Nasional

Ketua MPR: Pendalaman PPHN Bakal Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

NU Online  ·  Sabtu, 8 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Ketua MPR: Pendalaman PPHN Bakal Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Foto: Suci/ NU Online)

Jakarta, NU Online

 

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan akan membuka pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada publik setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. 

 

"Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil temen-temen Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya," kata Muzani ditemui usai kegiatan Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi di Komplek DPR RI, Sabtu (8/8/2026).

 

Pembahasan ini nantinya melibatkan perguruan tinggi, pakar-pakar ketatanegaraan, dan stakeholder lainnya. Dirinya juga memastikan akan melibatkan koalisi masyarakat sipil.

 

"Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan, termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan," papar dia.

 

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, MPR sudah menyerahkan konsep soal PPHN kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meminta agar hal ini terus didalami serta melibatkan publik.

 

"Dan Bapak Presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar," tambahnya.

 

Muzani mengatakan pihaknya tidak masalah membuka naskah PPHN ke publik. Bahkan dia berharap naskah itu menjadi panduan untuk Presiden-presiden Indonesia selanjutnya.

 

"Iya, saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca, tapi itu kan guidance philosophies dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden ya. Karena, itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional, kira-kira seperti itu," ucapnya

 

Dia menegaskan, PPHN tidak akan mengatur teknis penyelenggaraan pemerintahan, serta tidak mengatur secara perinci mekanisme pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). 

 

"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara,”tegasnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menjelaskan, PPHN tidak akan mengatur kebijakan teknis pemerintahan. Dokumen tersebut hanya akan memuat arah besar pembangunan nasional yang menjadi pedoman lintas pemerintahan dan lintas generasi.

 

Menurut Eddy, materi PPHN akan mencakup isu-isu strategis seperti penguatan demokrasi, pembangunan sumber daya manusia, penegakan hukum, hilirisasi industri, hingga kemandirian ekonomi nasional. Sementara kebijakan teknis tetap diatur melalui undang-undang maupun regulasi turunannya.

 

"PPHN hanya memberikan arah dan garis besar pembangunan, bukan mengatur hal-hal teknis,” ujarnya.