Jakarta, NU Online
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Perdana menilai negara tidak serius menghitung risiko jangka panjang dari proyek-proyek pembangunan, termasuk dampak lingkungan lintas generasi dari aktivitas geotermal.
Menurutnya, kebijakan perizinan yang dikeluarkan negara kerap hanya menonjolkan janji keuntungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, tanpa perhitungan serius terhadap konsekuensi jangka panjang yang harus ditanggung warga.
“Logika negara melalui perizinan-perizinan yang diberikan seolah menjanjikan keuntungan ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi tidak pernah diperhitungkan secara serius konsekuensi jangka panjang yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk dampak lingkungan lintas generasi,” kata Herlambang dalam Diskusi bertajuk Utak-Atik Regulasi dan Kekerasan Demi Memuluskan Panas Bumi yang digelar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2025).
Ia menjelaskan, narasi negara mengenai keuntungan ekonomi dari proyek-proyek ekstraktif kerap dipatahkan dalam berbagai forum diskusi. Dalam banyak kasus, kata dia, justru muncul pandangan bahwa manfaat yang lebih besar bisa diperoleh dengan tidak mengeksploitasi wilayah tersebut.
“Banyak pelajaran dari kasus tambang, termasuk karst dan panas bumi. Ketika strategi pengelolaannya dilonggarkan dengan dalih jasa lingkungan, artinya kita sedang membuka jalan bagi hilangnya kawasan hutan lindung dalam skala besar,” ujarnya.
Herlambang kemudian menyinggung kebijakan pada 2004, pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang izin penambangan di kawasan hutan lindung. Padahal, kawasan tersebut disebut hutan lindung karena memang harus dilindungi, termasuk flora, fauna, dan wilayah yang masuk kategori protected areas. Namun dalam sejarah politik hukum, praktik pemanipulasian semacam itu, menurutnya, bukan hal baru.
“Ini jelas contradictio in terminis. Jika kawasan itu ditambang, maka apa yang sebenarnya dilindungi? Semakin hari saya semakin mendapati realitas hukum yang begitu gampang dimanipulasikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang telah dirasakan masyarakat meskipun proyek geotermal belum beroperasi. Dampak tersebut, antara lain, berupa pemaksaan, kekerasan, pembohongan di ruang publik, serta peran institusi kepolisian yang seharusnya mengayomi, namun justru menunjukkan hal sebaliknya.
“Ini bukan sekadar mengulang apa yang pernah terjadi di masa lampau, di masa rezim otoritarian militer Orde Baru. Ini peristiwa yang sama, hanya diulang kembali. Institusi yang seharusnya mengayomi, yaitu Kepolisian, faktanya justru menunjukkan hal sebaliknya,” katanya.
Lebih jauh, Herlambang mempertanyakan cara negara memahami kekerasan yang berkaitan dengan infrastruktur kekerasan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia mencontohkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), yang mengatur bahwa proyek-proyek tersebut harus diamankan oleh Kepolisian.
“Ketika terjadi pergantian kekuasaan, Kapolri Listyo juga meminta agar PSN dikawal oleh Kepolisian. Maka sangat tidak mengejutkan apabila kemudian institusi Kepolisian mengambil posisi sebagai pengawal proyek-proyek strategis nasional,” ujarnya.
“Di sinilah saya ingin mengatakan bahwa politik hukum pemanipulasian, dari kebijakan undang-undang hingga praktik di lapangan, ditopang oleh infrastruktur kekerasan, dengan institusi Kepolisian sebagai aktor utama yang berhadapan langsung dengan warga, dan pada akhirnya mengorbankan warga,” tambahnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil menjelaskan bahwa dalam mekanisme panas bumi terdapat dua hal utama yang diekstraksi, yakni sumber panas di dalam perut bumi dan air yang disuntikkan ke sumber panas tersebut untuk menghasilkan uap penggerak turbin.
Ia menyebutkan, sejumlah wilayah panas bumi sudah beroperasi, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu 1 dan Ulumbu 2 di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasionalnya, aktivitas pembangkit menghasilkan asap dalam jumlah besar, sementara air panas sisa produksi dibuang langsung ke badan sungai.
“Dalam konteks pertanian, mata air adalah nyawa keberlangsungan hidup petani. Ketika mata air terganggu atau diambil alih, maka akan muncul zona pengorbanan yang sangat luas,” ujar Jamil.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa pengeboran panas bumi hanya sedalam satu hingga dua meter. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017, satu wilayah kerja panas bumi dapat mencakup hingga 200 ribu hektare, atau setara sekitar 200 ribu lapangan sepak bola.
“Mengapa butuh wilayah seluas itu? Karena dibutuhkan sumber air yang besar, dan ketika terjadi kebocoran gas, dampaknya bisa menyebar sangat luas dan berpotensi mematikan,” katanya.
Jamil menambahkan, di berbagai daerah telah terjadi rangkaian peristiwa tragis yang sulit disangkal, mulai dari kebocoran gas amonia di Sumatra yang menewaskan delapan warga, satu korban meninggal di Pulau Jawa, hingga kasus di Flores, di mana Embonia bersama tujuh orang lainnya justru dikriminalisasi, serta dua orang di Jawa Barat yang mengalami hal serupa.
“Banyak sekali kisah tragis yang sulit disangkal dan semuanya bisa dilihat melalui dokumentasi foto dan video. Ada sesuatu yang janggal di republik ini,” pungkasnya.
