

โ€œAtau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang suci.โ€ (An Nisa: 43).

Dalam bahasa Arab, kata โ€œal-lamsuโ€ merupakan lafadh yang musytarak, yaitu lafadh yang dibentuk dengan memiliki makna yang bermacam-macam. Al-lamsu dapat diartikan menyentuh, dan dapat diartikan berhubungan badan. Sahabat Ali, Ibnu Abbas, dan Hasan memilih makna pertama, sementara Ibnu Masโ€™ud, Ibnu Umar, dan Syaโ€™bi memilih makna kedua.ย 

Ulama yang mengartikan al-lamsu dengan โ€œmenyentuhโ€, menyatakan bahwa persentuhan kulit lawan jenis membatalkan wudhu, sedangkan ulama yang mengartikannya dengan โ€œberhubungan badanโ€, menyatakan bahwa persentuhan saja tidak membatalkan wudhu, sebab yang membatalkan adalah berhubungan badan.

Perbedaan pemahaman ini menimbulkan perbedaan pendapat imam mazhab dan pengikutnya dalam menghukumi persentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, termasuk istri. Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya menyebutkan bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat atau tidak. Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radliyallahu anha:

ย ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุจู‘ูŽู„ูŽ ุจูŽุนู’ุถูŽ ู†ูุณูŽุงุฆูู‡ู ุซูู…ู‘ูŽ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃู’

โ€œBahwa Nabi shallallahu โ€˜alaihi wasallam mencium beberapa istrinya lalu keluar untuk shalat, tanpa berwudhu.โ€ (HR. Turmudzi).

Mereka juga berpegangan pada hadits Aisyah yang lain:ย 

ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽุŒ ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ููŽู‚ูŽุฏู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽูŠู’ู„ูŽุฉู‹ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ููุฑูŽุงุดูุŒ ููŽุงู„ู’ุชูŽู…ูŽุณู’ุชูู‡ู ููŽูˆูŽู‚ูŽุนูŽุชู’ ูŠูŽุฏููŠ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูŽุทู’ู†ู ู‚ูŽุฏูŽู…ูŽูŠู’ู‡ูุŒ ูˆูŽู‡ููˆูŽ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุณู’ุฌูุฏูุŒ ูˆูŽู‡ูู…ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุตููˆุจูŽุชูŽุงู†ู.

Dari โ€˜Aisyah, ia berkata, โ€œPada suatu malam, aku kehilangan Rasulullah shallallaahu โ€˜alaihi wasallam dari kasurku. Maka aku pun mencarinya, lalu tanganku mendapati bagian telapak kakinya yang sedang berada di dalam masjid, dan kedua telapak kaki beliau dalam posisi tegak lurus (dalam posisi sujud).โ€ (HR. Muslim, No. 489).

Kedua hadits di atas secara jelas menyatakan ketidakbatalan persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, sebab pada hadits pertama, Nabi mencium beberapa istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu lagi. Sedangkan pada hadits kedua, Aisyah menyentuh telapak kaki Nabi, tetapi beliau melanjutkan shalatnya. Jika persentuhan kulit laki-laki dan perempuan membatalkan wudhu maka Nabi akan membatalkan shalatnya lalu mengulangi wudhunya.ย 

Di lain sisi, Imam Syafiโ€™i dan para pengikutnya menegaskan bahwa persentuhan kulit tersebut dapat membatalkan wudhu, baik dengan syahwat atau tidak. Mereka berpedoman pada makna dhahir Surat an-Nisa ayat 43 di atas, yaitu firman Allah subhanahu wataโ€™ala:

ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽุงู…ูŽุณู’ุชูู…ู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ

โ€œAtau kamu telah menyentuh perempuan.โ€

Mereka mengatakan, makna hakiki dari kata โ€œal-lamsuโ€ adalah menyentuh dengan tangan, sedangkan makna majazinya adalah berhubungan badan. Selama perkataan bisa diartikan dengan makna hakiki, maka tidak boleh diartikan dengan makna majazi, kecuali jika tidak mungkin menggunakan makna hakiki, sebagaimana kaidah:

ุงู„ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ูƒูŽู„ูŽุงู…ู ุงู„ุญูŽู‚ููŠู’ู‚ูŽุฉู

โ€œPada dasarnya, ucapan itu bermakna hakiki.โ€ย ย 

Kelompok ini memperkuat argumentasinya dengan qiraโ€™at versi lain terhadap Surat an-Nisa ayat 43 tersebut, yaitu qiraโ€™at yang menghilangkan huruf alif sehingga menjadi:

ุฃูŽูˆู’ ู„ูŽู…ูŽุณู’ุชูู…ู ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกูŽ

Berdasarkan qiraโ€™at kedua ini, kata al-lamsu lebih tepat diartikan menyentuh daripada berhubungan badan. Sehingga menurut kelompok ini, persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan membatalkan wudhu.ย 

Berbeda dari kedua pendapat di atas, Imam Malik dan para pengikutnya memberikan rincian; jika persentuhan itu diikuti dengan syahwat maka membatalkan wudhu, tetapi jika tanpa syahwat, tidak membatalkan.ย 

Mereka mencoba menggabungkan dan mencari titik temu antara hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh kelompok pertama, dan ayat Al-Qurโ€™an yang dijadikan landasan oleh kelompok kedua. Kemudian mereka menyimpulkan bahwa persentuhan kulit yang disertai syahwat dapat membatalkan wudhu, berdasarkan ayat tersebut, dan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai syahwat, berdasarkan hadits-hadits dimaksud. (Lihat: Muhammad Ali al-Shabuni, Rawaโ€™i al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qurโ€™an, Damaskus: Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 487-488).

Demikian pendapat para ulama tentang hukum persentuhan kulit laki-laki dan perempuan. Setelah mencermatinya, dapat disimpulkan bahwa semua pendapat memiliki argumentasinya masing-masing. Hanya saja, untuk kehati-hatian dalam masalah ibadah, pendapat Imam Syafiโ€™i dan para pengikutnya yang menyatakan batalnya wudhu karena persentuhan kulit laki-laki dan perempuan, layak untuk dipegang.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa perbedaan semacam ini merupakan bukti kekayaan khazanah keilmuan umat Islam, dan bukan merupakan ajang perselisihan dan perpecahan. Karenanya, prinsip saling tolong-menolong dalam mengamalkan hal-hal yang disepakati, dan saling toleransi dalam menjalankan hal-hal yang diperselisihkan, patut dikedepankan. Wallahu aโ€™lam.


Husnul Haq, dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang.ย  ย  ย  ย  ย 


Terkait

Syariah Lainnya

Lihat Semua