Penjelasan soal Jual Beli dengan Akad Salam
Jual beli barang yang belum ada di tempat transaksi, dan hanya diketahui spesifikasinya, namun bisa dijamin dikenal dengan istilah akad salam. Sebagian ahli fiqih menyebutnya akad salaf. Dalam beberapa kitab fiqih juga ditengarai sebagai bai’un maushufun fi al dzimmah. Bagaimana sebenarnya penjabaran dari akad ini?