Syariah

Hukum Menganggap Hangus Gaji Pekerja setelah Mengundurkan Diri

NU Online  ·  Rabu, 7 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Hukum Menganggap Hangus Gaji Pekerja setelah Mengundurkan Diri

Ilustrasi dompet. Sumber: Canva.

Kehilangan pekerjaan dalam keadaan sedang membutuhkan biaya hidup tentu bukanlah perkara yang mudah. Terlebih ketika seseorang harus berhenti bekerja bukan karena sudah tidak membutuhkan pekerjaan, melainkan karena kondisi yang tidak memungkinkan. Keadaan seperti ini tentu semakin berat ketika ia memiliki keluarga yang harus dinafkahi dan kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.


Gambaran inilah yang terlihat dalam kisah seorang istri yang menceritakan kondisi keluarganya di Jakarta sebagaimana diberitakan oleh akun Instagram atas nama @narasizonecom. Dalam kisahnya, suaminya mengalami kecelakaan hingga kakinya retak dan harus beristirahat berdasarkan surat dokter. Maka sang suami menyampaikan izin tidak bekerja selama menjalani masa penyembuhan.


Namun setelah tiga hari beristirahat, sang suami disebut diminta untuk bekerja kembali. Karena kondisi kakinya belum memungkinkan untuk berjalan dan bekerja, ia akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Persoalan kemudian menjadi semakin berat ketika gaji suaminya disebut hangus, termasuk upah dari pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya, padahal penghasilan tersebut telah disiapkan untuk membayar kontrakan dan kebutuhan keluarga lainnya.


Lantas, bagaimana pandangan Islam tentang gaji pekerja dalam kondisi seperti ini? Apakah gaji atas pekerjaan yang telah dilakukan tetap menjadi hak pekerja meskipun ia mengundurkan diri? Nah, dalam kesempatan kali ini penulis akan membahas persoalan tersebut, mulai dari kapan upah menjadi hak pekerja, sekaligus hukum menganggap upah tersebut hangus.


Kapan Upan menjadi Hak Pekerja?

Perlu diketahui bahwa memberikan gaji atau upah kepada pekerja setelah ia menyelesaikan pekerjaannya merupakan sesuatu yang semestinya dilakukan oleh setiap orang yang mempekerjakannya. Upah tersebut menjadi bentuk penghargaan atas tenaga dan waktu yang telah diberikan. Karena itu, ketika seseorang telah bekerja, sudah semestinya apa yang menjadi haknya diberikan dengan baik dan tidak ditahan tanpa alasan yang jelas.


Hal ini sejalan dengan salah satu ajaran Islam yang memerintahkan pemberi kerja untuk segera menunaikan upah pekerja setellah pekerjaan dilakukan. Dalam salah satu riwayat yang berasal dari sahabat Abdullah bin Umar, Rasulullah saw bersabda:


أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ


Artinya, “Berikan upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah).


Dalam menjelaskan frasa memberikan upah sebelum kering keringatnya tersebut, Syekh Abdurrauf al-Munawi menuturkan bahwa upah merupakan imbalan atas tenaga dan manfaat yang telah diberikan oleh pekerja. Karena tenaga dan manfaat tersebut telah diberikan terlebih dahulu kepada pihak yang mempekerjakan, maka ia berhak memperoleh imbalannya dan pembayaran tidak semestinya ditunda.


Analogi yang dipakai oleh al-Munawi dalam hal ini adalah transaksi jual beli. Dalam transaksi tersebut, ketika seorang penjual menyerahkan barang kepada pembeli, ia berhak menerima pembayaran pada saat barang tersebut diserahkan, begitu pula dengan seorang pekerja, ketika ia sudah mengerjakan apa yang sudah menjadi tugasnya, maka ia layak untuk segera menerima upahnya. Simak penjelasannya berikut ini:


قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ، أَيْ يَنْشفُ لِأَنَّ أَجْرَهُ عُمَالَةُ جَسَدِهِ وَقَدْ عَجَّلَ مَنْفَعَتَهُ، فَإِذَا عَجَّلَهَا اسْتَحَقَّ التَّعْجِيْلَ، وَمِنْ شَأْنِ الْبَاعَةِ إِذَا سَلّمُوا قَبَضُوا الثَّمَنَ عِنْدَ التَّسْلِيْمِ فَهُوَ أَحَقُّ وَأَوْلَى


Artinya, “Sebelum kering keringatnya, yaitu mengering. Sebab, upahnya merupakan imbalan atas kerja tubuhnya dan ia telah menyegerakan manfaatnya. Maka apabila telah menyegerakannya, ia berhak mendapatkan penyegeraan (upah). Dan merupakan kebiasaan para pedagang, apabila mereka telah menyerahkan (barang), mereka menerima harga ketika penyerahan. Maka, pekerja lebih berhak dan lebih utama.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shaghir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid I, halaman 718).


Penjelasan al-Munawi tersebut menunjukkan bahwa upah memiliki kaitan erat dengan manfaat yang telah diberikan oleh pekerja. Ketika tenaga dan waktu telah diberikan untuk pekerjaan yang telah disepakati, maka ada gaji atau upah yang menjadi hak pekerja atas manfaat tersebut


Kemudian dalam kitab-kitab fiqih, pembahasan tentang hak pekerja atas upah juga disinggung dalam bab ijarah. Dalam bab ini, dijelaskan bahwa ketika seorang pekerja telah menyerahkan dirinya untuk bekerja dan telah berlalu waktu yang memungkinkan baginya untuk melaksanakan pekerjaan, maka upah menjadi kewajiban bagi pihak yang mempekerjakannya.


Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin, sebagai berikut:


إِذَا سَلَّمَ الْأَجِيْرُ نَفْسَهُ وَمَضَى مُدَّةُ إِمْكَانِ الْعَمَلِ وَجَبَ عَلَى الْمُسْتَأْجِرِ الْأُجْرَةُ


Artinya, “Apabila pekerja telah menyerahkan dirinya dan telah berlalu waktu yang memungkinkan untuk melakukan pekerjaan, maka pihak yang mempekerjakan wajib memberikan upah.” (Raudlatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut: Maktab al-Islami, 1405 H], jilid V, halaman 185).


Penjelasan an-Nawawi tersebut semakin menegaskan bahwa ketika seorang pekerja telah melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab baginya, maka ia telah berhak mendapatkan upah, dan pihak yang mempekerjakannya berkewajiban untuk memenuhi hak tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.


Hukum Menganggap Hangus Gaji Pekerja

Perlu diketahui bahwa menganggap hangus gaji pekerja hanya karena memutuskan untuk mengundurkan diri tidak dapat dibenarkan apabila gaji tersebut merupakan upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Terlebih jika pengunduran tersebut dilakukan karena kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu melanjutkan pekerjaan.


Pembahasan tentang ini juga dibahas dalam bab ijarah ketika menjelaskan kasus seseorang yang menyewa pekerja untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, kemudian pekerja tersebut meninggal setelah menyelesaikan sebagiannya. Dalam hal ini, pekerja tetap berhak mendapatkan bagian upah sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukannya. Hal ini karena upah tetap diperhitungkan berdasarkan adanya pekerjaan.


Simak penjelasan Imam al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir berikut ini:


إِنَّهُ يَسْتَحِقُّ مِنَ الْأُجْرَةِ بِقِسْطِ مَا عَمِلَ، لِأَنَّ الْأُجْرَةَ مُقَسَّطَةٌ عَلَى الْأَعْمَالِ الْمَقْصُودَةِ... فَلَوْ مَاتَ الْأَجِيرُ بَعْدَ عَمَلِ بَعْضِهِ اسْتَحَقَّ مِنَ الْأُجْرَةِ بِقِسْطِهِ


Artinya, “Sesungguhnya ia berhak mendapatkan upah sesuai bagian pekerjaan yang telah dikerjakannya, karena upah dibagi berdasarkan pekerjaan yang dimaksudkan. Seandainya pekerja meninggal setelah mengerjakan sebagiannya, maka ia berhak mendapatkan upah sesuai dengan bagian pekerjaannya.” (Al-Hawi al-Kabir, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, halaman 698).


Jika prinsip ini dikaitkan dengan persoalan gaji pekerja yang mengundurkan diri, maka upah atas pekerjaan yang telah dilakukan tetap harus diberikan. Pengunduran diri memang dapat mengakhiri hubungan kerja, tetapi tidak dengan sendirinya menghapus hak yang seharusnya diperoleh dari pekerjaan yang sebelumnya telah diselesaikan.


Oleh sebab itu, menganggap hangus seluruh gaji atau upah pekerja hanya karena ia mengundurkan diri disebabkan ketidakmampuannya untuk melanjutkan pekerjaan karena suatu musibah, sementara di sisi lain terdapat pekerjaan yang telah ditunaikan, maka hal itu tidak sesuai dengan prinsip dalam ajaran Islam sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut.


Demikian tulisan tentang hukum menganggap hangus gaji pekerja setelah mengundurkan diri. Semoga uraian ini bermanfaat, dan memberikan kesadaran serta pemahaman bahwa setiap pekerjaan yang telah dilakukan memiliki hak dan yang harus ditunaikan. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.