NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80

Indeks Artikel

Temukan semua artikel keislaman terbaru

Menampilkan 12 artikel (Halaman 807 dari 1031)
Outsourcing sebagai Modifikasi Akad Salam
Syariah

Outsourcing sebagai Modifikasi Akad Salam

Misalnya, untuk menggantikan tugas HRD, maka perusahaan menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan penyedia dan penyalur jasa tenaga kerja (PJTK) untuk keperluan penjaringan tenaga  karyawan perusahaan. Kadang kontrak kerja sama ini juga dilakukan dengan sekolah-sekolah kejuruan yang diharapkan menghasilkan kualifikasi lulusan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Kontrak kerja sama semacam ini disebut dengan outsourcing (alih daya). 

Musyarakah Permanen sebagai Modifikasi Akad Syirkah ‘Inan
Syariah

Musyarakah Permanen sebagai Modifikasi Akad Syirkah ‘Inan

Syirkah permanen merupakan syirkah klasik serta merupakan kebanyakan jenis syirkah yang dijalankan oleh banyak pihak. Di dalam unit perbankan syariah, biasanya syirkah ini dilakukan dengan jalan pihak perbankan melakukan kontrak kerjasama yang diiringi dengan jalan membiayai sekian porsi modal usaha yang dibutuhkan untuk suatu proyek tertentu sebagai pemegang saham perusahaan (stakeholder).