Bagaimana Pelaku Usaha Menyikapi UU Jaminan Produk Halal?
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Jaminan Produk Halal (UU JPH) disahkan bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan tentang kehalalan suatu produk yang digunakan ataupun dikonsumsi masyarakat Muslim Indonesia.