Niat Qadha Ramadhan Dapat Pahala Puasa Rajab Sekaligus
NU Online ยท Selasa, 23 Desember 2025 | 06:00 WIB
Jakarta, NU Online
Jelang akhir tahun 2025 H, umat Islam Indonesia mulai memasuki bulan Rajab 1447 H. Sebagaimana diumumkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU), Senin (22/1/2025) kemarin menjadi awal Rajab 1447 H.
Di bulan ketujuh Hijriah ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak puasa. Namun bagaimana bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, apakah mendahulukannya ketimbang puasa sunnah Rajab atau boleh menggabungkannya?
Ustadz Mubassyarum Bih menjelaskan bahwa menggabungkan kedua puasa tersebut boleh dilakukan. "Menggabungkan niat puasa Rajab dengan puasa qadhaโ Ramadhan hukumnya diperbolehkan (sah) dan pahala keduanya bisa didapatkan," tulisnya sebagaimana dikutip NU Online dari artikelnya berjudul Bolehkah Niat Puasa Rajab Digabung dengan Qadha Puasa Ramadhan? pada Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa puasa tersebut diniatkan qadha Ramadhan. Sebab, puasa qadhaโ Ramadhan tergolong puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya dalam niat, seperti berikut.
ููููููุชู ุตูููู
ู ุบูุฏู ุนููู ููุถูุงุกู ููุฑูุถู ุดูููุฑู ุฑูู
ูุถูุงูู ููููู ุชูุนูุงูููย
Baca Juga
Dasar Hukum Puasa Rajab
Nawaitu shauma ghadin โan qadhฤโI fardhi syahri Ramadhฤna lillรขhi taโรขlรข.ย
Artinya, โAku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.โ
Sementara puasa Rajab, jelasnya, sebagaimana puasa sunnah lainnya sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan taโyin (menentukan jenis puasanya). Misalkan dengan niat โSaya niat berpuasa karena Allahโ, tidak harus ditambahkan โkarena melakukan kesunnahan puasa Rajabโ.
Mengutip Syekh al-Barizi, Ustadz Mubassyarum menegaskan bahwa meski hanya niat mengqadhaโ puasa Ramadhan, secara otomatis pahala berpuasa Rajab bisa didapatkan.
Hal tersebut didasarkan pada penjelasan yang terdapat dalam kitab Fathul Muโin beserta hasyiyahnya, Iโanatuth Thalibin. Dijelaskan di dalamnya, mengutip Syekh al-Kurdi dalam kitab al-Asna demikian pula Syekh Khatib al-Sayarbini dan Syekh al-Jamal al-Ramli, bahwa berpuasa di hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa secara otomatis tertuju pada hari-hari tersebut, bahkan apabila seseorang berniat puasa beserta niat puasa lainnya, maka pahala keduanya berhasil didapatkan.
Dalam kitab al-Iโab, ditambahkan, dari kesimpulan tersebut, Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadhan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah atau tidak.
Ulama lain, demikian termaktub dalam kitab I'anatut Thalibin, menyebutkan bahwa jika bersamaan bagi seseorang dalam satu hari dua puasa rutin, seperti puasa hari Arafah dan puasa hari Kamis, baginya juga mendapat pahala puasa hari tersebut.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Temui Dubes AS, Gus Yahya Serukan Dialog AS-Iran Demi Hentikan Perang di Timur Tengah
6
Di Manakah Jutaan Orang Arab dalam Perang Iran Vs Israel dan AS?
Terkini
Lihat Semua