Nasional

KemenPPPA Dorong UU Pelindungan Ketenagakerjaan Wujudkan Dunia Kerja Aman dan Setara bagi Perempuan

NU Online  ·  Rabu, 7 Oktober 2026 | 11:00 WIB

KemenPPPA Dorong UU Pelindungan Ketenagakerjaan Wujudkan Dunia Kerja Aman dan Setara bagi Perempuan

Menteri PPPA Arifah Fauzi menghadiri pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, Senin (6/10/2026) (KemenPPPA)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menciptakan dunia kerja yang lebih aman dan setara bagi perempuan setelah disahkan beberapa waktu lalu.

 

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pengesahan UU tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan perempuan pekerja memperoleh pelindungan dan pemenuhan hak secara menyeluruh, mulai dari akses masuk ke dunia kerja, pengembangan kompetensi dan karier, kesempatan menempati posisi strategis, hingga pemenuhan hak reproduksi dan maternitas.

 

“Penguatan pelindungan perempuan pekerja mencakup pemenuhan hak reproduksi dan maternitas sejak masa kehamilan, persalinan, menyusui, hingga pascakeguguran,” ujar Arifah kepada NU Online, Rabu (7/10/2026).

 

Menurut Arifah, pemenuhan hak tersebut juga perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana di tempat kerja, termasuk ruang dan fasilitas laktasi serta pemberian cuti haid, melahirkan, dan keguguran.

 

“Ketentuan tersebut juga perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan,” ujarnya.

 

Perempuan pekerja juga perlu mendapatkan kesempatan yang sama dalam pelatihan, peningkatan kompetensi, penugasan, hingga promosi jabatan. Kesetaraan tersebut, menurut Arifah, perlu didukung sistem pengupahan yang adil untuk pekerjaan yang memiliki nilai sama.

 

Pelindungan perempuan pekerja juga harus mencakup aspek keamanan di lingkungan kerja. Arifah menilai pencegahan kekerasan dan perundungan perlu menjadi bagian penting dalam implementasi UU tersebut, termasuk penerapan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual.

 

“Termasuk penerapan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual serta tersedianya mekanisme pengaduan internal yang mudah diakses oleh tenaga kerja,” tegasnya.

 

Menurut Arifah, dunia kerja juga perlu mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga. Karena itu, penguatan ekosistem kerja yang ramah keluarga perlu dilakukan melalui penyediaan fasilitas pendukung, seperti ruang laktasi dan ruang penitipan anak atau daycare. “Pengaturan waktu kerja juga perlu memperhatikan keselamatan perempuan,” bebernya.

 

Pelindungan serupa, kata Arifah, perlu menjangkau pekerja di sektor informal yang banyak melibatkan perempuan, termasuk dalam pemenuhan jaminan sosial.

 

Cegah Mempekerjakan Anak dan Eksploitasi

Arifah juga mengingatkan agar implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak. Menurutnya, pengaturan mengenai pekerjaan anak tidak boleh menjadi ruang bagi normalisasi pekerja anak.

 

Ketentuan dalam UU tersebut melarang mempekerjakan anak, kecuali untuk pekerjaan ringan bagi anak berusia paling rendah 15 tahun dengan persyaratan yang ketat untuk mencegah eksploitasi.

 

“Jangan sampai pengaturan mengenai pekerjaan anak justru membuka ruang bagi normalisasi pekerja anak. Anak harus tetap mendapatkan hak untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh pendidikan tanpa ancaman kekerasan maupun eksploitasi,” ujar Arifah.

 

Karena itu, Arifah menilai pengawasan terhadap bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak perlu terus diperkuat agar anak terlindungi dari kekerasan, gangguan tumbuh kembang, dan kehilangan hak atas pendidikan.

 

“Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu diikuti implementasi yang konsisten agar prinsip inklusivitas, nondiskriminasi, kesetaraan gender, serta pelindungan perempuan dan anak benar-benar diterapkan di tempat kerja,” ungkapnya.

 

KemenPPPA, kata dia, akan terus mengawal penyusunan kebijakan turunan, termasuk penguatan pengawasan ketenagakerjaan yang memiliki perspektif gender dan hak anak, mekanisme pengaduan, serta layanan bagi korban.

 

“Kami mendukung implementasi UU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan agar pelindungan yang telah diatur tidak berhenti pada ketentuan, tetapi benar-benar dirasakan oleh pekerja," imbuhnya.

 

"Perempuan harus dapat bekerja dengan aman, memperoleh kesempatan yang setara, dan tetap mendapatkan dukungan untuk menjalankan kehidupan keluarga,” pungkasnya.