Fiqih Transaksi: Leasing (Sewa Guna Usaha) dengan Hak Opsi
Leasing dengan hak opsi dipahami sebagai yang berbeda dengan leasing tanpa hak opsi. Jika pada kasus leasing tanpa hak opsi, seorang leasee memiliki keterikatan untuk melakukan pembelian terhadap barang dengan harga yang sudah pasti. Hanya saja, dalam akad musyarakah, prinsip ijarah harus disertai dengan aquisisi secara berangsur salah modal dari rekan musyarakah yang lain.