Bacaan Shalat Cukup dalam Hati atau Harus Dilafalkan? Ini Penjelasan Ulama Fiqih
NU Online · Selasa, 29 September 2026 | 15:00 WIB
Muhamad Hanif Rahman
Kolumnis
Membaca bacaan shalat tidak sama dengan membatin bacaan shalat. Ironisnya, di tengah masyarakat yang mayoritas penduduknya Muslim, anggapan bahwa bacaan salat cukup dilakukan dalam hati masih banyak dijumpai. Seseorang dianggap telah membaca Al-Fatihah dan bacaan shalat lainnya hanya dengan mengingat atau membayangkannya dalam hati, tanpa menggerakkan lisan dan mengeluarkan suara.
Realitas semacam ini masih banyak kita jumpai dalam pelaksanaan shalat, baik secara berjamaah maupun sendirian. Padahal, dalam fiqih, qirā’ah memiliki ketentuan tersendiri dan tidak cukup hanya berlangsung di dalam hati.
Lantas, seperti apa batas minimal bacaan yang dianggap sah sebagai qirā’ah dalam shalat? Apakah cukup dengan menggerakkan lisan tanpa mengeluarkan suara? Persoalan inilah yang perlu dijelaskan berdasarkan keterangan para ulama fiqih.
Dalam kitab fiqih dasar Mazhab Syafi‘i, Safinatu Shalat, dijelaskan tentang lima rukun qauli dalam shalat sekaligus syarat-syaratnya:
الثاني: القولية، وهي خمسة : تكبيرة الإحرام أول الصلاة، وقراءة الفاتحة في كل ركعة وقراءة التشهد والصلاة على النبي والسلام آخر الصلاة ثلاثتها في القعدة الأخيرة. و شرط هذه الخمسة أن يسمع نفسه إذا لم يكن أصم، ولا مانع ريح ولغط ونحوهما وإلا رفع بحيث لو زال الصمم، والمانع لسمع، وأن لا ينقص شيئاً من تشديداتها وحروفها، وأن يخرجها من مخارجها .وأن لا يغير شيئاً من حركاتها تغييراً يبطل معناها ، وأن لا يزيد فيها حرفاً يبطل به معناها وأن يوالي بين كلماتها ، وأن يرتبها على نظمها المعروف
Artinya: “Kedua, bacaan (qauliyah). Bacaan dalam salat ada lima, yaitu takbiratul ihram pada awal salat, membaca Surah Al-Fatihah pada setiap rakaat, membaca tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi, dan mengucapkan salam di akhir shalat. Tiga bacaan terakhir dilakukan ketika duduk pada rakaat terakhir.
Kelima bacaan tersebut disyaratkan dapat didengar oleh dirinya sendiri, selama ia tidak tuli dan tidak ada penghalang seperti suara angin, keramaian, dan sejenisnya. Jika terdapat penghalang demikian, maka ia membacanya dengan suara lebih keras sekiranya, apabila penghalang tersebut hilang, bacaannya dapat didengar oleh dirinya sendiri.
Selain itu, bacaan harus dibaca secara lengkap, tanpa mengurangi tasydid maupun hurufnya, serta mengucapkan setiap huruf dari makhraj yang benar. Gerakan atau harakat pada bacaan juga tidak boleh diubah dengan perubahan yang dapat merusak maknanya. Demikian pula tidak boleh menambahkan huruf yang menyebabkan perubahan makna.
Bacaan juga harus dilakukan secara berurutan dan bersambung, tidak memisahkan kata-katanya tanpa alasan, serta mengikuti susunan bacaan sebagaimana yang telah ditetapkan.”
Baca Juga
Tata Cara Menjamak Shalat
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa membaca bacaan shalat tidak cukup hanya di dalam hati. Bacaan qauli harus benar-benar dilafalkan dengan lisan hingga mencapai batas minimal suara yang dapat didengar oleh dirinya sendiri.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Syekh Nawawi al-Bantani. Dalam kitab Sulamun Najat, Ia menegaskan bahwa lima bacaan tersebut harus dilafalkan dengan lisan dan seluruh hurufnya dapat didengar telinga oleh orang yang membacanya sendiri. (Muhammad bin Umar Nawawi al-Jawi, Sulamun Najat ala Safinati Shalat, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: t.t.], hlm. 44–46).
Hal yang sama dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu‘in:
ويجب إسماعه أي التكبير نفسه إن كان صحيح السمع ولا عارض من نحو لغط. كسائر ركن قولي من الفاتحة والتشهد والسلام ويعتبر إسماع المندوب القولي لحصول السنة
Artinya: “Wajib memperdengarkan takbir kepada dirinya sendiri, apabila pendengarannya normal dan tidak terdapat penghalang seperti suara gaduh. Demikian pula halnya dengan rukun qauli lainnya, seperti Al-Fatihah, tasyahud, dan salam. Memperdengarkan bacaan sunah qauli kepada dirinya sendiri juga menjadi syarat untuk memperoleh kesunahan.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu‘in, [Beirut, Dar Ibnu Hazm: t.t.], hlm. 95).
Keterangan ini menunjukkan bahwa ketentuan memperdengarkan bacaan kepada diri sendiri tidak hanya berkaitan dengan rukun qauli, seperti takbiratul ihram, Al-Fatihah, tasyahud akhir, shalawat kepada Nabi, dan salam.
Bacaan yang hukumnya sunah, seperti surah setelah Al-Fatihah, tasyahud awal, tasbih dalam rukuk dan sujud, serta bacaan sunah lainnya, juga dilafalkan hingga dapat didengar oleh diri sendiri agar mendapatkan pahala kesunahan tersebut.
Penegasan bahwa bacaan harus melibatkan gerakan lisan juga disampaikan dalam al-Umm. Al-‘Umrani menukil pendapat Imam al-Syafi‘i sebagai berikut:
النطق في غير اللسان : قال في «الأم» [١/٩٥]: (ولا يجزئه أن ينطق بصدره، ولا ينطلق به لسانه)؛ لأن عليه: أن يحرك بالقراءة لسانه، ويسمع نفسه. فإن لم يسمع نفسه لشغل قلبه. . أجزأه؛ لأنه قد قرأ بحيث يسمع نفسه
Artinya: “Melafalkan bacaan bukan dengan lisan. Imam al-Syafi‘i berkata dalam al-Umm [1/95]: ‘Tidak sah mengucapkan bacaan dengan dadanya (dalam hati) dan lisannya tidak bergerak. Sebab, ia wajib menggerakkan lisannya ketika membaca dan memperdengarkan bacaannya kepada dirinya sendiri.
Jika ia tidak dapat mendengar dirinya sendiri karena hatinya tidak fokus, maka hal itu tetap mencukupinya, karena ia telah membaca dengan cara yang memungkinkan dirinya sendiri untuk mendengarnya.” (Yahya bin Abi Khair al-‘Umrani, al-Bayan fi Madzhabil Imam as-Syafi‘i, [Jeddah, Darul Minhaj: 2000], juz II, hlm. 189).
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa membaca dengan suara sangat pelan berbeda dengan sekadar membatin bacaan. Membaca dengan suara pelan tetap disebut membaca apabila huruf-hurufnya benar-benar dilafalkan dengan lisan dan mencapai batas suara yang dapat didengar oleh dirinya sendiri. Sementara membaca dalam hati tanpa melafalkannya dengan lisan tidak memenuhi pengertian membaca sebagaimana yang dimaksud dalam fiqih.
Bacaan Shalat Menurut Mazhab Maliki
Demikian ketentuan dalam Mazhab Syafi‘i, bahwa bacaan shalat harus dilafalkan dengan lisan dan terdengar oleh diri sendiri. Namun, berbeda dengan Mazhab Maliki. Dalam mazhab ini membaca Al-Fatihah terdapat pendapat yang mencukupkan dengan menggerakkan lisan, meskipun bacaannya tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri.
Berikut penjelasannya:
وَ خَامِسُهَا (فَاتِحَةٌ) أَيْ قِرَاءَتُهَا (بِحَرَكَةِ لِسَانٍ عَلَى إمَامٍ وَفَذٍّ) أَيْ مُنْفَرِدٍ لَا عَلَى مَأْمُومٍ هَذَا إذَا أَسْمَعَ نَفْسَهُ بَلْ (وَإِنْ لَمْ يُسْمِعْ نَفْسَهُ) فَإِنَّهُ يَكْفِي فِي أَدَاءِ الْوَاجِبِ
Artinya: “Yang kelima adalah membaca Al-Fatihah, yakni membacanya dengan menggerakkan lisan, bagi imam dan orang yang shalat sendirian (munfarid), bukan bagi makmum. Ketentuan ini berlaku apabila ia memperdengarkan bacaannya kepada dirinya sendiri. Namun, meskipun ia tidak memperdengarkan bacaannya kepada dirinya sendiri, hal itu tetap dianggap cukup untuk menunaikan kewajiban tersebut.” (Muhammad bin Ahmad bin Arafah ad-Dasuqi al-Maliki, Hasyiyah ad-Dasuqi ‘ala Syarhil Kabir, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], juz I, halaman 236–237).
Dari penjelasan di atas terlihat adanya perbedaan dalam menentukan batas minimal bacaan. Mazhab Syafi‘i mensyaratkan bacaan dilafalkan dengan lisan dan terdengar oleh diri sendiri, sedangkan dalam Mazhab Maliki, gerakan lisan sudah dianggap cukup, meskipun bacaan tidak sampai terdengar oleh diri sendiri.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kedua pendapat tersebut sama-sama mengharuskan adanya gerakan lisan dalam membaca. Dengan demikian, sekadar membatin bacaan tanpa menggerakkan lisan tidak dianggap sebagai membaca.
Walhasil, bacaan shalat, khususnya rukun qauli, tidak cukup hanya dibatin. Bacaan harus dilafalkan dengan lisan, dengan memperhatikan huruf, tasydid, makhraj, harakat, susunan, dan kesinambungan bacaan. Demikian pula bacaan salat yang hukumnya sunah, tetap harus dilafalkan dengan lisan dan diperdengarkan kepada diri sendiri untuk mendapatkan pahala kesunahannya.
Dalam Mazhab Syafi‘i, batas minimal bacaan adalah dapat didengar oleh diri sendiri apabila pendengaran normal dan tidak terdapat penghalang. Sementara dalam Mazhab Maliki, terdapat pendapat yang menganggap cukup dengan menggerakkan lisan meskipun bacaan tidak sampai terdengar oleh diri sendiri. Wallāhu a‘lam.
------------
Ustadz Muhamad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo
Terpopuler
1
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
2
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
3
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
4
PWNU Jatim Canangkan Ngaji Rutin Al-Hikam Sambut Hari Santri 2026
5
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
6
Pembimbing Haji Dituntut Mampu Hadapi Jamaah Beragam Karakter
Terkini
Lihat Semua