Kedudukan Barang Suci dan Barang Najis dalam Jual Beli
Apakah dilarangnya jual beli dalam hadits Nabi semata-mata karena alasan tidak sucinya barang sehingga larangan itu termasuk mutlak, ataukah karena ada faktor lain yang membolehkannya untuk diperjualbelikan sehingga larangan jual beli barang najis adalah bersifat terbatas (muqayyad)?