Hikmah

Tahun Baru Hijriah dan Panggilan Mewujudkan Keadilan Sosial

NU Online  ·  Selasa, 16 Juni 2026 | 06:00 WIB

Tahun Baru Hijriah dan Panggilan Mewujudkan Keadilan Sosial

Ilustrasi tahun baru. Sumber: Canva.

Setiap kali lembaran kalender Hijriah berganti memasuki bulan Muharram, kita kerap kali terjebak dalam ritme perayaan yang sifatnya seremonial belaka. Riuh rendah festival dan rutinitas simbolik sering kali mengaburkan substansi asli dari momen tersebut. 


Padahal, esensi terdalam dari pergantian tahun dalam Islam adalah muhasabah. Sebuah tindakan berani untuk berhenti sejenak, berkaca pada cermin waktu, menghitung rekam jejak spiritual, serta mengevaluasi dampak nyata dari keberadaan kita di muka bumi.


Sebab, dengan bermuhasabah diri, segala kekurangan akan diketahui untuk diperbaiki dan ditingkatkan lagi konsistensi dalam mengerjakannya.


Perintah untuk Bermuhasabah Diri

Perintah untuk melakukan muhasabah diri merupakan perintah Al-Qur’an, hadits dan kebiasaan yang dilakukan oleh para ulama salafus shalih. Di dalam Al-Qur’an, Allah swt menegaskan bahwa orang-orang yang beriman sudah seharusnya untuk melakukan muhasabah perihal persiapan yang akan ia bawa menuju akhirat.


Allah berfirman dalam surat Al-Hasyr ayat 18 yang berbunyi:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ ۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hasyr: 18)


Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir memberikan sebuah interpretasi terkait ayat tersebut sebagai berikut:


ولتتأمل نفس أي شيء قدّمت من الأعمال الصالحة ليوم القيامة، وحاسبوا أنفسكم قبل أن تحاسبوا


Artinya: “Dan hendaklah setiap jiwa merenungkan kembali, amal-amal saleh apa sajakah yang telah ia persiapkan (sebagai bekal) untuk menghadapi hari kiamat. Dan hisablah (evaluasilah) diri kalian masing-masing sebelum kelak kalian akan dihisab (diadili oleh Allah pada hari kiamat).” (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1411 H], jilid. XXVIII, hal. 102)


Adanya perintah untuk bermuhasabah ini menunjukkan betapa pentingnya bagi seseorang untuk melakukan muhasabah dalam keadaan dan waktu kapanpun, baik dalam setiap hari, pekan, bulan, hingga terkhusus pada setiap akhir tahun.


Kesalehan Individu dan Keadilan Struktural

Gagasan muhasabah tahunan ini akan kehilangan taringnya jika hanya bermuara pada perbaikan moralitas individual yang pasif. Sudah saatnya pergantian tahun Hijriah mengguncang batas-batas kenyamanan spiritual kita. 


Kesalehan tidak boleh berhenti di wilayah privat; ia harus bertransformasi menjadi energi yang mampu mengintervensi ruang publik. Untuk menjadikan pergantian tahun ini sebagai titik balik yang sesungguhnya, mari kita bagi ruang muhasabah diri kita ke dalam dua dimensi yang saling menguatkan: kesalehan individu dan keadilan struktural


Pertama: kesalehan individu

Ini adalah momen kita untuk "membersihkan rumah batin". Kita mengevaluasi kualitas hubungan kita dengan Sang Pencipta. Imam Al-Ghazali menggunakan analogi perdagangan untuk menjelaskan cara muhasabah kesalehan individu ini. Simak paparan berikut:


إِذَا عَلِمْتَ هَذَا فَيَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ لِلْمَرْءِ فِي آخِرِ النَّهَارِ سَاعَةٌ يُطَالِبُ فِيهَا النَّفْسَ وَيُحَاسِبُهَا عَلَى جَمِيعِ حَرَكَاتِهَا وَسَكَنَاتِهَا كَمَا يَفْعَلُ التُّجَّارُ فِي الدُّنْيَا مَعَ الشُّرَكَاءِ فِي آخِرِ كُلِّ سَنَةٍ أَوْ شَهْرٍ أَوْ يَوْمٍ حِرْصًا مِنْهُمْ عَلَى الدُّنْيَا، وَكَيْفَ لَا يُحَاسِبُ الْعَاقِلُ نَفْسَهُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ بِهِ خَطَرُ الشَّقَاوَةِ وَالسَّعَادَةِ أَبَدَ الْآبَادِ؟


Artinya: “Jika Anda telah mengetahui hal ini, maka sepatutnya bagi seseorang untuk menyediakan satu waktu khusus di akhir hari; sebuah waktu di mana ia menuntut dirinya dan mengevaluasi (muhasabah) jiwa tersebut atas seluruh gerak-gerik maupun diamnya.


Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh para pedagang di dunia bersama mitra-mitra bisnis mereka di setiap akhir tahun, akhir bulan, atau bahkan setiap hari, demi menjaga keuntungan duniawi mereka.


Maka, bagaimana mungkin seorang yang berakal tidak mengevaluasi dirinya sendiri, padahal perkara yang sedang dipertaruhkan di sana adalah risiko kesengsaraan abadi (as-syaqāwah) atau kebahagiaan abadi selama-lamanya?!” (Syekh Jamaluddin al-Qasimi, Mau'idhotul Mu’minin, [Beirut, Darul Kutub Al-’Ilmiyyah: 1415 H], hal. 308)


Dari keterangan di atas dapat kita ketahui, Imam Ghazali menyarankan agar seseorang menyisihkan waktu di akhir hari untuk merefleksikan dan mengevaluasi dirinya. Beliau menekankan pentingnya mengevaluasi semua gerak-gerik, baik yang kecil maupun yang besar, sebagaimana pedagang yang teliti menghitung setiap transaksi. 


Jika ibadah-ibadah wajib telah ditunaikan dengan baik dan sempurna, maka kita harus bersyukur kepada Allah dan bertekad untuk konsisten serta meningkatkan amal tersebut. Jika kita hanya mampu mengerjakan ibadah wajib, maka yang kita dapat sebatas balik modal. Akan tetapi jika kita menambahkan dengan ibadah-ibadah sunnah, maka kita tidak saja balik modal, tapi juga untung.


Kedua: keadilan struktural

Kita harus berani melangkah dari wilayah moralitas individual menuju wilayah keadilan struktural. Keadilan struktural memiliki batasan dan parameter yang sangat jelas: ia bukan lagi sekadar soal apakah seorang individu secara personal adalah 'orang baik' atau 'orang jahat'.


Urusan kita di ranah ini adalah menguji apakah aturan permainan, produk hukum, rancangan anggaran, hingga arah kebijakan publik yang mengitari kehidupan kita sudah benar-benar berpihak pada kemaslahatan bersama, atau justru diam-diam sedang melanggengkan penindasan.


Kesalehan yang sejati tidak akan membiarkan matanya terpejam ketika melihat sistem di sekitarnya bekerja secara timpang dan meminggirkan hak-hak kaum yang lemah. Mari bawa cermin muhasabah ini ke dalam cakupan bahasan yang lebih konkret di lingkungan kita:


Cakupan Hukum dan Tata Kelola

Mari kita terapkan prinsip ini dalam kerangka hukum dan tata kelola. Batasannya sangat jernih: apakah regulasi yang berlaku hari ini sudah memperlakukan setiap warga negara secara setara?


Di sinilah muhasabah para penegak hukum dan aparatur negara harus naik kelas. Menjaga tangan tetap bersih dari suap adalah kewajiban dasar, namun tantangan sesungguhnya muncul ketika kita berhadapan dengan realitas sistem yang 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'.


Evaluasi Muharram yang jujur wajib melahirkan gugatan internal: beranikah kita melangkah lebih jauh untuk bersuara dan mengoreksi SOP serta praktik diskriminatif di lapangan?


Padahal, kepemimpinan bukan sekadar posisi hierarki atau hak istimewa untuk memerintah, melainkan amanah moral yang berdampak langsung pada hajat hidup orang lain. Terkait amanah yang wajib ditunaikan oleh pemimpin ini, Rasulullah saw. pernah bersabda:


أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ أَلَا فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ 


Artinya: "Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, setiap kepala keluarga adalah pemimpin anggota keluarganya dan dia dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, dan istri pemimpin terhadap keluarga rumah suaminya dan juga anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawabannya terhadap mereka, dan budak seseorang juga pemimpin terhadap harta tuannya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadapnya. Ketahuilah, setiap kalian adalah bertanggung jawab atas yang dipimpinnya." (HR al-Bukhari).


Cakupan Ekonomi dan Bisnis

Selanjutnya, kita harus membawa lentera muhasabah ini ke ranah ekonomi dan bisnis. Batasan yang harus kita uji di ranah ini adalah: apakah sistem pengupahan dan formula pembagian keuntungan di dalam perusahaan sudah berlandaskan keadilan yang sistemik?


Atau malah kesejahteraan pekerja selama ini masih digantungkan pada belas kasihan (karitas) pemilik modal belaka? Di sinilah muhasabah para pemilik bisnis dan manajer harus dibongkar secara menyeluruh.


Evaluasi akhir tahun bukan lagi tentang seberapa besar laba bersih yang diraih, melainkan tentang bagaimana laba itu didistribusikan. Sudahkah struktur gaji pekerja kita memberikan ruang untuk hidup layak, atau justru kita memanfaatkan celah hukum upah minimum untuk mengeksploitasi keringat mereka demi kemewahan segelintir manajemen puncak?


Padahal, pemilik bisnis dan manajer sejati diuji pada kemampuannya menjaga keseimbangan antara target institusi/perusahaan dan kesejahteraan manusianya, terutama terkait mitra bisnis. Simak penjelasan Imam Ghazali berikut:


وَمَعْنَى الْمُحَاسَبَةِ مَعَ الشَّرِيكِ أَنْ يَنْظُرَ فِي رَأْسِ الْمَالِ وَفِي الرِّبْحِ وَالْخُسْرَانِ لِيَتَبَيَّنَ لَهُ الزِّيَادَةُ مِنَ النُّقْصَانِ، فَإِنْ كَانَ مِنْ فَضْلٍ حَاصِلٍ اسْتَوْفَاهُ وَشَكَرَهُ، وَإِنْ كَانَ مِنْ خُسْرَانٍ طَالَبَهُ بِضَمَانِهِ وَكُلَّفَهُ تَدَارُكَهُ فِي الْمُسْتَقْبَلِ


Artinya: “Dan makna melakukan evaluasi (muhasabah) bersama mitra bisnis adalah: seseorang memeriksa modal awal, keuntungan, serta kerugian demi memperjelas baginya mana komponen yang bertambah dan mana yang berkurang. Maka, jika ternyata terdapat sisa keuntungan yang terealisasi, ia akan mengambil haknya dan berterima kasih (mensyukuri) kepada mitra tersebut.


Namun, jika ternyata yang terjadi adalah kerugian, ia akan menuntut mitra tersebut untuk memberikan ganti rugi dan membebankannya melakukan perbaikan di masa mendatang.” (Mau'idhatul Mu’minin, hal. 308)


Dari keterangan beliau di atas, dapat kita ketahui bahwa muhasabah atau evaluasi bersama mitra bisnis bertujuan untuk memeriksa rincian modal awal, keuntungan, dan kerugian secara transparan guna mengetahui komponen finansial yang bertambah atau berkurang.


Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya keuntungan, masing-masing pihak mengambil haknya dengan disertai rasa syukur dan apresiasi (berterima kasih) kepada mitra bisnis. Sebaliknya, jika hasil evaluasi menunjukkan kerugian, pihak pemilik modal/mitra akan menuntut ganti rugi serta membebankan tanggung jawab memperbaiki strategi operasional kepada mitra demi masa depan bisnis yang lebih baik. 


Walhasil, Tahun Baru Hijriah adalah alarm untuk menyelaraskan kesalehan individu (membersihkan rumah batin dan mengejar keuntungan akhirat) dengan keadilan struktural (menunaikan amanah kepemimpinan secara adil dan transparan di ruang publik).


Muhasabah tidak boleh berhenti di wilayah privat, melainkan harus bertransformasi menjadi kesalehan sosial dengan mengevaluasi peran dan tanggung jawab kita dalam sistem kemasyarakatan. Wallahu a’lam.


Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.