Shalat Dhuha secara Berjamaah, Apakah Mendapat Pahala?
NU Online ยท Kamis, 2 Mei 2024 | 04:30 WIB
Muhammad Masruhan
Kolomnis
Berjamaah dalam shalat Jumat hukumnya fardhu ain,ย sehingga tidak sah bila dilakukan sendirian. Sementara berjamaah dalam shalat lima waktu hukumnya fardhu kifayah,ย yakni kewajiban kolektif yang bila telah ada yang melakukannyaย maka yang lain sudah tidak berdosa.
ย
Maksudnya dalam satu kampung harus diadakan jamaah di tempat yang mudah diakses dan bukan ruang privat, sekira ada orang hendak ikut berjamaah, ia tidak sungkan untuk masuk dan mengikutinya.
ย
Andai orang satu kampung semuanya shalat berjamaah namun hanya dengan keluarga sendiri di rumah masing-masing, jamaah seperti ini belum menggugurkan kewajiban jamaah.
ย
Sedangkan terkait shalat sunah, para ulama membagi menjadi dua yaitu :
- Shalat sunah yang disunahkan dilakukan secara berjamaah, seperti shalat Tarawih, shalat Id, shalat Istisqa.
- Shalat sunah yang tidak disunahkan berjamaah, namun justru dianjurkan untuk dilakukan sendirian, seperti shalat Dhuha, shalat Tahajud, shalat Qabliyahย danย Ba'diyah. Shalat-shalat ini dianjurkan dilakukan secara sendirian karena memang berdasar riwayat Rasulullah sawย yang selalu melakukannya sendirian.
Kendati demikian, bila shalat jenis kedua ini dilakukan secara berjamaah, maka hukumnya boleh dan tidak makruh. Tapi apakah bila dilakukan secara berjamaah akan mendatangkan pahala shalat jamaah?
ย
Menanggapi hal ini ulama berbeda pendapat. Dalam kitab I'anatut Thalibin disebutkan:
ย
ูุตูุงุฉ ุงูููู ูุณู
ุงู: ูุณู
ูุง ุชุณู ูู ุฌู
ุงุนุฉ ูุงูุฑูุงุชุจ ุงูุชุงุจุนุฉ ูููุฑุงุฆุถ
ูููู: ูุณู
ูุง ุชุณู ูู ุฌู
ุงุนุฉ ุฃู ุฏุงุฆู
ุง ูุฃุจุฏุง ุจุฃู ูู
ุชุณู ูู ุฃุตูุงุ ุฃู ุชุณู ูู ุจุนุถ ุงูุฃููุงุช ูุงููุชุฑ ูู ุฑู
ุถุงู. ูุงู ูู ุงูููุงูุฉ: ููู ุตูู ุฌู
ุงุนุฉ ูู
ููุฑู.ุงูู. ูููู ุน ุด ุนู ุณู
ุฃูู ูุซุงุจ ุนูููุง. ููุงู ุญ ู: ูุง ูุซุงุจ ุนูููุง. ูุงู ุงูุจุฌูุฑู
ู: ูุงุนุชู
ุฏ ุดูุฎูุง ุญ ู ููุงู
ุญ ู. ุงูู
ย
Artinya, "Shalat sunah ada dua bagian. Satu, bagian yang tidak disunahkan berjamaah seperti shalat Rawatib yang mengikuti shalat fardhu.
(Perkataan mushannif: 'Satu, yang bagian tidak disunahkan berjamaah)', maksudnya selamanya. Yaitu tidak disunahkan sama sekali atau disunahkan dalam sebagian waktu, seperti shalat Witir dalam bulanย Ramadhan.
ย
Imam Ramli berkata dalam kitab Nihayah, 'Bila seseorang melakukannya secara berjamaah maka tidak dimakruhkan.'
ย
Baca Juga
Tepuk Pundak untuk Jama'ah
Syekh Syabramallisi menukil dari Syekh Ibnu Qasim bahwa ia (ketika melakukannya secara berjamaah) maka mendapatkan pahala. Sedang Syekh Al-Halabi menyatakan tidak berpahala. Syekh Al-Bujairimi mengatakan, "Guru kami Syekh Hafnawiย menganggap mu'tamad pendapat Syekh Al-Halabi."ย (Abu Bakar bin Muhammad Syatha, I'anatut Thalibin, [Beirut, Darulย Fikr: 2002], juz I, halaman 284).
ย
Perbedaan pendapat bermula dari memahami hukum berjamaah tersebut, meski ulama sepakat hukumnya boleh dan tidak makruh.
ย
Ulama yang mengatakan tidak mendapat pahala karena hukum berjamaah dalam shalat jenis ini adalah mubah. Yaitu boleh yang bila dilakukan tidak berbuah pahala. Sebagian ulama bahkan mengategorikannya sebagai khilaful aula,ย yaitu hukum setingkat di bawah makruh karena menyalahi suatu anjuran. Dalam hal ini yaitu anjura agar melakukannya secara sendirian tanpa berjamaah. Syekh Al-Bujairimi mengatakan dalam Hasyiyah:
ย
ููุณู
ูุง ุชุณู ุงูุฌู
ุงุนุฉ ููู
ูููู: (ูุง ุชุณู ุงูุฌู
ุงุนุฉ ููู) ุฃู ุจู ุชุณู ูุฑุงุฏู ููู ูุงู: ููุณู
ูุณู ูุฑุงุฏู ููุงู ุฃุญุณู ูู
ุง ุชููู
ู ุนุจุงุฑุชู ู
ู ุฅุจุงุญุฉ ุตูุงุชูุง ูุฑุงุฏู ุงูู ุงุฌ
ย
Artinya, "Satu bagian tidak disunahkan berjamaah."
Perkataan mushanif, 'Tidak disunnahkan berjamaah', maksudnya tapi disunahkan dilakukan secara sendiri-sendiri. Andaikanย mushanif mengatakan, 'Dan satu bagian disunahkanย secara sendiri-sendiri', tentu redaksi seperti ini lebih baik. Karena perkataannya (dalam kitab ini) bisa disalahpahami mubah melakukannya sendiri-sendiri.Selesai ucapan Syekh Athiyyah Al-Ujhuri'."ย (Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimiย 'alal Khathib, [Beirut, Dar al Fikr, 1995], juz I, halaman 413).
ย
Sementara ulama yang memandang tetap mendapat pahala, karena berjamaah dalam shalat ini tidak sampai level khilaful aula,ย namun hanya kurang afdhal sebagaimana disampaikan Syekh Syabramallisi berikut:
ย
ูููู ูุดูู ุนูู ูููู ุฎูุงู ุงูุฃููู ุญุตูู ุงูุซูุงุจ ูููุง ูุฅู ุฎูุงู ุงูุฃููู ู
ููู ุนููุ ูุงูููู ููุชุถู ุนุฏู
ุงูุซูุงุจุ ุฅูุง ุฃู ููุงู ูู
ูุฑุฏ ุจูููู ุฎูุงู ุงูุฃููู ูููู ู
ูููุง ุนูู ุจู ุฅูู ุฎูุงู ุงูุฃูุถู
ย
Artnya, "Tetapi hukum khilaful aula melaksanakannya berjamaah ini musykil dengan adanya pahala. Karena khilaful aula adalah bentuk larangan, sementara larangan itu menetapkan tiadanya pahala.
ย
Kecuali bila dikatakan keberadaan jamaah tersebut khilaful aula bukan berarti dilarang, namun hal itu menyalahi yang afdhal." (Nuruddin bin Ali Syabramallisi, Hasyiyahย 'ala Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darulย Fikr: 1984], juz II, halaman 107).
ย
Sebagaimana umumnya hukum fiqih, ketentuan di atas bisa berubah sesuai perubahan situasi.
ย
Berpijak pada pendapat yang mengatakan mubah, pahala tetap bisa didapatkan ketika disertai tujuan mengajari tata cara shalat atau mendorong masyarakat untuk melakukannya.
ย
Bahkan bisa haram semisal ketika menimbulkan salah paham masyarakat, sehingga diyakini bahwa berjamaah dalam shalat dhuha dan semisalnya ini disyariatkan dan dianjurkan agama.
ย
Sayyid Abdurrahman Al-Masyhur dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin mengatakan
ย
ู
ุณุฃูุฉ: ุจ ู) ุชุจุงุญ ุงูุฌู
ุงุนุฉ ูู ูุญู ุงููุชุฑุ ูุงูุชุณุจูุญ ููุง ูุฑุงูุฉ ูู ุฐููุ ููุง ุซูุงุจุ ูุนู
ุฅู ูุตุฏ ุชุนููู
ุงูู
ุตููู ูุชุญุฑูุถูู
ูุงู ูู ุซูุงุจ ูุฃู ุซูุงุจ ุจุงูููุฉ ุงูุญุณูุฉุ ููู
ุง ูุจุงุญ ุงูุฌูุฑ ูู ู
ูุถุน ุงูุฅุณุฑุงุฑ ุงูุฐู ูู ู
ูุฑููุ ููุชุนููู
ุ ูุฃููู ู
ุง ุฃุตูู ุงูุฅุจุงุญุฉ ููู
ุง ูุซุงุจ ูู ุงูู
ุจุงุญุงุช ุฅุฐุง ูุตุฏ ุจูุง ุงููุฑุจุฉ ูุงูุชููู ุจุงูุฃูู ุนูู ุงูุทุงุนุฉุ ูุฐุง ุฅู ูู
ููุชุฑู ุจุฐูู ู
ุญุฐูุฑ ููุญู ุฅูุฐุงุกุ ุฃู ุงุนุชูุงุฏ ุงูุนุงู
ุฉ ู
ุดุฑูุนูุฉ ุงูุฌู
ุงุนุฉุ ูุฅูุง ููุง ุซูุงุจุ ุจู ูุญุฑู
ุ ููู
ูุน ู
ููุง
ย
Artinya, "(Masalah Ba dan Kaf) Mubah berjamaah dalam semisal shalat Witir daJn shalat Tasbih. Jamaah tersebut tidak makruh dan tidak berpahala. Benar demikian. Bila ia bertujuan mengajari orang-orang yang shalat dan mendorong mereka agar melakukannya, maka ia mendapat pahala sebab niat yang baik.
ย
Sebagaimana diperbolehkan mengeraskan suaraย karena mengajari orang lain pada posisi shalat yang sebenarnya disunahkan melirihkan suara yang sebenarnya makruh. Jadi lebih pantas lagi hal yang asalnya mubah. Sebagaimana pula diberi pahala perbuatan mubah bila ia meniatkannya untuk ibadah, seperti niat mendapatkan stamina dengan makan untuk ketaatan.
ย
Hal ini apabila pelaksanaan jamaah tersebut tidak disertai sesuatu yang dilarang, seperti menyakiti orang lain atau adanya keyakinan orang awam tentang disyariatkannyaย berjamaah. Bila demikian, maka shalat jamaahnya tidak berpahala, bahkan haram dan harus dicegah." (Abdurrahman Al Masyhur, Bughyah al Mustarsyidin [Surabaya, Alhidayah, tt.] hal.67) :
ย
Simpulan Hukum
Berdasar keterangan di atas, maka shalat Dhuhaย secara berjamaah seperti yang dilakukan di berbagai sekolahan, shalat Tahajud dan shalat Tasbih secara berjamaah di masjid-masjid, sebaiknya disertai penjelasan mengenai hukumnya. Sekaligus keterangan bahwa berjamaah dalam shalat-shalat ini dilakukan agar masyarakat lebih semangat dan rutin melaksanakannya.
ย
Dengan demikian, pelaksanaan shalat sunah berjamaah tersebut mendapat pahala merujuk semua pendapat ulama, selain mendapat pahala dari pelaksanaan shalat itu sendiri.
Wallahu a'lam bisshawab.
Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Inayah Warengย Tempuran dan Pengurus LBM PCNU Kabupaten Magelang
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua