Tuduhan “Ustadz Syubhat” di Media Sosial, Bagaimana Sebaiknya Menyikapinya?
NU Online · Sabtu, 8 Agustus 2026 | 14:00 WIB
Sunnatullah
Kolumnis
Media sosial membuat informasi dan penilaian terhadap seseorang menyebar dengan sangat cepat. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan dapat menjangkau ribuan, bahkan jutaan orang, kemudian diteruskan tanpa selalu disertai proses klarifikasi yang memadai.
Salah satu fenomena yang belakangan mudah ditemukan ialah munculnya daftar nama ustadz atau dai dengan label tertentu. Ada istilah “ustadz sesat”, “ustadz ahli bid’ah”, hingga “ustadz syubhat”. Persoalannya, masyarakat yang menerima daftar semacam itu belum tentu mengetahui dasar, konteks, dan parameter yang digunakan dalam memberikan penilaian tersebut.
Dalam beberapa daftar yang beredar, bahkan terdapat nama-nama tokoh Muslim yang cukup dikenal masyarakat. Fenomena labelling semacam ini tentu perlu disikapi secara hati-hati. Sebab, penyematan sebuah label kepada seseorang dapat membentuk persepsi masyarakat, sementara istilah yang digunakan belum tentu dipahami dengan pengertian yang sama oleh semua orang.
Karena itu, sebelum menggunakan istilah “ustadz syubhat”, penting terlebih dahulu memahami apa sebenarnya makna syubhat dalam khazanah keislaman. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara kekeliruan dalam suatu pendapat, perbedaan ijtihad, dan apa yang oleh para ulama benar-benar dikategorikan sebagai syubhat.
Mengenal Makna Syubhat dalam Islam
Perlu diketahui bahwa dalam Islam, istilah syubhat memiliki cakupan yang cukup luas. Ada syubhat yang berkaitan dengan harta, misalnya ketidakjelasan mengenai kehalalannya; ada pula yang berkaitan dengan makanan, akad, hingga pemahaman terhadap dalil dan persoalan akidah.
Baca Juga
Doa Setelah Makan Makanan Syubhat
Ketika istilah syubhat disandingkan dengan kata ustadz menjadi “ustadz syubhat” sebagaimana yang beredar di media sosial, konteks yang biasanya dimaksud adalah syubhat dalam persoalan pemahaman dalil atau akidah.
Syekh Syihabuddin Ahmad bin Salamah al-Qalyubi menjelaskan syubhat dalam konteks ini sebagai sesuatu yang batil tetapi memiliki kemiripan dengan kebenaran. Ia mengatakan:
قَوْلُهُ: وَدَفْعُ الشُّبَهِ، وَهِيَ أُمُورٌ بَاطِلَةٌ تَشْتَبِهُ بِالْحَقِّ
Artinya, “Perkataannya: dan menolak syubhat, yaitu segala hal yang tidak benar namun tampak serupa dengan kebenaran.” (Hasyiyata Qalyubi wa ‘Umairah, [Beirut: Darul Fikr, 1995 M], jilid IV, halaman 215).
Dalam literatur akidah, terdapat sejumlah contoh mengenai pemikiran yang dikategorikan sebagai syubhat. Misalnya, pemahaman sekte Jahmiyah yang mengatakan bahwa sifat-sifat yang wajib bagi Allah harus ditiadakan karena juga dimiliki oleh makhluk, seperti sifat Allah Maha Hidup (kaunuhu hayyan), sementara manusia juga hidup. Maka berdasarkan pemahaman ini, mereka menolak penetapan sifat hidup bagi Allah karena dinilai menyerupakan sifat-Nya dengan makhluk. (Asy-Syahrastani, al-Milal wan Nihal, [Rabat: Muassasah al-Halabi, t.t.], jilid I, halaman 86).
Contoh lainnya dicatat Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H), yakni anggapan bahwa karena seluruh takdir sudah ditetapkan, manusia tidak perlu lagi beramal. Orang yang ditakdirkan bahagia akan bahagia, sementara orang yang ditakdirkan sengsara dianggap tidak dapat mengubah keadaannya. Atas dasar pemahaman tersebut, usaha dan kesungguhan dalam beramal dianggap tidak lagi diperlukan. (Talbis Iblis, [Beirut: Darul Fikr, 2001 M], halaman 321).
Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa syubhat dalam pembahasan akidah memiliki pengertian yang cukup spesifik. Suatu argumentasi dapat terlihat masuk akal pada permukaan, tetapi setelah dianalisis lebih jauh, ternyata memiliki persoalan secara teologis atau metodologis.
Karena itu, syubhat dalam persoalan akidah memang perlu mendapat penjelasan. Bukan semata-mata melalui pemberian label kepada orang yang menyampaikannya, tetapi terutama dengan menjelaskan letak persoalan pada argumentasi atau pemahamannya.
Dalam keilmuan Islam, upaya menjawab argumentasi yang dianggap keliru merupakan bagian penting dari penjagaan terhadap akidah. Karena itu, kitab-kitab fiqih memasukkan kemampuan menjelaskan dan menjawab syubhat tertentu sebagai bagian dari kewajiban kolektif atau fardhu kifayah.
Hal tersebut dilakukan dengan menghadirkan argumentasi ilmiah yang menjelaskan keberadaan Allah SWT, sifat-sifat yang wajib bagi-Nya, kebenaran para Nabi dan Rasul, keimanan kepada perkara gaib, dan persoalan mendasar lainnya. Tujuan utamanya ialah agar umat memperoleh penjelasan ketika berhadapan dengan argumentasi yang dapat menimbulkan kerancuan dalam pemahaman agama.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) mengatakan:
وَمِنْ فُرُوضِ الْكِفَايَةِ الْقِيَامُ بِإِقَامَةِ الْحُجَجِ الْعِلْمِيَّةِ وَالْبَرَاهِينِ الْقَاطِعَةِ فِي الدِّينِ عَلَى إثْبَاتِ الصَّانِعِ سُبْحَانَهُ، وَمَا يَجِبُ لَهُ مِنْ الصِّفَاتِ وَيَسْتَحِيلُ عَلَيْهِ مِنْهَا وَالنُّبُوَّاتِ وَصِدْقِ الرُّسُلِ وَمَا أُرْسِلُوا بِهِ مِنْ الْأُمُورِ الضَّرُورِيَّةِ وَالنَّظَرِيَّةِ. وَحَلُّ الْمُشْكِلَاتِ فِي الدِّينِ، لِتَنْدَفِعَ الشُّبُهَاتُ وَتَصْفُوَ الِاعْتِقَادَاتُ عَنْ تَمْوِيهَاتِ الْمُبْتَدِعِينَ وَمُعْضِلَاتِ الْمُلْحِدِينَ وَلَا يَحْصُلُ كَمَالُ ذَلِكَ إلَّا بِإِتْقَانِ قَوَاعِدِ عِلْمِ الْكَلَامِ الْمَبْنِيَّةِ عَلَى الْحُكْمِيَّاتِ وَالْإِلَهِيَّاتِ
Artinya, “Di antara kewajiban fardhu kifayah adalah menegakkan hujjah-hujjah ilmiah dan dalil-dalil kuat dalam urusan agama, untuk membuktikan keberadaan Allah Sang Pencipta, sifat-sifat yang wajib bagi-Nya dan sifat-sifat yang mustahil bagi-Nya, membuktikan kebenaran para rasul, menjelaskan ajaran yang mereka bawa, baik yang bersifat prinsip maupun penalaran.
Demikian pula, (fardhu kifayah) menyelesaikan persoalan rumit dalam agama, agar syubhat dapat dipatahkan dan akidah tetap bersih dari penyamaran yang dilakukan pelaku bidah serta kerancuan yang dimunculkan pengingkar agama. Namun, hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan penguasaan yang baik terhadap ilmu kalam yang dibangun di atas hukum rasional dan ketuhanan.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 M], jilid IX, halaman 213).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa menjawab syubhat pada dasarnya merupakan pekerjaan keilmuan. Yang menjadi perhatian utama adalah argumentasinya, adalah bagaimana suatu pendapat dibangun dan bagaimana ia dijawab dengan dalil serta penalaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, membantah suatu pendapat tidak harus selalu berujung pada pemberian label kepada orang yang menyampaikannya. Selain Imam Ibnu Hajar, Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) juga menegaskan pentingnya seseorang membentengi dirinya ketika berhadapan dengan syubhat.
Ia mengatakan:
وَيَتَعَيَّنُ عَلَى الْمُكَلَّفِ دَفْعُ شُبْهَةٍ أَدْخَلَهَا بِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ بِأَنْ يَعْرِفَ أَدِلَّةَ الْمَعْقُولِ وَيَعْلَمَ دَوَاءَ أَمْرَاضِ الْقَلْبِ وَحُدُودَهَا وَأَسْبَابَهَا كَالْحَسَدِ وَالرِّيَاءِ وَالْكِبْرِ، وَأَنْ يَعْرِفَ مِنْ ظَوَاهِرِ الْعُلُومِ لَا دَقَائِقِهَا مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِإِقَامَةِ فَرَائِضِ الدِّينِ
Artinya, “Fardhu ain (wajib) bagi setiap mukalaf untuk menolak segala pemahaman syubhat yang masuk ke dalam hatinya. Caranya dengan mengetahui dalil-dalil rasional, mengetahui obat penyakit hati beserta batasan dan penyebabnya, seperti sifat iri hati, riya, dan sombong, serta mengetahui dari ilmu agama yang pokok, bukan yang sangat dalam, tentang apa saja yang ia butuhkan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agama.” (Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 H], jilid VI, halaman 9).
Penjelasan tersebut juga memberi pelajaran bahwa cara menghadapi syubhat tidak hanya dengan menjauhi suatu pendapat. Umat juga perlu membekali diri dengan ilmu agama, memahami argumentasi secara benar, dan bertanya kepada ulama yang memiliki otoritas keilmuan.
Dengan demikian, seseorang tidak mudah menerima suatu pemikiran hanya karena terdengar meyakinkan. Pada saat yang sama, ia juga tidak mudah menyematkan penilaian tertentu kepada orang lain hanya karena menemukan satu pendapat yang berbeda.
Tidak Semua Perbedaan adalah Syubhat
Hal lain yang penting diperhatikan adalah tidak setiap perbedaan pendapat dalam agama dapat langsung dikategorikan sebagai syubhat. Sejarah keilmuan Islam memperlihatkan betapa luasnya perbedaan pendapat di antara para ulama, termasuk dalam persoalan fiqih, tafsir, hadits, hingga sejumlah cabang pembahasan akidah.
Para ulama dapat berbeda pendapat karena perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath, penilaian terhadap riwayat, atau pertimbangan konteks. Perbedaan semacam itu telah menjadi bagian dari tradisi intelektual Islam selama berabad-abad.
Selama suatu pendapat masih berada dalam ruang ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar keilmuan, sikap yang semestinya dikedepankan ialah adab dalam berbeda pendapat.
Karena itu, apabila seorang ustadz atau tokoh agama memiliki pendapat yang berbeda dari mayoritas ulama dalam suatu persoalan, kritik sebaiknya diarahkan secara spesifik kepada pendapat tersebut.
Misalnya, seseorang dapat mengatakan, “Pendapat ini berbeda dengan pendapat jumhur ulama,” lalu menjelaskan letak perbedaannya serta dalil yang digunakan masing-masing pihak.
Penyampaian semacam itu lebih membantu masyarakat memahami persoalan dibandingkan dengan sekadar menyematkan label “ustadz syubhat” tanpa penjelasan mengenai pendapat mana yang dimaksud, apa letak masalahnya, dan berdasarkan parameter keilmuan apa penilaian tersebut diberikan.
Mengkritik Pendapat, Menjaga Kehormatan Orang
Kehati-hatian dalam menggunakan label juga penting karena satu orang dapat memiliki ratusan bahkan ribuan pendapat dalam berbagai persoalan. Kekeliruan pada satu pandangan tidak selalu berarti seluruh ilmu dan pendapat seseorang dapat dinilai dengan kategori yang sama.
Jika ditemukan suatu pendapat yang dipandang keliru, tradisi ilmiah justru mengajarkan agar letak kekeliruannya dijelaskan. Dalil dapat dibandingkan dengan dalil, argumentasi dijawab dengan argumentasi, dan masyarakat diberi kesempatan memahami duduk persoalannya.
Sikap semacam ini juga menjaga diskusi agama agar tidak bergeser dari pembahasan ilmu menjadi penilaian terhadap pribadi. Terlebih di media sosial, sebuah label dapat tersebar jauh lebih cepat daripada penjelasan panjang mengenai alasan di balik label tersebut. Orang yang membaca daftar nama mungkin hanya mengingat siapa yang disebut “syubhat”, tanpa pernah mengetahui persoalan keilmuan apa yang sebenarnya diperdebatkan.
Karena itu, kehati-hatian dibutuhkan dari semua pihak. Masyarakat tidak semestinya menelan mentah-mentah daftar yang beredar. Sebaliknya, apabila menemukan pendapat yang dinilai bermasalah, penjelasan sebaiknya disampaikan secara objektif, proporsional, dan disertai dalil.
Pada akhirnya, memahami istilah syubhat memang penting. Membentengi diri dari pemahaman yang keliru juga merupakan bagian dari menjaga agama. Namun, semangat tersebut sebaiknya berjalan beriringan dengan tradisi tabayun, ketelitian ilmiah, dan adab dalam berbeda pendapat. Dengan begitu, perhatian umat tidak berhenti pada siapa yang diberi label, tetapi beralih kepada hal yang lebih mendasar, yaitu apa pendapatnya, apa argumentasinya, dan bagaimana para ulama menjelaskan persoalan tersebut. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 5 Dosa yang Sering Diremehkan, tetapi Berat Pertanggungjawabannya
2
Khutbah Jumat: Bahaya Hoaks dan Dosa Menyebar Informasi Palsu
3
Sejumlah Bakal Calon Ketua Umum PBNU Hadiri Peluncuran Buku Kiai Ma'ruf Amin
4
5,7 Juta Jamaah Haji Tunggu Terima Nilai Manfaat dari BPKH Senilai Rp2,06 Triliun
5
454 Kasus DBD di Tapanuli Tengah, 5 Warga Meninggal Dunia
6
Meneguhkan Khidmah NU untuk Keadilan Ekologis
Terkini
Lihat Semua