Kearifan Imam Hasan Al-Bashri dalam Berbisnis
NU Online ยท Ahad, 27 November 2022 | 22:45 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Imam Al-Hasan Al-Bashri dikenal sebagai orang yang baik dan saleh di lingkungan masyarakat. Ulama yang dikagumi pada generasi tabiโin ini tidak hanya dikenal dalam mengajarkan agama Islam tetapi juga menerjemahkannya dalam kehidupan muamalah sehari-hari.
Imam Al-Hasan Al-Bashri suatu hari menjual keledai. Ia membuka harga 400 dirham untuk seekor keledainya. Ketika ada calon pembeli terjadilah percakapan negosiasi antara keduanya.
โMurah hatilah wahai Abu Saโid (Hasan),โ kata calon pembeli meminta diskon.
โOk, kukurangi harga 100 dari 400 dirham untukmu,โ jawab Hasan Al-Bashari.
โBerbuat baiklah wahai Abu Saโid (Hasan),โkata calon pembeli meminta potongan harga untuk kedua kalinya.
โBaiklah, kuberikan potongan harga 100 dirham lagi untukmu,โ kata Hasan Al-Bashri.
Negosiasi keduanya selesai. Transaksi pun terjadi. Masing-masing kemudian menyerahkan haknya satu sama lain. Hasan Al-Bashri menyerahkan keledainya. Calon pembeli memberikan uangnya sebesar 200 dirham sesuai harga yang disepakati dalam negosiasi.
Setelah pembeli berlalu, orang-orang yang menyaksikan negosiasi dan traksaksi tersebut menanyakan kenapa Imam Hasan melepas keledainya dengan setengah dari harga yang dibuka pada awalnya.
โWahai Abu Saโid (Hasan), kok keledai dijual setengah harga?โ tanya orang di pasar.
โIni yang disebut ihsan. Tanpa murah hati dalam transaksi, tidak akan ada ihsan,โ jawab Imam Hasan. (Imam Al-Ghazali, Kitab Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439-1440 H], juz II, halaman 93).
***
Ihsan atau perbuatan baik yang dimaksud Imam Hasan Al-Bashri merujuk pada Surat Al-Qashash ayat 77, โAhsin kama ahsanallahu ilaikโ artinya โBerbuat baiklah sebagaimana Allah berbuat baik kepadamuโ dan Surat Al-Aโraf ayat 56, โInnallaha yuhibbul muhsininโ artinya โSungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.โ
Ihsan sebagai kebaikan yang bermanfaat bagi mereka yang bertransaksi, kata Imam Al-Ghazali, memang tidak wajib, tetapi sifatnya kemurahan hati. Yang wajib dalam muamalah atau transaksi adalah sikap adil, yaitu tidak menzalimi pihak lain dalam transaksi. (Al-Ghazali, 2018 M/1439-1440 H: II/91). Wallahu aโlam. (Alhafiz Kurniawan)
Terpopuler
1
Masyarakat Adat Kalimantan Timur Ungkap Penolakan Proyek Karbon Bank Dunia
2
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
3
Khutbah Jumat: Makna Kemerdekaan yang Hakiki dalam Islam
4
Wacana Ketua Umum PBNU Dipilih Lewat AHWA, Rais Aam: Semua Dikembalikan ke Muktamirin
5
Khutbah Jumat: Hindari Kemaksiatan dalam Perayaan Kemerdekaan
6
Khutbah Jumat Kemerdekaan: Mengenang Jasa Pahlawan, Melanjutkan Perjuangan
Terkini
Lihat Semua