Penjelasan tentang Bagian Pasti dan Ashabah dalam Warisan
“Bagian pasti adalah bagian yang telah ditentukan secara syara’ untuk ahli waris yang tidak bisa bertambah kecuali dengan radd dan tidak bisa berkurang kecuali dengan ‘aul.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji)