Nasional

Bisakah Eks WNI yang Bertugas sebagai Tentara Asing Kembali Jadi WNI?

NU Online  ยท  Jumat, 25 Juli 2025 | 11:00 WIB

Bisakah Eks WNI yang Bertugas sebagai Tentara Asing Kembali Jadi WNI?

Potret Satria Arta Kumbara mengenakan seragam tentara Rusia. (Foto: Tiktok @zstorm689)

Jakarta, NU Online

Eks prajurit Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara menjadi sorotan di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan keinginannya kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Satria kehilangan status kewarganegaraannya setelah bergabung sebagai tentara relawan di Rusia.


Dalam video tersebut, Satria mengaku tidak mengetahui bahwa kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia dapat menyebabkan status WNI-nya gugur. Kini, ia memohon bantuan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono agar dapat kembali ke Indonesia.

"Mohon izin bapak saya tidak mengkhianati negara sama sekali karena saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Saya pamit dengan ibu, saya cuci kaki, saya mohon doa restu dan saya berangkat ke sini," katanya dikutip NU Online dari akun Tiktokย @zstorm689 pada Jumat (25/7/2025).


"Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya karena kewarganegaraan republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya," tambahnya.


Kasus ini memunculkan pertanyaan: bisakah seseorang kembali menjadi WNI setelah kehilangan kewarganegaraannya karena berdinas sebagai militer asing?


Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Bab IV Pasal 23 huruf d disebutkan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.


Lebih lanjut, Pasal 23 huruf e menegaskan bahwa seseorang juga kehilangan status WNI apabila masuk ke dalam dinas negara asing secara sukarela, terlebih jika jabatan dalam dinas tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia, hanya dapat dijabat oleh WNI.


โ€œf. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut,โ€ tulis UU tersebut sebagaimana dikutip NU Online pada Jumat (25/7/2025).


Meski demikian, UU yang sama, tepatnya dalam Bab III Pasal 8 hingga 10, menyediakan dasar hukum bagi seseorang yang ingin memulihkan status kewarganegaraannya.


Pasal 8 menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan.


Adapun Pasal 9 memuat sejumlah persyaratan bagi pemohon pewarganegaraan, yakni:


a. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

b. Pada saat mengajukan permohonan telah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;

c. Sehat jasmani dan rohani;

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

f. Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia;

g. Mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap; dan

h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


Selanjutnya, Pasal 10 menjelaskan bahwa permohonan pewarganegaraan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. Berkas permohonan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.


Pasal 11 menegaskan bahwa Menteri akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden, lengkap dengan pertimbangan, paling lambat tiga bulan sejak permohonan diterima.


Kasus Satria Arta juga ditanggapi serius oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa WNI secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika terbukti menjadi tentara di negara asing.


โ€œSaya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,โ€ ujarnya seperti dikutip NU Online dari laman resmi Kemenkum, Jumat (25/7/2025).


Namun demikian, ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum menerima laporan resmi terkait status Satria Arta sebagai tentara negara lain.


โ€œSaya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,โ€ ujarnya.