Akad Murabahah dalam Kajian Fiqih
Kajian kali ini, penulis mengangkat tema murabahah. Murabahah merupakan suatu bentuk transaksi jual-beli dengan tujuan utama berbagi laba/keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya.
Temukan semua artikel keislaman terbaru
Kajian kali ini, penulis mengangkat tema murabahah. Murabahah merupakan suatu bentuk transaksi jual-beli dengan tujuan utama berbagi laba/keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya.
Sosok KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terkait sikap, gerakan, perilaku, gagasan, dan pemikiran tidak hanya menimbulkan banyak pertanyaan di benak orang awam, tetapi juga memunculkan banyak rasa penasaran di dalam pikiran para kiai, termasuk KH Maimoen Zubair Sarang, Rembang.
“Yen anak-anakmu pas wayah Maghrib metu soko ngomah kalungan sarung, nganggo kupluk, mlaku menyang mesjid, kuwi ojo kok anggep anak-anakmu bakale mesti munggah mesjid terus jamaah shalat. Coba tutna anak-anakmu kuwi pada menyang endi?"
Hadits dapat dibagi dalam tiga tingkatan berdasarkan kualitasnya: hadits shahih, hadits hasan, dan hadits dhaif. Hadits shahih tingkatan paling tinggi, hadits hasan tingkatan kedua, dan terakhir hadits dhaif. Hadits shahih dan hadits hasan boleh dijadikan landasan hukum, sementara hadits dhaif secara umum tidak bisa dijadikan landasan hukum. Kalau kedhaifan hadits tidak terlalu parah, mayoritas ulama membolehkan menggunakan hadits dhaif dalam hal fadhail a’mal.
Penyampaian hadits masih terjadi di masa kini. Beberapa ulama disebutkan ada yang mendapat sanad hadits dari para gurunya. Salah satu conoth adalah KH. Sahal Mahfudh rahimahullahyang mengijazahkan hadits musalsal dari Syekh Yasin al Fadani. Sebagaimana dikisahkan, setidaknya ada tiga ijazah hadits yang didapatkan Kiai Sahal: musalsal bil awwaliyah, musalsal bil qira’ah ayatil kursi, dan musalsal bil mahabbah.
Tawassul merupakan salah satu bentuk doa untuk hajat tertentu. Karena salah satu bentuk doa, ia dapat dimaqbul dan ditolak. Dengan tawassul, seseorang tidak mengganti siapa yang dimohon (Allah). Yang dituju dalam berdoa tetap Allah dalam tawassul. Hanya saja ketika berdoa, seseorang menyertakan orang-orang mulia di sisi Allah dengan maksud memudahkan penerimaan-Nya.
Akad jual beli merupakan sebuah akad yang berujung pada perpindahan status kepemilikan dan kuasa atas barang/aset dari seorang penjual kepada pembeli. Dalam literatur fiqih klasik, salah satu syarat jual beli yang wajib ada adalah al-qabdlu (penerimaan aset). Tanpa al-qabdlu, maka ulama kalangan Syafi’iyah sepakat bahwa jual beli tersebut tidak sah.
Secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.
Imam Ghazali - sang Hujjatul Islam, pengarang kitab itu – ternyata tak sembarangan dalam menulis hadits. Tiap kali menulis hadis untuk dimasukkan ke kitab Ihya, beliau berwudlu, kemudian shalats unnah, kemudian istikharah terlebih dahulu. Pasca itu, sepertinya beliau dibimbing Nabi dalam mimpi, ataupun melalui peristiwa lain.
Orang yang memiliki pendengaran dan penglihatan tidak diperkenankan mengulur-ulur waktunya untuk mengerjakan shalat setelah mendengarkan adzan dan atau melihat sudah masuknya waktu shalat. Hal ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Lalu bagaimana dengan seorang tunanetra sekaligus tunarungu, apakah mereka masih wajib menjalankan shalat?
Sebagian besar umat Islam memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad SAW setiap tahunnya. Peringatan itu diadakan kadang tidak persis tepat di tanggal dan bulan kelahirannya. Banyak mereka yang mengadakan bahkan sebulan atau dua bulan setelah dari hari kelahirannya. Sementara sebagian Muslim lainnya mempersoalkan peringatan maulid yang menurut mereka tidak memiliki landasan hukum dalam Islam. Mohon penjelasannya.
Hubungan majikan dengan pembantu seringkali sangat jauh dari kesetaraan. Hal ini tidak jarang membuat majikan bertindak semena-mena terhadap pembantu. Islam bukanlah agama yang membenarkan penindasan terhadap sesama manusia.