Hukum Melaksanakan Shalat Zhuhur setelah Shalat Jumat
NU Online ยท Sabtu, 14 Juli 2018 | 05:00 WIB
Dalam kondisi tertentu, mengulang shalat zhuhur hukumnya dianjurkan bahkan bisa wajib. Mengulang shalat zhuhur disebut dengan shalat muโadah (shalat yang diulang). Di beberapa masjid di kampung, ditemukan ritual shalat iโadah zhuhur selepas Jumatan. Bagaimana sebenarnya hukum mengulang shalat zhuhur setelah shalat Jumat?
Hukum mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan shalat Jumat diperinci sebagai berikut:
Pertama, wajib.
Hukum ini berlaku dalam kondisi tidak terpenuhinya syarat keabsahan Jumat. Contohnya adalah ditemukan dua jumatan dalam satu desa tanpa ada hajat. Sementara diragukan mana yang terlebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram dari dua jumatan tersebut. Maka, masing-masing jamaah di kedua tempat tersebut wajib untuk mengulangi shalat zhuhur. Kewajiban mengulangi zhuhur ini dikarenakan shalat Jumat yang dilakukan di kedua tempat sama-sama tidak sah.
Sedangkan apabila yang dahulu melakukan takbiratul iharam adalah salah satunya, maka yang wajib mengulang shalat zhuhur adalah Jumat yang lebih akhir takbirnya. Sebab, dalam kondisi tersebut, Jumat yang dinyatakan sah adalah hanya jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram.
Kedua, haram.
Hukum ini berlaku saat syarat-syarat sah jumat sudah terpenuhi dan hanya dilakukan di satu tempat dalam satu desa. Dalam kondisi tersebut, haram hukumnya mendirikan shalat iโadah zhuhur setelah shalat Jumat. Sebab Jumat sudah mewakili kewajiban zhuhur dan tidak ada tuntutan melakukannya. Ketika ibadah tidak ada anjuran dari syariโat, maka hukumnya haram dan tidak sah, sebagaimana ditegaskan dalam kaidah:
Artinya, โIbadah ketika tidak dituntut, maka tidak sah.โ
Ketiga, sunnah.
Perincian hukum ini berlaku saat terjadi pelaksanaan dua Jumat dalam satu desa karena ada hajat, misalkan disebabkan daya tampung masjid yang tidak memadai. Pada kondisi tersebut, masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan dua jumatan dan keduanya sah, baik yang lebih dahulu takbiratul ihramnya maupun yang lebih akhir. Selepas pelaksanaan Jumat, jamaah disunnahkan untuk mengulangi shalat zhuhur.
Sebagian pendapat dari kalangan Syafiโiyyah tidak membolehkan berbilangnya jumatan dalam satu desa secara mutlak, meski ada hajat. Oleh karena itu, dalam kondisi dibutuhkan berbilangnya jumatan, jamaah dianjurkan untuk mengulangi shalat zhuhur setelah pelaksanaan Jumat untuk menjaga perbedaan pendapat ini, sebagai pengamalan dari sebuah kaidah fiqih berikut ini:
Artinya, โKeluar dari ikhtilaf (perbedaan) ulama adalah dianjurkan.โ
Ketiga perincian di atas berlandaskan pada sebuah keterangan yang disampaikan Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha sebagai berikut:
Artinya, โKesimpulannya, shalat zhuhur setelah jumat adakalanya wajib, sunnah, dan haram. Yang wajib sebagaimana dalam persoalan diragukan (mana yang lebih dahulu melaksanakan takbiratul ihram saat terdapat berbilangnya jumatan tanpa ada hajat). Yang sunnah dalam persoalan berbilangnya Jumat dengan sebatas kebutuhan tanpa melebihi batas tersebut. Yang haram dalam permasalahan dilaksanakannya satu Jumat dalam satu desa, maka tercegah untuk melakukan shalat zhuhur. Wallahu aโlam,โ (Lihat Syekh Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha, Jamโur Risalatain fi Taโddudil Jumโatain, halaman 9).
Demikian penjelasan hukum pelaksanaan shalat zhuhur setelah shalat Jumat. Semoga dapat dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami terbuka untuk menerima kritik dan saran. (M Mubasysyarum Bih)
Terpopuler
1
Sosok Nabi Daniel, Utusan Allah yang Dimakamkan di Era Umar Bin Khattab
2
3 Pesan Penting bagi Pengamal Ratib Al-Haddad
3
Mimpi Lamaran, Menikah, dan Bercerai: Apa Artinya?
4
Mahfud MD Ungkap Ketimpangan Struktural Indonesia
5
Gus Yahya: Di Tengah Ketidakpastian Global, Indonesia Harus Bertahan dan Berkontribusi bagi Dunia
6
Tak Bisa Dipisahkan, Mahfud MD: Hukum yang Baik Lahir dari Politik yang Bagus
Terkini
Lihat Semua