Gaji Guru dan Nakes PPPK Ditanggung APBN 2027 Sebesar Rp23 Triliun
NU Online · Selasa, 29 September 2026 | 15:30 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah di Komplek Parlemen Senayan , Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Gaji guru dan tenaga kesehatan (nakes) daerah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibiayai pemerintah pusat dalam APBN 2027 dengan alokasi Rp23 triliun. Kebijakan itu menjadi bagian dari kesepakatan Transfer ke Daerah (TKD) antara Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pemerintah.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan hal tersebut saat melaporkan hasil pembahasan RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Menurutnya, pemerintah pusat menanggung honorarium guru dan nakes PPPK yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah.
"Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah," kata Said.
DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan aturan mandatory spending daerah. Aturan itu membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mewajibkan belanja infrastruktur minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan," kata dia.
Said menambahkan, kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah akan segera dituntaskan dengan melibatkan operator investasi pemerintah.
"Percepatan penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah tanpa menyebabkan tambahan beban dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ucap dia.
Guru paruh waktu jadi penuh waktu
Sebelumnya, anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa menyebut anggaran Rp23 triliun itu juga berkaitan dengan penataan status guru non-ASN. Menurutnya, hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam rapat kerja dengan Komisi X. Penataan ini dirancang untuk menuntaskan status tenaga pendidik non-ASN hingga 2029.
"Beliau menyampaikan bahwa di 2027 sudah ada tambahan anggaran sebesar Rp23 triliun. Kegunaannya untuk proses guru yang paruh waktu menjadi full time," ujar Adde Rosi, Jumat (25/9/2026).
Perubahan status kepegawaian itu akan dilakukan bertahap selama tiga tahun, dari 2027 hingga 2029. Pemerintah menargetkan tidak ada lagi guru berstatus paruh waktu di seluruh Indonesia pada akhir periode tersebut.
"Pergeseran ini berlaku mulai 2027 sampai 2029. Kami harapkan 2029 sudah tidak ada lagi guru paruh waktu," katanya.
Terpopuler
1
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
2
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
3
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
4
PWNU Jatim Canangkan Ngaji Rutin Al-Hikam Sambut Hari Santri 2026
5
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
6
Pembimbing Haji Dituntut Mampu Hadapi Jamaah Beragam Karakter
Terkini
Lihat Semua