KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP soal PKPU Pencalonan Gibran
NU Online · Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Iya, betul. (Tuntutan kami) pemberhentian tetap (Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka),” ujar Advokat Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat saat dikonfirmasi NU Online pada Jumat (9/10/2026) malam.
Ibnu mempersoalkan perbedaan materi PKPU yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan hasil harmonisasi.
“Kami ke DKPP. Sepertinya kalau yang ke pidana sudah ada yang berjalan ke sana ya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti klaim bahwa ketentuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Menurutnya, klaim itu telah dibantah oleh kementerian tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih pada etiknya,” tegasnya.
Sebelumnya, pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Denny Indrayana, menilai Gibran Rakabuming Raka semestinya mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden jika secara hukum dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pendidikan berdasarkan putusan MK.
“Dengan demikian, kalau secara legal dia tidak lagi memenuhi syarat, secara moral, etika semestinya, sewajarnya pilihan sikap seorang pada level pemimpin tertinggi kedua itu memang selayaknya mundur,” katanya seusai pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam persidangan, Ketua KPU RI periode 2022–2024 Hasyim Asy’ari membantah dalil pemohon perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menyebut adanya cacat administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini,” katanya saat menjadi saksi dalam sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Meski demikian, MK menyatakan bahwa para pemohon bukan peserta Pilpres 2024 sehingga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan SMA.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” jelas Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Sidang tersebut berakhir pada pukul 20.58 WIB.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
4
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua