Alhafiz Kurniawan
Penulis
Pada dasarnya jamaah haji dan umrah dianjurkan untuk melaksanakan tawaf dengan telanjang kaki. Jamaah haji dan umrah disarankan melaksanakan tawaf tanpa alas kaki untuk menunjukkan sikap takzim terhadap Kaโbah dan Masjidil Haram.
Ulama fiqih menetapkan kemakruhan tawaf jamaah haji dan umrah di Masjidil Haram dengan mengenakan alas kaki baik sandal, sepatu, maupun kaos kaki. Pemakaian alas kaki ketika tawaf dianggap kurang baik/adab karena tidak menunjukkan sikap takzim yang layak.
Adapun jamaah haji dan umrah yang memiliki uzur diperbolehkan tanpa makruh untuk menggunakan alas kaki ketika melaksanakan tawaf di Masjidil Haram.
ููุงููุฎูุงู ูุณ ุฃูู ูุทูู ุญุงููุง ููููู ุทูุงู ููู ูุนู ุทูุงููุฑ ุฃูุณูุงุกู ูุฅุฎูุงูู ุจุงูุชุนุธูู ุฅููููุง ุฃูู ูุดู ุนููููููู ู ูุจูุงุดุฑูุฉ ุงูุฃูุฑูุถ ุจุจุงุทู ุงูููุฏูู ูุดุฏููุฉ ุงููุญุฑ ููููุง ููุฑู
Artฤฑnya, โTawaf dilakukan telanjang kaki. Seandainya jamaah melakukan tawaf mengenakan sandal yang suci, maka itu kurang baik karena menunjukkan sikap kurang takzim [pada Masjidil Haram] kecuali sulit baginya menginjak lantai dengan telapak kaki karena panas [atau uzur lainnya] maka tidak dimakruh,โ (Syekh M Nawawi bin Umar Al-Jawi, Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul kutub ilmiyah: 2002], halaman 204).
Pada dasarnya jamaah haji dan umrah boleh saja secara syarโi [tetapi makruh] mengenakan alas kaki ketika tawaf. Tetapi ketika lantai Masjidil Haram menjadi panas karena suhu naik, jamaah boleh bertawaf dengan mengenakan alas kaki.
Lalu bagaimana hukum saโi dengan alas kaki pada Shafa dan Marwah? Saโi memiliki ketentuan yang kurang lebih sama, bahkan pada sebagian aspek lebih longgar daripada tawaf.
Sebenarnya tidak ada larangan saโi menggunakan alas kaki. Sejauh ini, jamaah haji dan umrah hanya disunnahkan melakukan saโi dalam kondisi suci dan menutup aurat.
Kalau pun jamaah haji dan umrah melakukan saโi dalam kondisi aurat terbuka, berhadats, junub, haid, atau terkena najis sekalipun, maka ibadah saโinya tetap sah.
ุงูุซุงููุฉ: ููุณูุชูุญูุจูู ุฃูู ููุณูุนูู ุนูููู ุทูููุงุฑูุฉู ุณูุงุชุฑุงู ุนูุฑูุชููู ูููููู ุณูุนูู ู ูููุดูููู ุงููุนูููุฑูุฉู ุฃูู ู ูุญูุฏูุซุงู ุฃู ุฌูููุจุงู ุฃูู ุญูุงุฆูุถุงู ุฃูู ุนููููููู ูุฌุงุณูุฉู ุตูุญูู ุณูุนููููู
Artinya, โKedua. Jamaah dianjurkan melakukan saโi dalam kondisi suci, menutup aurat. Seandainya jamaah melakukan saโi dengan terbuka aurat, berhadats, junub, haidh, atau padanya terdapat najis, ibadah saโinya tetap sah,โ (ฤฐmam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj, [Beirut, Darul Fikr: tanla catatan tahun], halaman 139).
Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa tawaf dan saโi dengan mengenakan alas kaki pada dasarnya tidak masalah terlebih lagi ketika ada uzur baik internal [jamaah sakit yang harus mengenakan alas kaki] maupun eksternal [lantai panas, dingin, basah, dan lain sebagainya].ย
Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat diterima dengan baik. Wallahu aโlam.
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Redaktur Keislaman NU Online
Terpopuler
1
Hukum Vasektomi dalam Islam: Haram atau Boleh dalam Kondisi Tertentu? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa NU
2
Konflik India-Pakistan Memanas: Perang Dua Negeri Saling Balas di Tapal Batas
3
Senyum Jamaah Haji Embarkasi Lombok Tiba di Makkah
4
Indonesia Terlibat Uji Klinis Vaksin TBC M72, PDNU: Langkah Positif Atasi Gejala yang Berat
5
Pisa SC Promosi ke Serie A, Klub Sepak Bola yang Konsisten Dukung Palestina
6
Ikhtiar Nenek Munira Menuju Ka'bah Bermodalkan Dua Petak Sawah
Terkini
Lihat Semua