Syariah

Beda Pendapat Ulama soal Peniadaan Shalat Jumat akibat Corona

Rab, 18 Maret 2020 | 00:00 WIB

Beda Pendapat Ulama soal Peniadaan Shalat Jumat akibat Corona

Mayoritas ulama membolehkannya, sedangkan sebagian ulama tidak. (Ilustrasi: Reuters)

Shalat Jumat merupakan shalat yang wajib dilaksanakan secara berjamaah oleh orang Islam yang sudah baligh, berakal, laki-laki, sehat, dan menetap. Shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dhuhur, sehingga kedudukannya sama seperti shalat Dhuhur.

 

Akan tetapi, seiring penyebaran virus Corona di seluruh dunia yang telah menembus 152 negara dengan jumlah kasus mencapai 189.669 kasus dan korban meninggal sebanyak 7.513 orang berdasar data dari Wordlometers per Selasa, 17 Maret 2020, 22.30 WIB, para ulama berbicara tentang hukum meniadakan shalat Jumat, karena khawatir terjadi penyebaran virus akibat berkumpulnya orang dalam jumlah besar guna menunaikan ibadah dimaksud. Dari sini, para ulama berbeda pendapat tentang hukum permasalahan ini.

 

Pertama, mayoritas ulama meliputi Dewan Ulama Senior (Hai’ah Kibar Ulama) Al-Azhar Mesir, Dewan Ulama Senior (Hai’ah Kibar Ulama) Saudi Arabia, dan Lembaga Fatwa Negara Kuwait menyatakan, diperbolehkan meniadakan shalat Jumat karena khawatir penyebaran (terpapar) virus Corona. Sebagai gantinya, umat Islam melaksanakan shalat Dhuhur di tempatnya masing-masing.

 

Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wata’ala:

 

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

 

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (Al-Baqarah: 195).

 

Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wata’ala melarang kita dari menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan. Sedangkan, mengadakan atau menghadiri shalat Jumat di saat virus Corona mewabah berpotensi terjadinya penularan yang makin masif, dan mengakibatkan banyak jiwa menjadi binasa, maka perlu dihindari.

 

Mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Imam Muslim:

 

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. فَلاَ تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ. قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ. فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحْضِ

 

Ibnu Abbas berkata kepada muazinnya di hari hujan turun, “Jika kamu telah membaca asyhadu anna Muhammadan Rasulullah maka janganlah mengucapkan hayya ‘alash shalah, ucapkanlah shalluu fi buyutikum (shalatlah kalian di rumah-rumah kalian).” Maka tampak orang-orang mengingkarinya, maka dia berkata: “Orang yang lebih baik dari saya (yaitu Rasulullah) berbuat demikian. Sesungguhnya shalat Jumat itu adalah azimah. Dan saya tidak suka menyulitkan kalian, kalian berjalan di atas lumpur dan tanah yang licin.” (HR al-Bukhari Muslim).

 

Hadits di atas memberikan keringanan bagi seseorang untuk tidak mengikuti shalat berjamaah atau Jumat karena hujan lebat, sementara bahaya penyebaran virus Corona jauh lebih besar dibanding bahaya yang timbul karena pergi shalat dalam keadaan hujan lebat. Maka, keringanan meniadakan shalat Jumat karena wabah penyakit merupakan bagian dari syariat yang masuk akal dan benar dalam tinjauan ilmu fiqih.

 

Selain itu, mereka juga berpegangan pada hadits riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 

مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِىَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ اتِّبَاعِهِ عُذْرٌ، قَالُوا: وَمَا الْعُذْرُ؟ قَالَ: خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلاَةُ الَّتِي صَلَّى.

 

Barangsiapa mendengar orang mengumandangkan adzan, dan tidak ada uzur yang menghalanginya dari memenuhi panggilan itu. Para sahabat bertanya, Apakah uzur dimaksud? Beliau menjawab, Takut atau sakit. Maka, shalat yang dia kerjakan tidak akan diterima.

 

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama fiqih berpendapat bahwa segala ketakutan yang berkaitan dengan nyawa, harta atau keluarga merupakan alasan yang sah untuk meniadakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.

 

Kedua, sebagian ulama seperti Syekh Ahmad Walad Al-Kury dari Mouritania menegaskan, tidak diperbolehkan meniadakan shalat Jumat karena takut terjangkit virus Corona. Mereka berpedoman pada firman Allah subhanahu wata’ala:

 

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ

 

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata.” (An-Nisa’: 102).

 

Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wata’ala mensyariatkan shalat berjamaah dalam keadaan perang. Artinya, kewajiban shalat berjamaah dan shalat Jumat tidak gugur dalam kondisi perang yang nyata, lalu bagaimana mungkin kewajiban itu gugur hanya karena kekhawatiran yang belum pasti, yaitu kekhawatiran terjangkit virus Corona?

 

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 41:

 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

 

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

 

Pada ayat tersebut, Allah subhanahu wata’ala menjelaskan bahwa segala kerusakan, termasuk wabah dan penyakit merupakan perbuatan tangan manusia, dan adanya kerusakan itu ditujukan agar mereka kembali ke jalan yang benar. Dengan demikian, ayat di atas menjelaskan bahwa solusi untuk segala masalah tersebut adalah kembali kepada Allah dengan bertaubat, beristigfar, melaksanakan shalat, dan berdoa, bukan dengan meniadakan kewajiban berupa shalat berjamaah dan shalat Jumat.

 

Mereka juga berpegangan pada hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:

 

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ: هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَأَجِبْ.

 

Seorang lelaki buta mendatangi Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu bertanya, Ya Rasulullah! Tidak ada orang yang menuntun saya ke masjid? Dia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam agar diperbolehkan shalat di rumah. Maka Rasulullah memberikan keringanan baginya. Ketika orang itu akan berpaling pulang, Rasulullah memanggilnya, Apakah kamu bisa mendengar panggilan shalat? Dia menjawab, Ya. Rasulullah berkata, Kalau begitu, jawablah (shalatlah)!

 

Pada hadits di atas, Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengizinkan orang buta untuk meninggalkan shalat jamaah (termasuk shalat Jumat), padahal tidak ada orang yang menuntunnya ke masjid, dan risiko bahaya sangat tinggi. Lalu, bagaimana mungkin shalat jamaah dan shalat Jumat bisa ditiadakan karena risiko yang masih belum pasti, yaitu terjangkit virus Corona?

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait hukum meniadakan shalat Jumat karena khawatir terjangkit virus Corona. Mayoritas ulama membolehkannya, sedangkan sebagian ulama tidak membolehkannya.

 

Dari kedua pendapat di atas, tampaknya pendapat yang membolehkan meniadakan shalat Jumat karena khawatir terpapar virus Corona merupakan pendapat yang kuat. Hanya saja, penulis cenderung membedakan kondisi penyebaran virus Corona. Jika kondisi penyebaran virus tidak terkendali dan mengancam jiwa, berdasarkan informasi yang akurat dari pemegang otoritas, maka dapat diterapkan peniadaan shalat Jumat di daerah tersebut. Namun, jika kondisi penyebaran terkendali maka kita tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat. Wallahu A’lam.

 

 

 

Ustadz Husnul Haq, Pengasuh Pesantren Mahasiswa Mamba’ul Ma’arif Tulungagung, dan dosen IAIN Tulungagung.