Pajak dalam Pandangan Islam: antara Kemaslahatan dan Keadilan
Kenaikan Pajak PPN 12 % menuai pro kontra. Prinsip keadilan dan kemanfaatan harus jadi landasan utama dalam pemungutan pajak..
Temukan semua artikel keislaman terbaru
Kenaikan Pajak PPN 12 % menuai pro kontra. Prinsip keadilan dan kemanfaatan harus jadi landasan utama dalam pemungutan pajak..
Semua mazhab sepakat orang yang menasarufkan harta harus cakap finansial. Menurut mazhab Syafi'i harus mampu mengelola harta dan baik agamanya.
Tidak setiap orang boleh menasarufkan harta. Dalam fiqih muamalah, orang cakap finansial disebut sebagai mutlaqut tasharruf atau ahlu tabarru'.
Hidup sering menghadapkan kita pada situasi tak terduga yang dapat mengganggu stabilitas finansial dan mengacaukan rencana anggaran.
Allah SWT melarang suami atau istri saling menyengsarakan satu sama lain karena alasan anak. Simak paparan tafsir berikut.
Tafsir surat An-Nisa ayat 5 memuat dalil tentang al-hajru atau penangguhan transaksi bagi pihak-pihak tertentu. Begini penjelasannya.
Tafsir Al-Isra Ayat 27 berisi tentang Frugal Living atau gaya hidup hemat dan efisien tanpa mengorbankan kebutuhan dasar serta kebahagaiaan.
Khutbah Jumat ini menjelaskan tentang 2 makna berdoa kepada Allah menurut Syekh Nawawi Al-Bantani.
Kita hidup di era disrupsi, penuh perubahan besar. Karenanya, mari teguhkan iman di tengah arus teknologi, sosial, dan moral yang berubah cepat.
Islam membolehkan pembatasan (hajr) kepada individu tertentu demi menjaga kemaslahatan hartanya.
Khutbah Jumat Bahasa Sunda ini mengingatkan kepada jamaah tentang sejumlah golongan yang akan mendapat keuntungan di akhirat.
Memahami mahjur alaih yakni orang yang ditangguhkan hartanya karena beberapa faktor, misal anak kecil karena usianya belum baligh