Nasional

Memanfaatkan Praktik Shalat untuk Demonstrasi?

Sel, 18 Juli 2017 | 00:00 WIB

Pringsewu, NU Online
Menyikapi fenomena saat ini dimana  ibadah dimanfaatkan untuk kepentingan unjuk rasa atau demonstrasi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Provinsi Lampung KH Munawir sangat menyayangkan tindakan tersebut. Hal ini karena para demonstran menjalankan sebuah ibadah untuk kepentingan dan tujuan yang tidak ada kaitannya dengan ibadah.

"Islam telah mengatur segala bentuk aktivitas manusia, mulai dari yang urusan dunia maupun yang sifatnya akhirat yang di kenal dengan ibadah. Dalam Agama Islam segala bentuk ibadah baik yang sunah ataupun yang wajib sudah dibuat aturan dan cara melaksanakannya," katanya, Senin (17/7).

Ia mencontohkan seperti sekelompok orang yang melakukan shalat seperti shalat ghaib atau shalat lainnya untuk demonstrasi. Menurutnya kegiatan ini tidak tergolong sebagai ibadah karena tujuan utamanya adalah untuk demontrasi.

"Shalat ghaib adalah sholat yang di laksanakan ketika ada orang yang meninggal sedangkan jenazahnya sudah di makamkan sedangkan hukumnya adalah sunah. Walaupun shalat jenazah hukumnya sunah dan tergolong ibadah, tetapi jika tujuan dan dilaksanakannya sholat tersebut dalam bentuk demontrasi maka ibadah tersebut akan berubah menjadi amal dunia. Bukan terhitung ibadah," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengutip qaul Syekh Burhanul Islam Az-Zarnuji dalam kitab Ta'limul Muta'allim yang menyebutkan bahwa banyak perbuatan yang tampak sebagai perbuatan duniawi berubah menjadi perbuatan ukhrawi lantaran niat yang bagus. Dan sebaliknya banyak perbuatan yang terlihat sebagai perbuatan ukhrawi bergeser menjadi perbuatan duniawi lantaran niat yang buruk.

Selain itu menurut Ibnu 'Arabi dalam kitab Faidul Qodir Juz 3 halaman 18 menegaskan bahwa sebuah hukum atau aturan agama (ibadah) tidaklah boleh di buat untuk main-main. Barang siapa yang menggunakan ibadah untuk hal-hal tersebut maka mereka adalah termasuk orang-orang yang bodoh.

Sehingga dari dasar-dasar tersebut Ia menegaskan bahwa hukum ibadah-ibadah yang dimanfaatkan untuk kepentingan seperti demonstrasi termasuk haram karena termasuk dalam perbuatan yang mempermainkan ibadah.

"Walaupun bentuknya ibadah yaitu berupa sholat, tetapi sholat tersebut dilaksanakan dengan tujuan lain dan di tempat yang tidak layak," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Fathoni)