Hal-hal yang Membolehkan Shalat Jumat di Suatu Daerah Ditiadakan
NU Online ยท Kamis, 19 Maret 2020 | 02:00 WIB
M. Mubasysyarum Bih
Kolomnis
Shalat Jumat merupakan ritual wajib bagi Muslim laki-laki di setiap minggunya. Salah satu hikmah disyariatkannya Jumat adalah menjaga kerukunan dan kekompakan di antara sesama Muslim. Minimal satu kali dalam seminggu mereka bisa bertemu dan bertatap muka setelah setiap harinya sibuk dengan profesi dan pekerjaan masing-masing.
ย
Sebegitu pentingnya Jumatan, hingga Nabi menyabdakan bahwa orang yang meninggalkan Jumat tiga kali beturut-turut, Allah membekukan hatinya. Ketika hati sudah beku, pertanda susah menerima nasihat dan kebenaranโsemoga Allah melindungi kita darinya. Hanya saja, dalam kondisi tertentu, syariat membolehkan shalat Jumat di suatu daerah ditiadakan. Berikut ini penjelasannya.
ย
Pertama, jumlah jamaah Jumat tidak memenuhi kuota. Minimal jumlah jamaah Jumat yang mengesahkan Jumatan menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafiโi adalah 40 laki-laki Muslim (sudah termasuk imam) daerah setempat yang bertempat tinggal tetap. Jika kuota jamaah Jumat tidak mencapai jumlah tersebut, misalnya di daerah minoritas Muslim, maka Jumatan boleh ditiadakan. Warga Muslim setempat tidak berkewajiban Jumatan.
ย
Guru besar ulama mazhab Syafiโi, Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari mengatakan:
ย
ูุฅู ูุงููุง ุฃูู ู ู ุฃุฑุจุนูู ุฃู ุฃูู ุฎูุงู ู ุซูุง ููุฏุงุก ุจูุฏ ุงูุฌู ุนุฉ ูุจูุบูู ูุฒู ุชูู ูุฅู ูู ูุจูุบูู ููุง ูุฎุจุฑ ุงูุฌู ุนุฉ ุนูู ู ู ุณู ุน ุงููุฏุงุก ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ุจุฅุณูุงุฏ ุถุนูู ููู ุฐูุฑ ูู ุงูุจูููู ุดุงูุฏุง ุจุฅุณูุงุฏ ุฌูุฏ
ย
โBila mereka kurang dari 40 orang atau statusnya penduduk perkemahan, sementara adzan tempat berlangsungnya Jumat sampai pada mereka, maka wajib bagi mereka untuk berjumatan (ke daerah tetangga tersebut), bila tidak terdengar adzan, maka tidak wajib Jumatan. Karena hadits Nabi, shalat Jumat wajib atas orang yang mendengar adzan. Hadits riwayat Abu Daud dengan sanad yang lemah, namun Imam al-Baihaqi menyebutkan dalil pendukung bagi hadits tersebut dengan sanad yang baik (hasan).โ (Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, halaman 263).
ย
Kedua, hujan lebat. Disebutkan dalam Shahih Muslim:
ย
ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูููู ุจููู ุนูุจููุงุณูุ ุฃูููููู ููุงูู ููู ูุคูุฐูููููู ููู ููููู ู ู ูุทููุฑู: " ุฅูุฐูุง ููููุชู: ุฃูุดูููุฏู ุฃููู ููุง ุฅููููู ุฅููููุง ุงููููุ ุฃูุดูููุฏู ุฃูููู ู ูุญูู ููุฏูุง ุฑูุณูููู ุงููููุ ููููุง ุชููููู: ุญูููู ุนูููู ุงูุตููููุงุฉูุ ูููู: ุตูููููุง ููู ุจููููุชูููู ู "ุ ููุงูู: ููููุฃูููู ุงููููุงุณู ุงุณูุชูููููุฑููุง ุฐูุงููุ ููููุงูู: ยซุฃูุชูุนูุฌูุจูููู ู ููู ุฐูุงุ ููุฏู ููุนููู ุฐูุง ู ููู ูููู ุฎูููุฑู ู ูููููุ ุฅูููู ุงููุฌูู ูุนูุฉู ุนูุฒูู ูุฉูุ ููุฅููููู ููุฑูููุชู ุฃููู ุฃูุญูุฑูุฌูููู ู ููุชูู ูุดููุง ููู ุงูุทููููู ููุงูุฏููุญูุถูยป
ย
โDari Abdillah bin Abbas, beliau berkata kepada juru adzannya di hari-hari penuh hujan, โJika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lรข ilรขha illallรขh, asyhadu anna muhammadan rasรปlullรขh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya โalash shalรขh (kemarilah untuk shalat), namun ucapkan shallรป fรฎ buyรปtikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).โ Juru adzan berkata, โSepertinya orang-orang mengingkari pandangan tersebut.โ Ibnu Abbas menjawab, โApakah engkau merasa aneh dengan ini? Sungguh telah melakukan hal tersebut orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya Jumatan adalah hal yang wajib, namun aku benci memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di lelumpuran dan jalan yang rawan terpelesetโ.โ (HR Muslim).
ย
Hadits tersebut menunjukan bahwa hujan menjadi sebab diringankannya urusan jamaah dan Jumatan. Al-Imam al-Nawawi mengatakan dalam penjelasan hadits di atas:
ย
ูุฐุง ุงูุญุฏูุซ ุฏููู ุนูู ุชุฎููู ุฃู ุฑ ุงูุฌู ุงุนุฉ ูู ุงูู ุทุฑ ููุญูู ู ู ุงูุฃุนุฐุงุฑ
ย
โHadits ini menunjukan diringankannya urusan jamaah disebabkan hujan dan sejenisnya dari beberapa uzurโ (Syekh al-Nawawi, Syarh al-Nawawi โala Shahih Muslim, juz 5, hal. 207).
ย
Hujan bisa menjadi uzur atau alasan untuk tidak digelarnya shalat Jumat bila memberatkan seseorang keluar rumah. Sehingga, tidak termasuk uzur bila hanya gerimis-gerimis kecil, atau hujan lebat tapi ada kemudahan akses untuk sampai ke masjid.
ย
Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:
ย
ููุดุชุฑุท ุญุตูู ู ุดูุฉ ุจุงูุฎุฑูุฌ ู ุน ุงูู ุทุฑ ูู ุง ุตุฑุญ ุจู ุงูุฑุงูุนู ูู ุงูููุงู ุนูู ุงูู ุฑุถ ููุง ูุนุฐุฑ ุจุงูุฎููู ููุง ุจุงูุดุฏูุฏ ุฅุฐุง ูุงู ูู ุดู ูู ูู
ย
โDan disyaratkan ada masyaqqah (hal yang memberatkan) dengan keluar saat hujan seperti yang ditegaskan Imam al-Rafiโi dalam pembahasan sakit, maka tidak dimaafkan hujan yang ringan dan lebat bila ia dapat berjalan di bawah atapโ (Syekh Khathib al-Syarbini, Mugni al-Muhtaj, juz 1, hal. 473).
ย
Ketiga, becek yang parah. Menurut pendapat shahih dalam mazhab Syafiโi, becek yang parah termasuk uzur, karena haditsnya Ibnu Abbas dalam riwayatnya Imam Muslim di atas. Alasan lainnya, becek yang parah lebih besar taraf masyaqqah-nya dari hujan. Yang dimaksud becek parah adalah kondisi becek yang rawan mengakibatkan kotornya pakaian dan kaki.
ย
Syekh al-Damiri mengatakan:
ย
(ููุฐุง ูุญู ุดุฏูุฏ ุนูู ุงูุตุญูุญ) ููู ุนุฐุฑ ูุญุฏู ูููุง ูููุงุฑุงุ ูุญุฏูุซ ุงุจู ุนุจุงุณ ุงูู ุชูุฏู ุ ููุฃูู ุฃุดู ู ู ุงูู ุทุฑ. ูุงูุซุงูู: ูุงุ ูุฅู ูุงู ุงูุงุญุชุฑุงุฒ ุนูู ุจุงููุนุงู ููุญููุง. ูุงูู ุฑุงุฏ ุจู (ุงููุญู ุงูุดุฏูุฏ): ุงูุฐู ูุง ูุคู ู ู ุนู ุงูุชูููุซ ูุฅู ูู ููู ู ุชูุงุญุดุง.
ย
โDemikian pula becek yang parah menurut pendapat yang shahih, maka termasuk uzur di malam dan siang hari, karena hadit riwayat Ibnu Abbas yang terdahulu, dan karena becek lebih berat dari hujan. Menurut pendapat kedua, bukan uzur, karena bisa dihindari dengan memakai sandal dan semisalnya. Maksud dari becek parah adalah becek yang tidak aman besertaan dengannya mengotori meski tidak sampai pada taraf yang sangat parahโ (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, al-Najm al-Wahhaj, juz 2, hal. 339).
ย
Keempat, angin kencang. Para ahli fiqih sebenarnya membatasi keringanan shalat jamaah pada alasan angin yang terjadi di malam hari, sedangkan angin kencang di siang hari tidak termasuk uzur karena taraf masyaqqah-nya masih di bawah angin kencang di malam hari. Sehingga, hal ini tidak bisa diterapkan dalam bab Jumat yang notabenenya dilaksanakan di siang hariย (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani, juz 3, hal. 46, cetakan Dar al-Kutub al-โIlmiyyah, Beirut Lebanon).
ย
Bila mencermati alasan tersebut, tidak menutup kemungkinan bila terjadi angin sangat kencang yang taraf masyaqqah-nya sebanding atau bahkan melebihi angin kencang di malam hari, juga bisa menjadi uzur meninggalkan Jumat.
ย
Hujan lebat, becek parah, dan angin kencang menjadi uzur sekiranya mengakibatkan masyaqqah (kondisi memberatkan) yang menghilangkan kekhusyukan atau kesempurnan khusyuk di dalam shalat. Syekh al-Qalyubi mengatakan:
ย
ูููู: (ููุง ุฑุฎุตุฉ ูู ุชุฑููุง ุฅูุง ุจุนุฐุฑ) ููู ู ุง ูุฐูุจ ุงูุฎุดูุน ุฃู ูู ุงููุ ูุงูุชุนููู ุจุบูุฑู ููุฒูู ู ูู.
ย
โTidak ada keringanan dalam meninggalkan jamaah (dan Jumat) kecuali karena uzur, yaitu perkara yang menghilangkan khusyuk atau kesempurnaannya. Membuat alasan dengan selain pengertian ini, karena keduanya saling terkaitโ (Syekh al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi โala Kanz al-Raghibin, juz 1, hal. 260).
ย
Peniadaan Jumatan karena Virus/Penyakit
Selain faktor yang telah disebutkan di atas, sebetulnya masih ada beberapa penyebab diperbolehkan meninggalkan Jumatan, namun tidak berlaku umum untuk seluruh warga Muslim setempat, melainkan dikembalikan kepada individu setiap orang, tidak bisa digeneralisasikan. Para pakar fiqih mengategorikannya dalam uzur yang khusus, yaitu uzur yang hanya berlaku untuk personal, bukan jamaah.
ย
Seperti sakit atau khawatir tertular penyakit bagi diri sendiri, hal ini dapat menjadi uzur yang memperbolehkan meninggalkan Jumat dan jamaah, sebagaimana penjelasan yang dipaparkan dalam referensi berikut ini:
ย
ููุนุฐุฑ ูู ุชุฑู ุงูุฌู ุนุฉ ูุงูุฌู ุงุนุฉุ ุงูู ุฑูุถ. ุจูุง ูุฒุงุนุ ููุนุฐุฑ ุฃูุถุง ูู ุชุฑููู ุง ูุฎูู ุญุฏูุซ ุงูู ุฑุถ.
ย
โOrang sakit dimaafkan (boleh) meninggalkan shalat Jumat dan jamaahโtak ada perbedaan pendapat ulama tentang hal ini. Dan dimaafkan pula dalam meninggalkan Jumat dan jamaah karena khawatir terkena sakitโ (Syekh al-Mardawi, al-Inshaf, juz 4, hal. 464).
ย
Referensi dari mazhab Hanbali tersebut secara tegas menstatuskan kekhawatiran tertimpa penyakit sebagai uzur Jumat dan jamaah. Hanya saja, referensi tersebut hanya berlaku dalam konteks individu. Artinya, tidak berlaku umum untuk setiap orang, harus melihat kondisi imunitas masing-masing dan seberapa kuat potensi bahaya menularnya sebuah penyakit agar bisa sampai pada taraf โkhauf/ kekhawatiranโ.
ย
Yang dimaksud โkhaufโ dalam umumnya redaksi fiqih, tidak sebatas kekhawatiran tanpa dasar, namun disertai indikasi yang mengantarkan kepada zhan (dugaan) atau yakin dapat mengganggu kesehatan sesuai petunjuk medis.
ย
Hal lain yang menjadi penyebab bolehnya meninggalkan Jumat bagi individu adalah risiko menularnya sebuah penyakit ke jamaah lain. Misalnya penderita lepra atau kusta, ia tidak terkena kewajiban Jumat, bahkan wajib dikarantina, diberi tempat khusus agar penyakitnya tidak menular ke orang sehat dan pemerintah atau orang Muslim yang kaya memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidupnya. Tema terakhir ini sudah pernah kami singgung dalam artikel berjudul โPengidap Penyakit Menular Dilarang Shalat Jumat?โ.
ย
Namun sekali lagi, kasus tersebut kembalinya kepada individu, yaitu uzur meninggalkan Jumatan hanya berlaku untuk warga yang positif mengidap penyakit menular, tidak berlaku untuk semua warga (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj Hamisy Hasyiyah al-Syarwani [Beirut: Dar al-Kutub al-โIlmiyyah], juz 3, hal. 54).
ย
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat yang memperkenankan peniadaan Jumatan secara massal saat wabah virus menjangkit, langkah yang ditempuh seharusnya mengidentifikasi setiap warga apakah positif terkena virus atau aman darinya, bukan menggeneralisasi libur Jumatan secara massal tanpa memilah dan memilih. Muslim yang positif terkena virus (yang bisa menular lewat kedekatan fisik), wajib diisolasi dan dilarang Jumatan, sementara warga Muslim yang sehat tetap berkewajiban Jumatan selama tak khawatir terdampak virus berdasarkan informasi medis.
ย
Merujuk kepada kaidah fiqih bahwa:
ย
ุงููููู ูุง ูุฒุงู ุจุงูุดู
ย
โKeyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguanโ
ย
Dalam konteks peliburan Jumatan secara massal, kewajiban Jumatan sudah jelas dan tidak bisa ditunda-tunda, sementara uzur yang membolehkan untuk meninggalkannya masih diragukan.
ย
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
ย
ย
Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
ย
Terpopuler
1
Koordinator Aksi Demo ODOL Diringkus ke Polda Metro Jaya
2
Khutbah Jumat: Meraih Keutamaan Bulan Muharram
3
5 Fadilah Puasa Sunnah Muharram, Khusus Asyura Jadi Pelebur Dosa
4
Khutbah Jumat: Memaknai Muharram dan Fluktuasi Kehidupan
5
Khutbah Jumat: Meraih Ampunan Melalui Amal Kebaikan di Bulan Muharram
6
5 Doa Pilihan untuk Hari Asyura 10 Muharram, Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
Terkini
Lihat Semua