NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 1018 dari 1028)
Bagaimana Menyambut Ramadhan?
Syariah

Bagaimana Menyambut Ramadhan?

Agar puasa Ramadhan dapat dikerjakan dengan sempuma dan mendapatkan pahala dari Allah SWT, maka hendaknya melakukan hal-hal berikut: 1. Mempersiapkan jasmani dan rohani, mental spiritual seperti membersihkan lingkungan, badan, pikiran dan hati dengan memperbanyak permohonan ampun kepada Allah SWT dan minta maaf kepada sesama manusia. 2. Menyambut bulan suci Ramadhan dengan rasa senang dan gembira karena akan meraih kebajikan yang berlipat ganda.

Batasan Hukum dalam Bisnis MLM
Syariah

Batasan Hukum dalam Bisnis MLM

Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya. Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?

Akte Kelahiran dan Hak Waris
Syariah

Akte Kelahiran dan Hak Waris

Pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melengkapi jati diri dengan memiliki akte kelahiran, dan dijelaskan bahwa mereka yang tidak memiliki akte kelahiran, maka tidak memiliki hak waris di hadapan pengadilan. Apakah akte kelahiran bisa dimasukkan ke dalam kategori مانع الإرث atau perkara yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan? Bagaimanakah eksistensi peraturan tersebut secara syara' ketika diundangkan oeleh pemerintah?

Fasal tentang Puasa Ramadhan
Syariah

Fasal tentang Puasa Ramadhan

Puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam. Kewajiban puasa Ramadhan berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'. Allah SWT berfirman: شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa ... (QS. Al-Baqarah: 185)

Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat
Syariah

Isra’ Mi’raj dan Perintah Shalat

Kehadiran Rasulullah SAW mendakwahkan kebenaran dari Allah SWT rupanya membuat orang-orang musyrik Makkah benar-benar kehilangan kesabaran. Rintangan dan terror yang ditujukan kepada Nabi dan para pengikutnya tidak lagi mempertimbangkan waktu. Orang-orang Musyrik benar-benar tidak memberikan sedikitpun kepada Rasulullah dan para pengikutnya untuk dapat bernafas lega dari kedengkian dan kejahatan mereka. Namun pada tahun kedelapan dari kenabian, Rasulullah SAW justru mendapatkan beberapa cobaan yang teramat berat baginya dan bagi para pengikutnya. Ujian itu adalah embargo kaum kafir Quraisy dan sekutunya terhadap umat Islam. Aksi embargo ini masih dijalankan meskipun waktu telah memasuki bulan Haram. Artinya Nabi beserta para sahabatnya tetap merasakan penganiayaan dan kedhaliman dari mereka yang biasanya menghentikan segala aktivitas permusuhan terhadap lawan-lawannya.

Shalat adalah Kontrol Sosial
Khutbah

Shalat adalah Kontrol Sosial

Shalat adalah Kontrol Sosial Oleh : KH. Syaifuddin أََلْحَمْدُ لِلّهِ أََلْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أَفْضَلَنَا بِالصَّلاَةِ وَيَأْمُرُنَا بِالْعَمَلِ الصَّالِحِ وَالطَّاعَةِ ، وَالَّذِيْ نَسْتَهِْدِيْ فِيْ كُلِّ اْلأُمُوْرِ وَالْمَظْلَمَةِ ، أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ ، يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ وَيُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ، وَمَنْ يُصَدِّقِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحِسَانِ إِلَى يَوْمِ الْمِيْعَادِ أَمَّا بَعْدُ : فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ ، وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ : سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ البَصِيرُ ، وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّيْ Hadirin Sidang Jum’at yang Dimuliakan oleh Allah Marilah pada hari yang cerah ini, kita bersama-sama meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Karena hanya dengan taqwalah kita dapat selamat menjalani kehidupan

Mengucapkan “Sayyidina”
Syariah

Mengucapkan “Sayyidina”

Kata-kata “sayyidina” atau ”tuan” atau “yang mulia” seringkali digunakan oleh kaum muslimin, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Hal itu termasuk amalan yang sangat utama, karena merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Bajuri menyatakan: الأوْلَى ذِكْرُالسَّيِّادَةِ لِأنَّ اْلأَفْضَلَ سُلُوْكُ اْلأَدَ بِ “Yang lebih utama adalah mengucapkan sayyidina (sebelum nama Nabi SAW), karena hal yang lebih utama bersopan santun (kepada Beliau).” (Hasyisyah al-Bajuri, juz I, hal 156).

Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Haram Penuh Makna
Khutbah

Khutbah Jumat: Rajab, Bulan Haram Penuh Makna

Oleh : Drs. KH. Miftakhul Falah اَلْحَمْدُ ِللهِ ، اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ أَحْرَمَ رَجَبَ بِإِسْرَاءِ الرَّسُوْلِ مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأقْصَى ، وَالَّذِيْ يَأْمُرُنَا بِالتَّقْوَى مْدَّةَ أُمُوْرِنَا ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ فِيْ كُلِّ أَهْوَالِنَا ، أشْهَدْ أنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أشْرَفِ عِبَادِهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَعِتْرَتِهِِِِ أمََّا بَعْدُ : فَيَا أيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ وَالسَّمْعَ وَالطَّاعَةِ قَالَ اللهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى : سُبْحَانَ الَّذِى أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ اْلأَقْصَا الَّذِى باَرَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ ، وَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : وَإنْ تَأْمُرُ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ فَإنَّهُ مَنْ يَعْشَ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا، فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اْلمَهْدِِِيِّيْنَ مِنْ بَعْدِيْ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ ، فَاتَّقِِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وأتْبِعِِِِِ السَّيِّئَةَ الْجَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَََنٍ Hadirin Sidang Jum'at yang Dimuliakan Allah SWT Tanpa terasa, sepekan sudah kita melewati bulan Rajab di tahun ini. Beraneka kejadian dan peristiwa terus berlalu silih berganti, mengisi tiap detik, menit, jam, hari dan minggu-minggu kita. Berbagai kondisi kita lalui dari tahun ke tahun. Ada kebahagiaan yang kita rayakan dan ada kesedihan

Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum
Syariah

Keluwesan Fuqaha dalam Penentuan Hukum

Di antara persoalan yang patut ditegaskan di sini adalah apa yang dikutip Ibn Hajar dari Ath- Thayyibi, ”Jika ada beberapa hadis yang sama kuat, maka harus dipadukan dan dihukumi sebagai satu hadis." Dengan demikian, kemutlakan sebuah hadis bisa lebih dipahami dengan memperhatikan hadis senada yang bersifat muqayyad (berisi penjelasan tentang masalah yang khusus). Selain itu, kita juga harus merangkum semua makna yang ada dalam hadis itu, baik tentang perintah, larangan, atau sekadar pembolehan. Kemudian, membedakan tingkatan sebuah perintah, apakah itu wajib, sunnah, atau boleh. Juga memilah macam-macam larangan, apakah itu haram atau makruh.

Ziarah Kubur bagi Wanita
Syariah

Ziarah Kubur bagi Wanita

Di antara ulama yang mengatakan bahwa ziarah kubur bagi wanita dilarang adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki, terkenal dengan sebutan  “Ibnu al-Hajj”. Ia berkata: “Dan selayaknya baginya (laki-laki) untuk melarang wanita-wanita untuk keluar ziarah kubur meskipun wanita-wanita tersebut memiliki makam (karena si mayat adalah keluarga atau kerabatnya) sebab As-Sunnah telah menghukumi/menetapkan bahwa mereka (para wanita) tidak diperkenankan untuk keluar rumah untuk ziarah kubur”. (Lihat Madkhal As-Syar‘i Asy-syarif 1/250)

Praktik Bid'ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat
Syariah

Praktik Bid'ah Hasanah para Sahabat Setelah Rasulullah Wafat

Para sahabat sering melakukan perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam bid'ah hasanah atau perbuatan baru yang terpuji yang sesuai dengan cakupan sabda Rasulullah SAW: مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا Siapa yang memberikan contoh perbuatan baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang turut mengerjakannya dengan