Sudah Talak Tiga, Bolehkah Rujuk dengan Mantan Suami? Ini Penjelasannya
NU Online · Selasa, 29 September 2026 | 16:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Pertanyaan
Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Kolomnis bahtsul masail NU Online, izin berkonsultasi, saya adalah seorang istri yang sudah ditalak tiga oleh suami saya. Namun meski ditalak tiga, saya tetap ingin bisa rujuk dengannya. Katanya, harus ada muhallil terlebih dahulu agar bisa nikah lagi dengan mantan suami saya.
Pertanyaannya, bolehkah saya memilih muhallil sendiri dalam hal ini agar semuanya bisa berjalan dengan mudah? Atau ada cara lain agar saya bisa rujuk dengan mantan suami tanpa harus menikah lagi? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Penanya).
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Penanya yang budiman, terimakasih atas pertanyaan dan kepercayaan yang diberikan kepada NU Online untuk menjawab pertanyaan ini. Kami akan berusaha memberikan jawaban yang komprehensif berdasarkan penjelasan para ulama, sehingga dapat memberikan jawaban sekaligus solusi dalam menghadapi persoalan ini.
Baca Juga
Hukum Mengucapkan Talak Tiga Sekaligus
Perlu diketahui bahwa ketentuan adanya muhallil dalam persoalan ini merupakan aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an. Di dalamnya ditegaskan bahwa seorang perempuan yang telah dijatuhi talak tiga oleh suaminya tidak lagi halal untuk dinikahi kembali oleh suami pertama, kecuali ia telah menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu. Nah, laki-laki yang menikahi ini disebut sebagai muhallil.
Setelah menikah dengan muhallil dengan pernikahan yang sah, kemudian ia menceraikannya dan masa iddahnya selesai, barulah seorang wanita dapat menikah kembali dengan suami pertamanya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya, “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah, [2]: 230).
Ayat ini menjadi dalil bahwa setelah talak tiga, seorang perempuan tidak boleh kembali kepada suami pertamanya, kecuali telah terpenuhi beberapa ketentuan yang telah ditentukan dalam syariat. Dalam hal ini, terdapat lima ketentuan yang harus terpenuhi agar perempuan bisa kembali kepada suami pertamanya, yaitu:
(1) Masa iddah dari suami pertama sudah selesai;
(2) Menikah lagi dengan laki-laki lain;
(3) Terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut;
(4) Berakhirnya pernikahan dan tidak bisa dirujuk kembali (talak bain); dan
(5) Masa iddah dari muhallil selesai.
Setelah semua ketentuan tersebut terpenuhi, barulah seorang perempuan boleh menikah kembali dengan suami pertamanya. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Abu Syuja’ al-Asfahani, dalam kitab Matan Abi Syuja’ mengatakan sebagai berikut:
فَإِنْ طَلَّقَهَا ثَلَاثًا لَمْ تَحِلَّ لَهُ إِلَّا بَعْدَ وُجُوْدِ خَمْسِ شَرَائِطَ: انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ وَتَزْوِيْجِهَا بِغَيْرِهِ وَدُخُولِهِ بِهَا وَإِصَابَتِهَا وَبَيْنُوْنَتِهَا مِنْهُ وَانْقِضَاءِ عِدَّتِهَا مِنْهُ
Artinya, “Jika ia menalaknya tiga kali, maka ia tidak halal baginya kecuali setelah memenuhi lima syarat: (1) masa idahnya (dari suami pertama) selesai; (2) menikah dengan laki-laki lain; (3) terjadi persetubuhan; (4) talak bain dari suami keduanya; dan (5) masa idah dari suami kedua selesai.” (Matan Abi Syuja’ al-Musamma al-Ghayah wat Taqrib, [Beirut: Dar Masari’, 1416 H], jilid I, halaman 40).
Setelah mengetahui ketentuan tersebut, pembahasan selanjutnya adalah perihal bolehkah seorang perempuan yang telah ditalak tiga memilih sendiri laki-laki yang akan menjadi muhallil baginya, dan berikut ini uraian penjelasannya.
Memilih Muhallil Sendiri
Salah satu alasan yang mendorong seseorang untuk mencari muhallil sendiri adalah untuk menyederhanakan segala urusannya, agar segala sesuatunya berjalan sesuai keinginan, yaitu: pernikahan berlangsung, kemudian berpisah dengan cepat sehingga peluang untuk kembali kepada suami pertama segera terbuka.
Dalam persoalan ini, para ulama membedakan antara niat tahlil (menghalalkan) dan syarat yang diucapkan dalam akad. Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa apabila pernikahan dilakukan dengan tujuan tahlil tetapi tidak disertai syarat demikian dalam akad, maka pernikahannya tetap sah, meskipun menurut ulama Syafi’iyah hukumnya makruh.
Mereka berargumentasi bahwa niat semata tidak memengaruhi keabsahan akad dalam persoalan muamalah. Sehingga selama rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, maka akad tetap dinilai sah, sehingga perempuan tersebut menjadi halal bagi suami pertama setelah benar-benar digauli oleh suami kedua.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Keislaman negara Kuwait dalam kitab ensiklopedia fiqihnya sebagai berikut:
ذهب الحنفية والشافعية إلى أن الزواج بقصد التحليل من غير شرط في العقد صحيح مع الكراهة عند الشافعية، وتحل المرأة بوطء الزوج الثاني للأول؛ لأن النية بمجردها في المعاملات غير معتبرة، فوقع الزواج صحيحا لتوافر شرائط الصحة في العقد وتحل للأول كما لو نويا التأقيت وسائر المعاني الفاسدة
Artinya, “Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa pernikahan dengan niat tahlil tanpa syarat dalam akad adalah sah, meskipun ulama Syafi’iyah memakruhkan. Ia menjadi halal bagi suami pertama setelah digauli oleh suami kedua. Sebab niat semata dalam masalah muamalah tidak dianggap, sehingga pernikahannya tetap sah karena syarat-syarat keabsahan akad terpenuhi, dan ia menjadi halal bagi suami pertama, sebagaimana apabila keduanya berniat melakukan pembatasan waktu dan maksud-maksud lain yang rusak.” (Mausu’ah Fiqhiyyah al-Kwaitiyyah, [Kuwait: Wizaratul Auqaf was Syu’un al-Islamiyah, 1427 H], jilid X, halaman 257).
Berdasarkan penjelasan tersebut, perempuan mencari sendiri ataupun suami pertamanya memilih laki-laki yang akan menjadi muhallil pada dasarnya diperbolehkan, sekalipun tujuannya agar perempuan tersebut nantinya segera ditalak lalu kembali kepada suaminya yang awal.
Hal ini diperbolehkan meski hukumnya makruh menurut ulama Syafi’iyah, yang penting tidak disampaikan saat akad atau tidak menjadi syarat akad. Jika demikian, maka tidak sah.
Apakah Ada Cara Lain selain Muhallil?
Adapun perihal apakah ada cara lain agar perempuan yang telah ditalak tiga dapat kembali kepada suami pertamanya tanpa menikah dengan laki-laki lain, maka dalam hal ini tidak ada alternatif lain selain itu. Sebab ketentuan bahwa perempuan yang telah ditalak tiga tidak halal bagi suami pertama sampai ia menikah dengan laki-laki lain merupakan ketentuan yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 230 di atas.
Oleh sebab itu, apabila talak tiga sudah benar-benar jatuh, maka alternatif yang diberikan oleh syariat untuk dapat kembali kepada suami pertamanya adalah harus melalui pernikahan dengan laki-laki lain dengan syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Namun demikian, para ulama dalam hal ini berbeda pendapat dalam hal apakah dalam pernikahan tersebut harus terjadi hubungan badan antara suami kedua dengan istrinya. Dalam hal ini, mayoritas ulama sepakat bahwa harus terjadi hubungan badan dalam pernikahan tersebut.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam al-Mawardi (wafat 450 H), dalam kitab al-Hawi al-Kabir mencatat sebagai berikut:
كُلُّ زَوْجٍ وَقَعَ طَلَاقُهُ عَلَى كُلِّ زَوْجَةٍ مِنْ صَغِيرَةٍ أَوْ كَبِيرَةٍ عَاقِلَةٍ أَوْ مَجْنُونَةٍ إِذَا اسْتَكْمَلَ طَلَاقَهَا ثَلَاثًا مُجْتَمِعَةً أَوْ مُتَفَرِّقَةً قَبْلَ الدُّخُولِ أَوْ بَعْدَهُ فَهِيَ مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ، وَيَدْخُلَ بِهَا الثَّانِي ، فَتَحِلَّ بَعْدَهُ لِلْأَوَّلِ بِعَقْدِ الثَّانِي وَإِصَابَتِهِ
Artinya, “Setiap suami yang menalak istrinya, baik yang masih kecil maupun sudah dewasa, berakal maupun gila, apabila telah menyempurnakan talaknya sebanyak tiga kali, baik sekaligus maupun terpisah, sebelum atau sesudah berhubungan, maka perempuan tersebut menjadi haram baginya sampai menikah dengan yang lain dan ia menggaulinya. Setelah itu, ia halal bagi suami pertama dengan akad suami kedua dan hubungan badan dengannya.” (Al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999 M], jilid X, halaman 798).
Senada dengan penjelasan al-Mawardi tersebut, ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menetapkan bahwa talak tiga termasuk talak bain kubra yang menyebabkan mantan suami tidak dapat merujuk atau menikahi kembali mantan istrinya secara langsung. Ia baru boleh menikah dengan suami pertamanya setelah menikah dengan laki-laki lain, kemudian terjadi perceraian setelah hubungan suami istri, dan masa idahnya selesai.
Dalam Pasal 120 KHI, ditegaskan sebagai berikut:
“Talak Ba’in Kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri, menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan hadis masa iddahnya.”
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perempuan yang ditalak tiga tidak dapat kembali kepada suami pertamanya secara langsung, karena Al-Qur’an mensyaratkan adanya pernikahan dengan laki-laki lain terlebih dahulu.
Adapun jika perempuan maupun suami pertama berinisiatif mencari muhallil sendiri dengan tujuan agar dapat kembali kepadanya suami pertama, maka hal itu tidak bermasalah selama tidak ada syarat yang menjadi kesepakatan saat akad.
Adapun setelah menikah dengan laki-laki lain atau pernikahan dengan muhallil, mayoritas ulama dan Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa perempuan tersebut baru dapat kembali kepada suami pertamanya setelah terjadi hubungan suami istri dalam pernikahan tersebut, kemudian diceraikan dan masa idahnya selesai.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan perihal jalan kembali kepada suami setelah terjadinya talak tiga. Semoga dapat dipahami dengan mudah serta bisa menjadi panduan dalam menghadapi persoalan ini.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih atas pertanyaannya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
--------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
2
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
3
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
4
PWNU Jatim Canangkan Ngaji Rutin Al-Hikam Sambut Hari Santri 2026
5
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
6
Pembimbing Haji Dituntut Mampu Hadapi Jamaah Beragam Karakter
Terkini
Lihat Semua