Era Baru Dimulai, PB PMII Masa Khidmah 2024-2027 Resmi Dikukuhkan
NU Online ยท Kamis, 19 Desember 2024 | 05:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) masa khidmah 2024-2027 resmi dikukuhkan di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Rabu (18/12/2024).
Sesi pengukuhan dipimpin oleh Ketua Majelis Pembina Nasional (Mabinas) PB PMII Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Di sela-sela pengukuhan, Cak Imin sempat menyapa dan memberikan sambutan kepada seluruh PB PMII dan seluruh tamu undangan yang hadir di Masjid Istiqlal.
Ia mengatakan, PMII adalah organisasi luar biasa yang selalu hadir dalam setiap zaman. Cak Imin berharap, PMII di periode ini bisa terlibat aktif dalam pembangunan negara dan memberikan kemaslahatan kepada masyarakat Indonesia.
"Saya sangat bangga menjadi bagian keluarga besar PMII, organisasi besar yang luar biasa yang selalu menjawab tantangan di setiap zaman. PMII harus terlibat lebih aktif dalam melakukan jejaring, pengawalan infrastruktur, dan menciptakan ekosistem yang produktif,"ย ungkapnya, sebagaimana rilis yang diterima NU Online, Kamis (19/12/2024) pagi.
Lebih lanjut, Cak Imin memberikan selamat dan sukses kepada jajaran PB PMII masa khidmah 2024-2027 yang sudah resmi dikukuhkan.
Sementara itu, Ketua Umum PB PMII M Shofiyullah Cokro menegaskan bahwa di era baru ini, PMII harus adaptif dalam merespons perkembangan zaman. Setiap kader PMII harus bergerak kolektif untuk menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih baik lagi.
"PMII harus beradaptasi dengan perubahan zaman, dan harus siap menerima tantangan. Setiap kader PMII harus bergerak secara kolektif dan berperan aktif dalam pembangunan negara. PMII harus menjadi organisasi yang mandiri untuk bisa mengawal kebijakan yang berpihak pada rakyat," tegasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 3 Jenis Ucapan yang disukai Allah
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
3
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
4
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
5
Khutbah Jumat: 8 Hal yang Dijauhi Rasulullah Mulai dari Kecemasan hingga Dililit Utang
6
Zakat Profesi ASN: Antara Standar Nisab dan Legalitas Pemotongan Gaji dalam Perspektif Fiqih
Terkini
Lihat Semua