Fiqih Thaharah: Tepatkah Ma’ul-Barad Diartikan ‘Air Embun’?
Di berbagai pesantren di Indonesia, ماء البرد lazim diterjemahkan dengan makna air embun. Begitu pula di sebagian besar buku fiqih berbahasa Indonesia, sejumlah kamus Arab-Indonesia atau Indonesia-Arab dan di banyak situs web juga lazim diartikan dengan air embun. Padahal, ada kekurangtepatan dalam konteks ini.