Nasional

Pola Asuh Era Digital: Anak Terpapar Gawai, Perlindungan Keluarga Kian Mendesak

NU Online  ·  Ahad, 14 Juni 2026 | 13:30 WIB

Pola Asuh Era Digital: Anak Terpapar Gawai, Perlindungan Keluarga Kian Mendesak

Ilustrasi anak dan gadget. (Foto: Freepik)

Bekasi, NU Online

Perkembangan teknologi digital menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, muncul tantangan baru yang semakin kompleks dalam pola pengasuhan anak. Tingginya intensitas penggunaan gawai dan media sosial di kalangan anak menjadikan peran keluarga semakin penting dalam memberikan perlindungan, pengawasan, serta pendidikan digital sejak dini.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa keluarga merupakan benteng utama dalam melindungi anak dari berbagai risiko yang mengintai di ruang digital.


Menurutnya, kemajuan teknologi tidak mungkin dihindari, tetapi harus diimbangi dengan pola asuh yang adaptif dan bertanggung jawab.


“Orang tua tidak bisa lagi hanya melarang atau membatasi. Yang lebih penting adalah mendampingi anak agar mampu menggunakan teknologi secara sehat, aman, dan produktif,” ujarnya dalam Seminar Nasional dan Konsolidasi bertajuk Mewujudkan Perempuan Berdampak melalui Penguatan Keluarga Maslahah yang digelar di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Sabtu (13/6/2026).


Pernyataan tersebut menjadi semakin relevan mengingat Indonesia tercatat berada di peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak daring. Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari paparan konten negatif hingga eksploitasi seksual berbasis internet.


Aris mengungkapkan bahwa modus kejahatan terhadap anak di media sosial terus berkembang dan semakin sulit terdeteksi.


“Satu minggu lalu saya menemukan modus baru kekerasan seksual. Di media sosial terdapat fitur hadiah atau gift. Jika durasinya terlalu lama, konten tersebut biasanya akan terdeteksi dan diblokir,” ujarnya.


“Anak diminta membuka pakaian dan hanya tampil selama 10 hingga 20 detik. Akun tersebut kemudian diperjualbelikan dan menghasilkan bayaran. Ini merupakan bentuk penyimpangan yang sangat berbahaya di media sosial,” sambungnya.


Fenomena tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak lagi hanya datang dari lingkungan fisik, tetapi juga dari ruang digital yang kerap luput dari pengawasan.


Ia mengingatkan bahwa akses internet yang luas tanpa pendampingan yang memadai dapat meningkatkan risiko eksploitasi, paparan konten negatif, hingga kejahatan siber.


“Ketika anak memiliki akses yang luas terhadap internet tanpa pendampingan yang memadai, risiko terpapar konten negatif, eksploitasi, hingga kejahatan siber menjadi semakin besar,” katanya.


Untuk itu, KPAI mendorong penerapan prinsip 3S, yakni Screen Time, Screen Break, dan Screen Zone. Orang tua perlu membatasi durasi penggunaan gawai, memberikan jeda dari aktivitas digital, serta menetapkan area bebas gawai di lingkungan rumah.


“Prinsip 3S membantu keluarga memastikan bahwa anak tetap mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya. Perlindungan anak di era digital harus dimulai dari rumah melalui pola asuh yang bijak, literasi digital yang kuat, dan keteladanan orang tua,” tegas Aris.