Hadits tentang Suap dan Integritas Seorang Pemimpin
NU Online · Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Ahmad Dirgahayu Hidayat
Kolumnis
“Dahulu, pada masa Rasulullah, pemberian secara cuma-cuma disebut hadiah. Sekarang, pemberian semacam itu malah menjadi suap.” Ungkapan tersebut disampaikan oleh Umar bin Abdul Aziz, seorang Amirul Mukminin yang dikenal karena keadilannya.
Ia sedang menggambarkan bagaimana makna dan praktik pemberian kepada pejabat telah berubah seiring perubahan masyarakat. Pernyataan ini dinukil Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari (juz II, hal. 916).
Umar bin Abdul Aziz tampak resah melihat perubahan tersebut. Pemberian kepada pemerintah yang pada masa Rasulullah Saw masih dapat dimaknai sebagai hadiah yang diberikan secara cuma-cuma, dalam perkembangannya bisa berubah menjadi pemberian yang menuntut imbalan tertentu. Dalam Islam, praktik semacam ini dikenal sebagai risywah atau suap.
Baca Juga
Empat Kasus Korupsi di Zaman Rasulullah
Artinya, suap dan gratifikasi yang menjadi persoalan besar di berbagai belahan dunia hari ini sebenarnya bukan masalah baru. Praktik semacam ini telah menjadi perhatian sejak masa Umar bin Abdul Aziz, bahkan sejak masa Rasulullah Saw, meskipun tentu dalam skala dan bentuk yang berbeda.
Rasulullah SAW sendiri beberapa kali menyebut risywah dan istilah yang berkaitan dengannya, seperti ar-rasyi atau penyuap dan al-murtasyi atau penerima suap, dalam sejumlah hadits yang berisi larangan keras terhadap praktik tersebut.
Namun, Rasulullah SAW tidak hanya melarang suap. Beliau juga memberikan tuntunan tentang pentingnya menjaga integritas, terutama bagi mereka yang memegang jabatan dan amanah publik.
Baca Juga
Gus Dur dan Moralitas Bangsa Antikorupsi
Tulisan ini akan mengulas sejumlah hadits yang berbicara tentang suap sekaligus bagaimana seorang pemimpin seharusnya menjaga integritas dalam mengemban amanah kepemimpinan.
Hadits Nabi tentang Tindak Pidana Suap
Ada sejumlah hadits Rasulullah SAW yang berbicara mengenai suap atau gratifikasi. Praktik ini dipandang sebagai perbuatan yang sangat serius. Bahkan, dalam beberapa riwayat, Rasulullah Saw secara tegas menggunakan kata “laknat” terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Pertama, hadits riwayat Abdullah bin Umar. Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dalam urusan hukum,” (Majduddin Abu as-Sa'adat al-Mubarak bin Muhammad Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul, [Kairo, Maktabah al-Halwani-Mathba’ah al-Mallah-Maktabah Dar al-Bayan: 1972], juz X, hlm. 172).
Menurut penjelasan Ibnu al-Atsir, Rasulullah Saw melaknat keduanya, bukan hanya salah satunya, karena penyuap dan penerima suap sama-sama terlibat dalam sebuah kejahatan dan kezaliman untuk memperoleh sesuatu secara tidak benar.
Namun, kasusnya berbeda jika seseorang terpaksa memberikan sesuatu kepada pemegang keputusan semata-mata agar haknya diberikan atau agar dirinya terhindar dari kezaliman. Orang yang memberi dalam keadaan semacam ini tidak termasuk dalam ancaman tersebut. Adapun pihak yang menerima pemberian tetap berdosa karena keputusan yang semestinya didasarkan pada benar dan salah justru dipengaruhi oleh pemberian yang ia terima. (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul, juz X, hlm. 172).
Syekh Abdullah bin Abdul Muhsin Ath-Thariqiy, Guru Besar Fikih Kedokteran dan Sejarah Mazhab Hambali, menjelaskan logika hukum atau istinbathul ahkam dari hadits tersebut dalam karyanya Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah. Ia menulis:
ان اللعن وهو الطرد والابعاد من رحمة الله تعالى لا يكون إلا في معصية كبيرة فالرشوة معصية لله فتكون محرمة
Artinya, “Maksud ‘laknat’ dalam hadits tersebut adalah terusir dan dijauhkannya seseorang dari rahmat Allah. Hal itu hanya terjadi karena dosa besar. Karena suap merupakan perbuatan maksiat kepada Allah, hukumnya haram,” (Abdullah bin Abdul Muhsin at-Thariqiy, Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, [Riyadh, Kerajaan Arab Saudi: 1980], hlm. 102).
Kedua, hadits riwayat Sayyidina Mu’adz bin Jabal. Ia menceritakan bahwa dirinya pernah diutus Rasulullah Saw ke Yaman. Namun, ketika sedang dalam perjalanan, Rasulullah mengirim seseorang untuk memanggilnya kembali. Nabi hendak memberikan pesan penting terkait tugas yang akan dijalankannya.
Berikut redaksi haditsnya:
بَعَثَني رسولُ الله - ﷺ- إِلى اليمن، فَلَمَّا سِرْتُ أرسَلَ في أَثري، فَرُدِدتُ، فقال: أتدري: لِمَ بَعَثْتُ إليك؟ لا تُصِيبَنَّ شيئًا بغير إذني، فإنه غُلول ﴿ومن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يومَ القيامة﴾ [آل عمران: ١٦١] لهذا دَعَوتكَ، فامْضِ لِعَمَلِكَ
Artinya, “Suatu hari Rasulullah mengutusku ke Yaman. Ketika aku telah berangkat, beliau mengutus seseorang untuk memanggilku kembali. Setelah aku menghadap, Rasulullah bersabda, ‘Tahukah engkau mengapa aku memanggilmu kembali? Jangan sekali-kali engkau mengambil sesuatu tanpa izinku, karena itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 161 disebutkan, ‘Barangsiapa berkhianat dalam urusan ghanimah, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya.’ Untuk itulah aku memanggilmu. Sekarang, teruskanlah tugasmu.” (Ibnu al-Atsir, Jami’ al-Ushul fi Ahadits ar-Rasul, [Kairo, Maktabah al-Halwani-Mathba’ah al-Mallah-Maktabah Dar al-Bayan: 1972], juz X, hlm. 172).
Syekh Abdullah ath-Thariqiy menjelaskan dasar argumentasi hukum dari hadits tersebut dalam Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah:
أن الأخذ بغير اذن الامام غلول وخيانة ، والرشوة تؤخذ بغير اذن الامام فتكون غلولا وخيانة، وكل منهما حرام ، فيكون أخذ الرشوة حراما
Artinya, “Mengambil sesuatu dari kekayaan negara tanpa izin pemerintah merupakan pengkhianatan. Uang suap juga diambil tanpa izin pemerintah sehingga termasuk bentuk pengkhianatan. Keduanya haram. Karena itu, menerima uang suap juga hukumnya haram.” (Abdullah bin Abdul Muhsin at-Thariqiy, Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, [Riyadh, Kerajaan Arab Saudi: 1980], hlm. 103).
Hadits ini memberikan pesan yang sangat kuat tentang integritas pejabat. Seseorang yang mendapat amanah tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan yang tidak menjadi haknya.
Ketiga, hadits riwayat sahabat 'Ulaim. Suatu ketika ia duduk di atas atap rumah bersama seorang pria bernama Abas al-Ghifari. Saat masyarakat berbondong-bondong menghindari wabah tha’un, Abas justru berkata, “Wahai tha’un, ambillah aku.” Ia mengulanginya hingga tiga kali.
'Ulaim kemudian bertanya mengapa ia mengucapkan doa semacam itu. Bukankah Rasulullah Saw telah melarang seseorang mengharapkan kematian karena kematian akan memutus amalnya dan ia tidak mungkin kembali ke dunia?
Abas kemudian menjelaskan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
بَادِرُوا بِالْمَوْتِ سِتًّا: إِمْرَةُ السُّفَهَاءِ وَبَيْعُ الْحُكْمِ وَاسْتِخْفَافٌ بِالدَّمِ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ وَنُشُوءٌ يَتَّخِذُونَ الْقُرْآنَ مَزَامِيرَ يُقَدِّمُونَ الرَّجُلَ يُغَنِّيهِمْ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْهُمْ فِقْهًا
Artinya, “Bersegeralah menyambut kematian sebelum datang enam perkara: pemerintahan orang-orang bodoh, hukum yang diperjualbelikan, diremehkannya pertumpahan darah, terputusnya silaturahim, dan munculnya generasi muda yang menjadikan Al-Qur'an seperti seruling-seruling hiburan.
Mereka menunjuk seseorang untuk melantunkannya kepada mereka meskipun ia adalah orang yang pemahaman agamanya paling dangkal di antara mereka.” (Imam Ahmad bin Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad bin Hanbal, [Kairo, Muassasah ar-Risalah: 2001], juz XXV, hlm. 427).
Menurut at-Thariqiy, frasa “jual beli hukum” dalam hadits tersebut mencakup praktik memperoleh atau memberikan jabatan melalui suap. Perbuatan ini termasuk salah satu kerusakan besar yang harus dihindari. Dengan kata lain, suap bukan sekadar persoalan pertukaran uang, tetapi dapat merusak struktur kekuasaan dan membuat jabatan tidak lagi diberikan berdasarkan kelayakan dan amanah. (Abdullah bin Abdul Muhsin at-Thariqiy, Jarimah ar-Risywah fi asy-Syari’ah al-Islamiyah, hlm. 104).
Integritas Seorang Pemimpin dalam Hadits Nabi
Selain menegaskan keharaman suap, Rasulullah Saw juga banyak berbicara tentang keutamaan pemimpin yang berlaku adil dan menjaga integritas. Di antaranya adalah hadits riwayat Abu Hurairah. Dalam penggalan awal hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ: إِمَامٌ عَادِلٌ، الحديث
Artinya, “Ada tujuh golongan yang akan dinaungi Allah pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di antaranya adalah imam yang adil.” (Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, [Damaskus, Dar Ibn Katsir-Dar al-Yamamah: 1993], juz VI, hal. 2496).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan imam yang adil adalah setiap pemimpin atau pemegang kekuasaan yang menjalankan tugasnya dengan adil serta menjaga amanah dalam mengurus kepentingan umat. (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, [Mesir, al-Maktabah as-Salafiyah: cet. I], juz II, hlm. 144).
Penjelasan tersebut sejalan dengan riwayat Abdullah bin Amr:
أَنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ، الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وُلُّوا
Artinya, “Orang-orang yang adil kelak akan ditempatkan di atas mimbar-mimbar cahaya di sisi kanan Allah Swt. Mereka adalah orang-orang yang berlaku adil dalam memutuskan hukum, dalam mengurus keluarga, dan dalam segala sesuatu yang berada di bawah kepemimpinannya.” (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahih al-Bukhari, [Mesir, al-Maktabah as-Salafiyah: cet. I], juz II, hal. 145).
Hadits ini menunjukkan bahwa keadilan seorang pemimpin tidak hanya diukur ketika ia membuat keputusan besar. Keadilan juga tampak dari cara ia memperlakukan keluarga, bawahan, dan segala urusan yang dipercayakan kepadanya.
Kedua, hadits riwayat Ibnu Abbas. Rasulullah SAW bersabda:
يَوْمٌ مِنْ إِمَامٍ عَادِلٍ أَفْضَلُ مِنْ عِبَادَةِ سِتِّينَ سَنَةً وَحَدٌّ يُقَامُ فِي الْأَرْضِ بِحَقِّهِ أَزْكَى فِيهَا مِنْ مَطَرِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Artinya, “Satu hari bagi seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada ibadah enam puluh tahun. Satu hukuman yang ditegakkan secara benar di muka bumi berdasarkan haknya lebih menyuburkan daripada hujan selama empat puluh tahun.” (Abu al-Qasim at-Thabariy, al-Mu’jam al-Kabir, [Kairo, Maktabah Ibnu Taimiyah: 1994], juz XI, hal. 337).
Hadits tersebut menggambarkan betapa besar manfaat keadilan seorang pemimpin bagi kehidupan masyarakat. Sebab, keputusan seorang pemimpin tidak hanya menyangkut dirinya sendiri, tetapi dapat menentukan nasib banyak orang.
Ketiga, riwayat Abu Sa’id. Rasulullah SAW bersabda:
أحب الناس إلى الله يوم القيامة وأقربهم مني مجلسا إمام عادل وأبغض الناس إلى الله يوم القيامة وأَشَدُّهم عَذَابًا إِمَامٌ جَائِرٌ
Artinya, “Manusia yang paling dicintai Allah pada hari kiamat dan paling dekat tempat duduknya denganku adalah pemimpin yang adil. Sementara manusia yang paling dibenci Allah pada hari kiamat dan paling berat siksaannya adalah pemimpin yang zalim.” (Abdullah bin Mubarak, Musnad al-Imam Abdullah bin Mubarak, [Riyadh, Maktabah al-Ma'arif: 1407], hlm. 164).
Dari sejumlah hadits tersebut, terlihat bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap integritas seorang pemimpin. Kekuasaan bukan hanya soal kemampuan memerintah, tetapi juga kemampuan menjaga diri agar tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Karena itu, jabatan bukanlah sekadar amanah administratif. Ia juga merupakan ujian keimanan yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Sekecil apa pun celah suap yang dibiarkan masuk, ia dapat menggerus keadilan yang seharusnya menjadi ruh sebuah kepemimpinan.
Pemimpin yang berintegritas bukanlah orang yang sekadar mampu mengatakan bahwa dirinya bersih, melainkan orang yang menjaga agar keputusan, kewenangan, dan amanah yang berada di tangannya tidak dapat dibeli oleh kepentingan apa pun. Wallahu a'lam bisshawab.
Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni Ma’had Aly Situbondo dan pengajar di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kabul, Lombok Tengah.
Terpopuler
1
Besok Rebo Wekasan, Berikut Amalan dan Doa yang Dianjurkan
2
Alma Esbeye Siap Tampil Meriahkan Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
3
Ngaji Al-Hikam, Perlu Fase Menepi dari Ketenaran dalam Hidup
4
KH Nasaruddin Umar Mengaku Dapat Dorongan Maju Ketua Umum PBNU, Soroti Tantangan Kepemimpinan NU
5
Muktamar ke-35 NU Bahas Hukum DNA, Kripto, hingga Pasang Chip di Otak
6
Muktamar Ke-35 NU Bahas Revisi UU Sisdiknas dan Ketenagakerjaan, hingga Qanun Jinayat Aceh
Terkini
Lihat Semua