Munas Lampung, Para Kiai Berbenah
ADA yang baru dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) di Bandar Lampung, tahun 1992. Para kiai kelihatannya mulai bosan dengan beberapa keputusan hukum yang berbunyi “mauquf” alias tidak ada keputusan hukumnya karena masalah yang dibahas tidak (belum) ditemukan dalam segebok kitab kuning yang dibawa dari berbagai pesantren. Pertemuan para kiai se-Indonesia 5 tahunan diantara muktamar ke muktamar itu akhirnya membuat suatu kesepakatan yang diberi judul “SISTEM PENGAMBILAN KEPUTUSAN HUKUM DALAM BAHTSUL MASAIL DI LINGKUNGAN NAHDLATUL ULAMA.”
Waktu itu, Tanfidziyah PBNU diketua oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Sementara kiai yang sangat bersemangat memunculkan keputusan baru itu adalah teman karib Gus Dur sendiri, KH. Ma’ruf Amin yang sedang menjabat sebagai Katib Aam Syuriah PBNU. “Mulai 1992 para kiai tidak tekstual atau qoulan saja,” kata Kiai Ma’ruf Amin. Masalahnya, jika persoalan hukum yang di-bahtsul masa’il-kan sangat krusial dan harus diputus waktu itu juga, sementara para kiai yang berkumpul dari seluruh Indonesia berkata “kami tidak berani bersuara karena qaul-nya tidak ada,” lalu kemana lagi umat akan mengadu.
Senin, 17 Juli 2006 | 09:35 WIB