Hukum Membeli Barang Diskonan pada Momen Perayaan Natal
Sebagian kalangan beranggapan bahwa hukum membeli barang diskonan tersebut adalah haram, karena termasuk menyemarakan hari raya non-Muslim, ada juga yang memberi alasan keharaman karena menyerupai perbuatan kaum non-Muslim. Sebagian yang lain berpendapat boleh, sebab dikaitkan dengan kebolehan hukum bertransaksi, termasuk kepada pihak non-Muslim. Sebenarnya, bagaimana hukum membeli barang diskonan dalam rangka perayaan Natal atau tahun baru?