Hukum Membangun Masjid di Atas Tanah Non-Wakaf
Apa hukum masjid yang dibangun di atas tanah milik pemerintah desa setempat, padahal sebagaimana kita ketahui, ada sebuah aturan “Tidak ada masjid kecuali statusnya sebagai tanah wakaf” (Lâ yakûnu al-masjidu illâ waqfan). Bagaimana Bagaimana jika ada masjid yang berada di atas tanah sewa?