Dua Penerima Bagian Pasti Seperempat dalam Warisan dan Syaratnya
Bagian pasti 1/4 diperuntukkan bagi 2 (dua) orang ahli waris yang terdiri dari suami dan istri, baik istri itu satu orang atau lebih. Bait tersebut juga menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua orang ahli waris tersebut untuk bisa mendapatkan bagian 1/4.