Husnul Haq
Kolomnis
Sejak zaman dahulu, umat Islam disibukkan dengan perdebatan terkait jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang berpendapat 20 rakaat, ada yang mengatakan 36 rakaat, dan ada yang berpendapat 8 rakaat.
Perbedaan ini muncul karena tidak ada satu pun hadits yang secara shahih dan sharih (eksplisit) menyebutkan jumlah rakaat tarawih yang dilakukan oleh baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Memang ada hadits shahih riwayat Aisyah berbunyi:
كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى رَمَضَانَ، فَقَالَتْ: مَا كَانَ يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ، وَلاَ فِى غَيْرِهَا عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di bulan Ramadan? Aisyah menjawab, “Beliau tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadan atau selainnya dari sebelas rakaat. (HR al-Bukhari-Muslim).
Hanya saja, di dalam hadits shahih ini, Aisyah radhiyallahu anha sama sekali tidak secara tegas mengatakan bahwa 11 rakaat itu adalah jumlah rakaat shalat tarawih.
Karenanya, para ulama berbeda pendapat tentang permasalahan ini. Pertama, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menegaskan, shalat tarawih berjumlah 20 rakaat. Imam As-Sarakhsi dari mazhab Hanafi menyebutkan:
فَإِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدِنَا
Maka sesungguhnya shalat tarawih itu 20 rakaat, selain shalat witir, menurut pendapat kami. (Lihat: As-Sarakhsi, Al-Mabsuth, juz 2, halaman 144).
Sedangkan imam Ad-Dardiri dari mazhab Maliki menuturkan:
وَالتَّرَاوِيْحُ بِرَمَضَانَ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بَعْدَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ يُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ غَيْرِ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ
Dan shalat Tarawih di bulan Ramadhan, yaitu 20 rakaat setelah shalat Isya', dengan salam tiap dua rakaat, di luar shalat syafa' dan witir. (Lihat: Ad-Dardiri, Asy-Syarhu Ash-Shaghir, juz 1, halaman 404).
Senada dengan kedua ulama di atas, imam An-Nawawi dari mazhab Syafi’i menulis:
مَذْهَبُنَا أَنَّهَا عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ غَيْرِ الْوِتْرِ
Menurut mazhab kami jumlahnya 20 rakaat dengan 10 kali salam, selain shalat witir. (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’, juz 3, halaman 527).
Imam Ibnu Qudaman dari mazhab Hanbali menuliskan dalam kitabnya Al-Mughni:
وَقِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ عِشْرُونَ رَكْعَةً يَعْنِي صَلَاةُ التَّرَاوِيْحِ وَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ وَأَوَّلُ مَنْ سَنَّهَا رَسُولُ اللهِ
Dan qiyam bulan Ramadhan itu 20 rakaat, yaitu shalat tarawih. Hukumnya sunnah muakkadah, dan orang yang pertama kali melakukannya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 1, halaman 456).
Kedua, sebagian ulama mazhab Maliki menyatakan bahwa shalat tarawih berjumlah 36 rakaat. Imam An-Nafrawi dari mazhab Maliki menyebutkan:
وَكَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ يَقُومُونَ فِيهِ فِي الْمَسَاجِدِ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً... ثُمَّ صَلَّوْا بَعْدَ ذَلِكَ سِتًّا وَثَلَاثِينَ رَكْعَةً... وَهَذَا اخْتَارَهُ مَالِكٌ فِي الْمُدَوَّنَةِ وَاسْتَحْسَنَهُ
Dan ulama salaf melaksanakan shalat tarawih pada bulan Ramadhan di masjid-masjid dengan 20 rakaat… Lalu setelah itu mereka shalat dengan 36 rakaat. Imam Malik memilih jumlah rakaat ini dalam kitab Al-Mudawwanah, dan menganggapnya baik.
Ketiga, sebagian ulama mazhab Hanafi, seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam mengatakan, shalat tarawih berjumlah 8 rakaat. Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam dalam kitab Fathul Qadir menuliskan:
أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ سُنَّةٌ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ فِي جَمَاعَةٍ فَعَلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَرَكَهُ لِعُذْرٍ... وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَشَايِخِ أَنَّ السُّنَّةَ عِشْرُونَ، وَمُقْتَضَى الدَّلِيلِ مَا قُلْنَا
Sesungguhnya Qiyamul Lail di Bulan Ramadhan hukumnya sunnah, yaitu 11 rakaat dengan witir, secara berjamaah. Hal itu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu ditinggalkannya karena ada uzur… Dan zahir pendapat masyayikh bahwa sunnahnya 20 rakaat. Sedangkan, menurut dalil adalah apa yang kami katakan (8 rakaat tanpa witir). (Lihat: Al-Kamal Ibnu al-Humam, Fathul Qadir, juz 2, halaman 448).
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat. Sebagian ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa jumlah rakaatnya 36 rakaat. Sedangkan sebagian ulama mazhab Hanafi menegaskan, jumlah rakaat tarawih adalah 8 rakaat.
Dari ketiga pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menyatakan bahwa jumlah rakaat shalat tarawih adalah 20 rakaat merupakan pendapat yang sangat kuat, dan merupakan pendapat mayoritas ulama dari mazhab empat. Meskipun demikian, hendaknya perbedaan pendapat ini bisa kita sikapi dengan bijak dan toleran. Wallahu A’lam.
Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan Dosen IAIN Tulungagung.
Terpopuler
1
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
2
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
3
Gus Miftah Sambangi Kediaman Bapak Penjual Es Teh untuk Minta Maaf
4
LD PBNU Ingatkan Etika dan Guyon dalam Berdakwah, Tak Perlu Terjebak Reaksi Spontan
5
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
6
Respons Pergunu soal Wacana Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Terkini
Lihat Semua