Hukum Penjual Menolak Pengembalian Barang Cacat yang Sudah Dibeli
“Khiyar 'aib artinya hak melanjutkan atau merusak akad yang dimiliki oleh pembeli ketika nampak baginya wujudnya cacat yang terdapat dalam barang dagangan yang sebelumnya tidak nampak olehnya saat transaksi sedang berlangsung, ketika tempat transaksi berada di lokasi tertentu.” (Ahmad Yusuf, Uqûdu al-Mu’âwadlât al-Mâliyyah fi Dlaui Ahkâmi al-Syarî’ah al-Islâmiyyah, Islamabad: Daru al-Shidqi, tt., 80).